Kamis, 09 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Terkait Mata Anggaran Rp 2,4 M PPTK Kominfo Bintan One Terkesan Bungkam | | Bersama ISDC, Satlantas Polres Siak Terus Kunjungi Sekolah Sekolah Setingkat SMP dan SMA di Siak | | Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau, laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen | | Husni dan Istri Tampil Serasi Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Bupati Dolly Pasaribu Beri Indahan Upa-Upa ke Calhaj Setdakab Tapsel
 
Dua Pelaku Pembongkaran Rumah di KP Pinang Sebatang Barat Ditangkap, Satu Orang Masuk DPO
Sabtu, 08-07-2023 - 20:54:25 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Siak - Dua orang pelaku pembongkaran rumah di Simpang Gambut Pasar Tuah Negeri Kampung Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, ditangkap, 1 (satu) orang pelaku DPO, Jumat (7/7/2023).

Kapolres Siak Akbp Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH., MH membenarkan adanya penangkapan 2 orang pelaku Curat ( Pencurian Dengan Pemberatan ) yang beraksi di Kp. Pinang Sebatang Barat.

Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH., MH mengatakan, pelaku berinisial A Als AN, (31), Kp. Pinang Sebatang Timur dan RD Als R, 22 Thn, Kp. Pinang Sebatang Barat ditangkap atas kasus pencurian mesin pompa air, kipas angin, dan tabung gas Lpg berukuran 3 (tiga) kilogram milik Andika Rakasiwy di Simpang Gambut Pasar Tuah Negeri Kampung Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak pada hari Selasa, 27 Juni 2023 pukul 22.30 Wib

Pelaku dapat ditangkap adanya laporan dari korban ke Polsek Tualang dan atas Perintah Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH., MH kepada Kanit Reskrim Akp Adi Susanto, SH bersama tim opsnal mengankan 2 orang pelaku Curat ( Pencurian Dengan Pemberatan ) di wilayah Kp. Pinang Sebatang Barat. Selain pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa mesin pompa air, kipas angin, dan tabung gas Lpg berukuran 3 (tiga) Kilogram, ditempat yang berbeda di Kp. Pinang Sebatang Barat oleh pelaku.

Dari pengakuan pelaku aksi pencurian dengan pemberatan bersama temannya berinisial AL (DPO) yang sudah dikantongi identitasnya. Barang hasil curian tersebut akan dijual ke tempat penampungan barang bekas.

Para pelaku melakukan aksinya saat pemilik rumah tidak berada ditempat, dan pelaku masuk dari pintu samping rumah  dan pintu terali besi turut serta dirusak agar bisa masuk ke dalam rumah.

“Pelaku dijerat pasal pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” tutup Kompol Arry.(r/sh.s)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Dua Pelaku Pembongkaran Rumah di KP Pinang Sebatang Barat Ditangkap, Satu Orang Masuk DPO
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Terkait Mata Anggaran Rp 2,4 M PPTK Kominfo Bintan One Terkesan Bungkam
    02 Bersama ISDC, Satlantas Polres Siak Terus Kunjungi Sekolah Sekolah Setingkat SMP dan SMA di Siak
    03 Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau, laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen
    04 Husni dan Istri Tampil Serasi Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak
    05 Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas
    06 Bupati Dolly Pasaribu Beri Indahan Upa-Upa ke Calhaj Setdakab Tapsel
    07 Aksi Damai Wartawan di Rohul Tuntut Evaluasi Diskominfo, Ini Jawaban Kadis
    08 Jadi Tulang Punggung Keluarga, Dua Remaja Meranti Ikut Seleksi Bintara Polisi
    09 Pemerintah Pekon Fajar Baru Realisasikan Bangunan Posyandu
    10 Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten
    11 Afrizal Sintong Maju Lagi Pilkada 2024
    12 Penetapan Tersangka ASL dan SL Dirasa Janggal
    13 Camat Sentra Kumpulkan Pengurus PKK dan BKMT Kecamatan
    14 Camat Sentra Apresiasi Gebrakan Dinas Perikanan di Marsawa
    15 Reskrim Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Bekuk Pengedar Sabu-Sabu
    16 Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
    17 Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2023
    18 273 KK Warga Dusun Terpencil di Inhu Akhirnya Bisa Nikmati Listrik PLN 24 Jam
    19 Ketua DPP LMS Kepri Minta PLN Karimun Kurangi Pemadam Aliran Listrik
    20 Bupati Intruksikan Penangan Stunting di Tangani Komprehensif
    21 H Sobirin Kembalikan Formilir Bakal Calon Walikota Medan ke Partai PDI Perjuangan
    22 Cabuli dan Perkosa 3 Anak di Bawah Umur, Reskrim Polsek Lirik Ringkus 3 Pelakunya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting