Sempat Melarikan Diri, Dua Pelaku DPO Tindak Pidana Penggelapan dan Pertolongan Jahat
Senin, 25-09-2023 - 08:28:03 WIB
KupasKasus.com, Perawang - Dua orang DPO inisial RJS Als D, 33 Tahun dan inisial TT, 29 Tahun Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dan Pertolongan jahat barang berupa plastik rol jenis PE-STRETCH FILM milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk Perawang diamankan oleh tim Opsnal Polsek Tualang di 2 Lokasi berbeda.
Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH. MH membenarkan adanya penangkapan 2 pelaku DPO Tindak Pidana Penggelapan dan Pertolongan jahat barang milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk Perawang. Yang mana 4 palaku penggelapan sudah ditangkap terlebih dahulu.
Setelah adanya interogasi terhadap Pelaku mengenai barang milik PT. IKPP yang sudah kita amankan, Atas Perintah Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH melalui Kanit Reskrim AKP Adi Susanto.SH bersama tim Opsnal mengejar 2 Pelaku DPO tersebut melakukan penangkapan terhadap Pelaku yaitu:
Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 12.00 wib Pelaku inisial RJS Als D, diamankan dirumah Kediamnnya Jl Rasau Kuning Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kab. Siak.
Sedangkan 1 Pelaku yang merupakan Pelaku Utama Inisial TT, Sabtu tanggal 23 September 2023 sekira pukul 08.00 wib diamankan tim Opsnal Polsek Tualang di wilayah di sungai rumbai Kab. Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat 25 Agustus 2023 sekira pukul 23.55 wib di Gerbang Gate 3 Pindo Deli lokasi pabrik PT. IKPP Perawang Kecamtan Tualang Kabupaten Siak. Mwngakibatka kerugian yang dialami pihak PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk Perawang sebesar Rp. 175jt, dan total tsk yg sdh ditangkap berjumlah 6 orang, yg kemarin 4 orang ditambah sekarang 2 orang.
Dari kejadian tersebut Barang Bukti yang didapati pelaku berupa
- 1 unit HP android samsung
- 1 unit mobil avanza no. Pol BM 1696 SL. (Yang digunakan Thio tanjung)
Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 372 KUHPidana Atau Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidanadengan acaman 5 tahun Penjara, ucap Kompol Arry.(r/sh.s)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :