Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Satu Orang Pria Diduga Penyalahgunaan Narkotika
  Kamis, 18-07-2024 - 17:34:42 WIB
 
  
  
    
      
KupasKasus.com, Siak - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Jalan Lintas Perawang – Minas Km. 4 RT. 001 RW. 002 Dusun Ukai Kampung Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak, Senin (15/07/2024). 
SRN (58) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti seberat 94,11 (Sembilan puluh empat koma sebelas) gram, diduga Narkotika jenis Shabu.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH, MH, menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” Ucap AKP Riza. 
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 09.30 Wib Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH, MH, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Jalan Lintas Perawang – Minas Km. 4 RT. 001 RW. 002 Dusun Ukai Kampung Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak, berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH, MH, memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Ipda Nober M.J Sinaga, S.H, untuk melakukan penyelidikan, kemudian Pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wib personil Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan Penangkapan di Jalan Lintas Perawang – Minas Km. 4 RT. 001 RW. 002 Dusun Ukai Kampung Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki tepatnya di dalam mobil Toyota Korona warna hitam dengan nopol BM 1591 SN yang sedang berhenti di pinggir jalan Lintas Perawang – Minas Km. 4 RT. 001 RW. 002 Dusun Ukai Kampung Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak yang berinisial SRN Als A, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap SRN Als A ditemukan 20 (dua puluh) paket narkotika jenis shabu yang terletak di dalam dasbor mobil Toyota Korono warna Hitam. Setelah itu dilakukan introgasi kepada SRN Als A mengaku bahwa benar Narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari Sdr. OPUNG (DPO), terang AKP Riza. 
Diterangkan juga Personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. 
“Masih dalam Operasi antik lancang kuning 2024 Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.(r/sh.s)
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :