Kamis, 18 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster | | Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu | | Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu | | Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI | | Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa | | Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
 
DPRD Siak Sahkan Perda Laporan Pertanggungjawaban APBD 2023
Selasa, 16-07-2024 - 11:58:35 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Siak - Bupati Siak Alfedri mengikuti rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Putri Kaca Mayang, DPRD Siak, Senin (15/7/2024). Rapat tersebut di hadiri Wakil Bupati Siak Husni Merza, pimpinan OPD, Ketua dan para anggota DPRD Siak.

Rapat Paripurna ke 14 masa sidang ke 3 yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan itu, memiliki beberapa agenda sidang. Diantaranya penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Siak tahun 2023, serta permintaan persetujuan anggota secara lisan oleh pimpinan sidang dan penanda tanganan keputusan bersama.

Melalui laporan yang dibacakan anggota Banggar yang juga ketua fraksi PKS Sudarman, Banggar mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Siak karena berhasil pertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 13 kalinya secara berturut turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

"Ini merupakan salah satu indikator transparansi yang baik bagi kinerja Pemerintah Kabupaten Siak dalam pengelolaan keuangan daerah dan diharapkan peringkat WTP ini masih dapat dipertahankan ke depannya," sebutnya.

Sementara Bupati Siak Alfedri dalam sambutannya mengatakan penyampaian Ranperda Kabupaten Siak tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Siak tahun 2023 merupakan amanah dari pasal 320 ayat 1 Undang Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan," ujarnya.

Alfedri menambahkan dari pembahasan bersama Banggar, Pemerintah Daerah telah banyak mendapatkan masukan, saran dan pendapat yang pada hakekatnya untuk menyempurnakan Ranperda dimaksud.

Alfedri juga memahami bahwa pendapat dan saran tersebut merupakan wujud rasa tanggung jawab dan perhatian yang besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Siak.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Siak, Alfedri ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan Sidang dan anggota yang telah menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda Kabupaten Siak.

"Kami mengucapkan terima kasih yang setulusnya serta penghargaan yang setingginya atas segala perhatian, dukungan, kerjasama dan partisipasi yang diberikan kepada kami selama ini untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Siak," tutupnya.(r/sh.s)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • DPRD Siak Sahkan Perda Laporan Pertanggungjawaban APBD 2023
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
    02 Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu
    03 Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu
    04 Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI
    05 Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa
    06 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    07 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    08 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    09 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    10 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    11 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    12 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    13 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    14 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    15 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    16 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    17 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    18 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    19 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    20 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    21 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    22 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting