Jum'at, 31 Oktober 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Emosi, Ketua PN Bangkinang Tuding Ketua KOPPSA-M
Rabu, 19-03-2025 - 22:22:08 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Bangkinang - Sidang lanjutan perkara gugatan PTPN IV Regional III melawan Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) dan masyarakat Desa Pangkalan Baru di Pengadilan Negeri Bangkinang berlangsung panas. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tergugat tersebut dimulai pada pukul 11:40 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Sony Nugraha yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang. Dalam persidangan tersebut, Sony terlihat beberapa kali tersulut emosi dan meluapkan amarahnya kepada saksi dan kuasa hukum tergugat. Pasalnya, Sony merasa tidak terima dirinya dilaporkan ke hakim pengawas Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

“Kami sudah tau kantor hukum mana yang melaporkan, kalau merasa tersinggung memang kami menyinggung, kalau ada yang merasa tertantang memang saya menantang, kalau perlu berhadapan langsung,” ujar Sony emosi.

Sebagai konteks, Perkara dengan nomor 75/Pdt.G/2024/PN Bkn tersebut diajukan oleh PTPN IV Regional III melawan KOPPSA-M dan masyarakat Desa Pangkalan Baru atas dasar klaim hutang dana talangan untuk pembayaran kredit pembangunan kebun ke Bank Mandiri sebesar 141 miliar Rupiah. Sementara itu, KOPPSA-M dan masyarakat Pangkalan Baru menolak klaim tersebut lantaran kebun yang dibangun dan dikelola olah PTPN tersebut berada dalam kondisi yang memprihatinkan dan sebagian besar tidak produktif, sehingga pihak koperasi dan masyarakat berpendapat bahwa seharusnya PTPN lah yang bertanggung jawab atas kegagalan pembangunan kebun tersebut.

Adapun Sony sendiri dilaporkan kepada Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Badan Pengawas Mahkamah Agung karena dinilai bersikap tidak profesional pada saat sidang peninjauan setempat ke kebun sawit objek sengketa di Desa Pangkalan Baru. Kala itu, Sony dinilai tidak profesional karena menolak melihat dan meninjau langsung area yang dianggap bermasalah meskipun telah disediakan fasilitas drone.

“Kami ini banyak sekali dilaporkan atas tindakan-tindakan yang tidak kami lakulan, dibilang tidak profesional lah, apa lah,” curhat Sony meledak-ledak ditengah-tengah persidangan.

Puncaknya, setelah sidang ditutup Sony menyampaikan agar Ketua KOPPSA-M, Nusirwan agar ikut diperiksa di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

“Saya sudah minta agar Pak Nusirwan agar diperiksa di Pengadilan Tinggi. Nanti kita ketemu, Pak,” ujar Sony dengan nada tinggi.

Dimintai konfirmasi soal ini, Kuasa Hukum KOPPSA-M, Armilis Ramaini menyayangkan sikap majelis hakim yang demikian. Menurutnya, seharusnya majelis tetap harus objektif dalam menangani perkara, terlepas ada atau tidaknya laporan masyarakat.

“Terus terang kami agak menyayangkan sikap majelis tadi. Harusnya Majelis tidak perlu memunculkan sentimen-sentimen subjektif yang tidak perlu dalam persidangan dan harus tetap objektif. Menurut kami ini perlu mendapat perhatian dari jajaran Mahkamah Agung,” ujar Armilis.

Para anggota koperasi yang hadir dan pengamat turut menyayangkan sikap arogan dan tendensius yang ditunjukkan Majelis Hakim. Majelis Hakim dinilai sangat reaktif menyampaikan pendapatnya dalam menyanggah para saksi dan kuasa hukum para Tergugat.

“Ada banyak komentar-komentar tidak perlu dan tidak berimbang dari Majelis seperti “kebun dapat gratis”, “bapak kan dulu mencurangi PTPN” dan lain-lain kepada para saksi yang dihadirkan Tergugat. Saya lihat Mejelis Hakim lebih aktif membela daripada kuasa hukum PTPN sendiri,” ujar salah seorang anggota koperasi yang turut hadir dalam persidangan.

Menurut pengamat hukum Guntur Abdurrahman, dalam perkara perdata majelis hakim harusnya bersikap pasif dalam menerima fakta-fakta persidangan, tidak seperti dalam peradilan pidana.

“Kalau benar demikian, ini pengadilan perdata rasa pidana,” ujar Guntur.

Mengenai laporan terhadap Hakim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Guntur menilai laporan tersebut merupakan hak pencari keadilan dan memang merupakan jalur dan mekanisme resmi yang disediakan oleh Mahkamah Agung.

“Laporan kepada pengawas di Pengdilan Tinggi itu adalah hak pencari keadilan jika ada hal-hal atau perilaku hakim yang dianggap tidak sesuai. Ini memang jalur dan mekanisme resmi yang disediakan MA. Harusnya hakim yang dilaporkan tidak perlu baper," tambah Guntur.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Emosi, Ketua PN Bangkinang Tuding Ketua KOPPSA-M
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting