Kuasa Hukum Masyarakat Sengkemang Tidak Terima Kekalahan di PN Siak Dan Menempuh Jalur Banding
Selasa, 01-11-2022 - 09:06:50 WIB
Kupaskasus.com, Siak - Berbuntut Panjang ternyata, Solsani AM, SH MH, dan Fatner, kembali banding putusan pengadilan negeri Siak beberapa waktu lalu, terkait penguasaan lahan oleh PT. SSL dan Kontraktor Pembeli Kayu PT. RAPP.
Hal ini disampaikan Dolsani AM, SH MH, dalan pesan singkatnya dan melalui telpon selulernya (31/10) kepada Media ini,nmenurut Dolsani memang beberapa waktu lalu keluar putusan dari pengadilan negeri Siak menolak gugatan dirinya selaku kuasa hukum masyarakat terhadap penguasaan lahan di sengkemang kecamatan Siak yang jumlah fantastis ribuan hektar , kami menilai penguasaan lahan tersebut tidak memenuhi prosudur, PT. SSL yang intinya katanya hanya mmiliki izin prinsip dan pengelolaan lahan tersebut mulai dari pembersihan dan pemanenan itu adalah RAPP dan itu sudah melakukan pemanenan sudah berapa daur, ujar Dolsani, dasar dan fakta semua dokumen dan argumen sudah saya sampaikan di persidangan dulu, api ya memang keluar putusan setelah beberapa kali sidang akhirnya gugatan kami selaku kuasa hukum masyarakat ditolak, tentu langkahnya adalah banding terhadap putusan tersebut.
Dikatakan Dolsani PT. SSL tidak bisa menunjukan SK MENLHK atas Kepemilikan lahan saat dipersidangan dulu dan PT. RAPP saatbitu akui beli kayu dengan PT. SSL.
PT. Seraya Sumber Lestari (SSL) tidak bisa menunjukan surat keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, atas kepemilikan lahan seluas 19.687,77 yang dikuasai sejak tahun 2006 yang dirampas dari masyarakat,” kata Dolsani.
Dan hal ini terungkap pada persidangan di pengadilan negeri Siak Sri Indrapura, PT SSL sebagai tergugat I (satu) dan RAPP sebaigai tergugat II (dua) yang menguasai tanaman akasia mengakui membeli kayu keoada PT. SS, sedangkan PT. SSL sendiri tidak mempunyai izin atas penguasai lahan,nah dengan demikian kami selaku kuasa hukum masyarkat m nilai keduanya sama – sama dinilai telah merampas dan mengarap secara ilegal, dan hal ini terbukti saat pengajuan bukti surat tidak dapat menunjukan SK MENLHK Tahun 2007, 2019, 2020, dan SK Bupati 2003 yg katanya sebagai dasar untuk mengantongi izin SK MENLHK, dari dasar itulah saya selaku kuasa hukum masyarakat mengajukan banding, kita yakin banding yang disampaikan akan membantu masyarakat dari hasil putusan nanti dan kita yakin denga banding tersebut masyarakat bisa memiliki haknya kembali sesuai yang disampaikan dan yang dihadirkan saksi ahli,” tutur Dolsani.
“Sementara itu Humas PT.RAPP Pria yang akrab di sapa Budi saat dikonfirmasi oleh Media ini via ponselnya (31/10) mengatakan, pihaknya kalau dikatakan sebagai pembeli dari kayu yang di jual oleh PT SSL sudah sesuai prosudur dan dokumen yang dimiliki oleh perusahaan penjual, pada prinsipnya RAPP jika aturan dari pemerintah sudah ada dan sudah sesuai ya kami tidak keberatan untuk membelinya dan tidak ada salahnya, tutur Budi, disamping itu bukankah sudah ada putusan dulunya hasil persidangan yang menolak semua gugatan, jadi kan tidak ada salahnya Kami (RAPP) membelinya, karena kayu yang masuk ke perusahaan sebelum sampai di pabrik dipintu masuk saja sudah diperiksa oleh petugas segala dokumen yang dimiliki saat pengangkutan,” ujar Budi.(sh.s)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :