Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Empat Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
  Jumat, 12-07-2024 - 19:39:27 WIB
 
  
  
    
      
KupasKasus.com, Siak - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Empat orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Jalan Datuk Bendahara RT. 21 RW. 06 Kampung dalam Kecamatan Siak Kabupaten Siak (05/07/2024). 
MR (19), MH (18) MZ (34) dan FA (30) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 19 (sembilan belas) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,79 (empat koma tujuh puluh sembilan) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ucap AKP Riza. 
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wib Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH, MH, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Jalan Jalan Datuk Bendahara RT. 21 RW. 06 Kampung dalam Kecamatan Siak Kabupaten Siak, berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH., MH. memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Ipda Nober M.J Sinaga, S.H, untuk melakukan penyelidikan, kemudian Pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di Jalan Datuk Bendahara RT. 21 RW. 06 Kampung dalam kec. Siak Kab. Siak tepatnya di hotel Winaria dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki yang mengaku bernama Sdr. NR di dalam Kamar,  kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. NR ditemukan 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam sebuah bola lampu. Setelah itu dilakukan introgasi kepada NR mengaku bahwa dia memeliki beberapa kawan di dalam hotel tersebut. Setelah itu kami melakukan penggeledahan di beberapa kamar tepatnya kamar 319 berhasil mengamankan MH setelah itu kami melakukan penggeledahan di kamar 215 dan berhasil mengamankan MZ dan FA dan menemukan 8 (delapan) paket Narkotika Jenis Shabu yang di letak di kantong celana Milik MZ kemudian kami melakukan introgasi bahwa benar NR Narkotika Jenis Shabu tersebut benar miliknya yang di peroleh dari MZ Kemudian dilakukan introgasi terhadap MZ bahwa benar Narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari PA (DPO). 
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. 
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Riza.(sh.s)
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :