Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Satu Orang Pria Diduga Sebagai Pengedar Narkotika
Selasa, 16-07-2024 - 13:30:02 WIB
KupasKasus.com, Siak - Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Jalan Libo Baru – Waduk Km. 15 Dusun Tembusu Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, (13/07/2024).
LS(43) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 6,60 (enam koma enam puluh enam) gram Narkotika jenis Shabu.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH, MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,†ucap AKP Riza.
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH., MH, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Jalan Libo Baru – Waduk KM. 15 Dusun Tembusu Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH, MH, memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Nober M.J Sinaga, S.H. untuk melakukan penyelidikan, kemudian Pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di Jalan Libo Baru – Waduk KM. 15 Dusun Tembusu Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama LS Als R, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap LS Als R ditemukan 26 (dua puluh enam) paket narkotika jenis shabu yang terletak di dalam jok motor Honda Revo warna Ungu. Setelah itu dilakukan introgasi kepada Sdr. LS Als R mengaku bahwa benar Narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari EM (DPO).
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Riza.(sh.s)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :