Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Pemkab Siak Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-13 Dari BPK RI
Kamis, 23-05-2024 - 16:59:27 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Siak - Pemerintah Daerah Kabupaten Siak kembali berhasil meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 kalinya, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berlangsung di auditorium kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Rabu (22/5/2024). 

Penghargaan itu, diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Jariyatna kepada bupati Siak Alfedri pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Jariyatna, mengucapkan terimakasih atas kerjasama dan dukungan dari Bupati/Walikota dalam pelaksanaan pemeriksaan ini.

"Atas nama pimpinan BPK, kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Bupati/Walikota dan pimpinan DPRD dan atau mewakili dan seluruh jajaran atas kerjasamanya sehingga dapat melaksanakan kegiatan kita ini dengan lancar," ucap Jariyatna.

Jariyatna menjelaskan pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan dan opini, merupakan pernyataan profesional. Pemeriksaan keuangan ini memang tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.

Meskipun demikian dalam proses pemeriksaan jika mereka menemukan adanya indikasi kecurangan penyimpangan atau pelanggaran terhadap kebutuhan perundang-undangan, tentu sudah menerapkan prosedur yang cukup dalam rangka pemeriksaan keuangan.

"Bapak dan ibu sekalian, hari ini saya menyerahkan laporan keuangan kepada bapak ibu dengan opini WTP. Insya Allah ini sudah sekian kalinya dan alhamdulillah membuat bahagia, karena sebelum diserahkan sudah tahu yakin akan WTP yang artinya bahwa pengelolaan keuangan di lingkungan bapak ibu sekalian sangat baik," ucap Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau tersebut.

Atas penyajian laporan yang baik, Bupati Siak Alfedri usai acara menyampaikan rasa senang dan syukurnya atas prestasi yang telah diraih tersebut. Setelah menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke - 13 kalinya secara berturut-turut, 

"Alhamdulillah, hari ini pemerintah Kabupaten Siak kembali meraih Opini WTP untuk yang ke - 13 kalinya secara berturut-turut, dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Riau," sebut Alfedri.

Alfedri juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang berkerja keras dan bersinergi dalam pengelolaan keuangan dan menyajikan laporan keuangan daerah dengan baik.

"Dengan diraihnya Opini WTP untuk yang ke - 13 kali berturut-turut, akan menjadikan motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Siak untuk terus melaksanakan dan meningkatkan tata kelola Keuangan Pemerintah Kabupaten Siak yang lebih transparan dan akuntabel," harap mantan Kepala BKD itu.

Penyerahan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau tersebut, juga dihadiri oleh Sekda Siak Arfan Usman, Kepala Inspektorat Siak Faly Wurendarasto, Asisten I Setda Kabupaten Siak Fauzi Asni, dan beberapa kepala OPD seperti Kepala BKD Siak, Kadis Diskominfo Siak, Kadis Kesehatan Siak, dan Kadis Pariwisata Siak.(sh.s)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Siak Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-13 Dari BPK RI
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting