Minggu, 05 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Bentuk Kedisiplinan dan Kerjasama Tim, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Kegiagan FMD | | 12 Orang Alumni Akpol 91 Lepas Masa Tugas | | Menteri Perhubungan Tinjau Langsung Bandara Tuanku Tambusai Pasir Pengaraian | | Rohul Ikut Meriahkan Lancang Kuning Carnival 2024 di Kota Pekanbaru | | Bapenda Rohil Imbau Pengusaha Walet Bayar Pajak | | Jalan di Panipahan Rohil Runtuh, Masyarakat Minta Perhatian Pemkab Rohil
 
Polres Siak Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Selasa, 12-09-2023 - 19:35:10 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Siak - Kepolisian Resort (Polres)   Siak melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 41 gram dan 12,33 gram, oleh Kasat Res Narkoba AKP Sihol Sitinjak, pemusnahan ini dilakukan di halaman Mapolres Siak, Kecamatan Dayun, Senin (11/9/2023) pagi.

Dengan dihadiri dan disaksikan oleh Pju Polres Siak, Perwakilan Pengadilan Negeri Siak, perwakilan Kejaksaan Negeri Siak, Penasehat Hukum, dan Ketua LAN.

Kasat Res Narkoba AKP Sihol Sitinjak menjelaskan bahwa pemusnahan kali ini terdiri dari dua perkara atau penangkapan atas kasus narkotika.

"Kasus pertama yaitu penangkapan yang terjadi pada 23 Agustus 2023 sekitar pukul 3.30 WIB, dengan TKP di jalan lintas Pekanbaru-Duri KM.74,  Simpang Belutu, Kecamatan Kandis. Dengan barang bukti yang diamankan yaitu narkotika jenis shabu sebanyak 12 paket dengan berat bersih 41 gram," jelas AKP Sihol.

AKP Sihol juga menerangkan terkait tersangka kasus narkotika tersebut yang berperan sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Kandis.

"Adapun tersangka dalam kasus tersebut atas inisial  S S Als G. Tersangka merupakan pengedar yang membeli narkotika dari Tanjung Balai Asahan dan diedarkan di wilayah Kandis, tersangka dikenakan empat pasal, karena ia merupakan Residivis kasus narkoba dan belum tiga tahun bebas," ungkapnya.

Kemudian kasus kedua, AKP Sihol menjelaskan penangkapan tersebut terjadi di Kampung Perawang barat pada 1 September 2023 dengan barang bukti sebanyak 2 paket sabu.

"Kasus kedua terjadi pada tanggal 1 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB dengan TKP di jalan Ceras KM.8, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Barang bukti yang diamankan yaitu sabu sebanyak 2 paket dengan berat bersih 12,33 gram," jelasnya.

Tersangka kasus tersebut merupakan pengedar yang mendapat Sabu tersebut dari Dumai untuk kemudian diedarkan di wilayah Perawang.

"Tersangka atas inisial B  berperan sebagai pengedar yang membeli barang tersebut dari Dumai untuk diedarkan di daerah Perawang. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UUD No 35 tahun 2009," tutup AKP Sihol.

Pemusnahan tersebut dilakukan oleh AKP Sihol Sitinjak bersama perwakilan dari Kejaksaan Negeri Siak Topan, dengan menghancurkan barang bukti tersebut menggynakan blender kemudian dibuang kedalam Water Closet (WC).(r/sh.s)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Polres Siak Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bentuk Kedisiplinan dan Kerjasama Tim, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Kegiagan FMD
    02 12 Orang Alumni Akpol 91 Lepas Masa Tugas
    03 Menteri Perhubungan Tinjau Langsung Bandara Tuanku Tambusai Pasir Pengaraian
    04 Rohul Ikut Meriahkan Lancang Kuning Carnival 2024 di Kota Pekanbaru
    05 Bapenda Rohil Imbau Pengusaha Walet Bayar Pajak
    06 Jalan di Panipahan Rohil Runtuh, Masyarakat Minta Perhatian Pemkab Rohil
    07 JMSI Riau 'Ngopi Sore' Dengan Bupati Pelalawan, ini yang Dibahas
    08 Pemko Sidimpuan Ikut Serta Dalam Pawai Karnaval di Raker Komwil I Apeksi Pekanbaru
    09 Pj. Bupati Tulang Bawang Hadiri Acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi
    10 Pj. Bupati Tulang Bawang Menghadiri Pembukaan Launching Bedah Rumah BAZNAS
    11 Musyawarah Pekon Sukoharjo III Tetapkan 30 KPM Penerima BLT DD 2024
    12 Pekon Pandansari Selatan Adakan Kegiatan Pemberian makanan Tambahan Kepada PAUD
    13 Plt Sekda Wakili Pj Walikota Padangsidimpuan Perjamuan Gala Dinner Komwil I Apeksi Regional Sumatra
    14 Polres Pringsewu Tangkap Dua Pelaku Jambret yang Menyebabkan Seorang Pelajar SMP Tewas
    15 Wakapolda Riau Gelar Jumat Curhat di Rumah JB
    16 Bentuk Keseriusan Ersangkut Bakal Calon Bupati Muara Enim Ambil Formulir di Partai Nasdem
    17 Putri Pariwisata Tapsel Kembali Terpilih, Ini Pesan Bupati Dolly Pasaribu
    18 Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Irup Hardiknas 2024 di Padangsidimpuan
    19 Bupati Minta Pj Kades Terbuka Tingkatkan Pelayanan pada Masyarakat
    20 Dinamika Pembangunan Pesat Jadi Pertimbangan Revisi Tata Ruang Kawasan Perkotaan
    21 Siak Raih Peringkat 3 MTQ ke 42 Provinsi Riau di Dumai
    22 Sekda Arfan Sebut Organisasi Wadah Berhimpun dan Silaturahmi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting