Selasa, 14 Oktober 2025
Follow Us ON :
 
| Pacu Jalur HUT Kuansing Ke 26 Tahun Sukses Ketua Panitia Ucapkan Terima Kasih | | Ribuan Jamaah Guyuran Hujan Tak Surutkan Semangat Hadiri Tabligh Akbar UAS di Rohul | | Paripurna Istimewa HUT ke-26 Rohul, Bupati Anton: Satukan Langkah, Bangun Daerah dengan Kebersamaan! | | Hujan Tak Surutkan Semangat! Pemkab Rohul Rayakan HUT ke-26 Penuh Haru dan Kebanggaan | | Pemkab Rohul Semarakkan Gerakan Subuh Berjamaah, Wartawan dan Wabup Poti Ikut Doa Bersama | | Prof Dr, Sutan Nasomal Minta Presiden Tugaskan Kejagung MA Sidik Kasus Reklamasi Pelabuhan Lumbia Bangkep
 
Polsek Sungai Apit Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Berusia 53 Tahun Diamankan
Sabtu, 11-10-2025 - 11:38:58 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Siak – Unit Reskrim Polsek Sungai Apit, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Tersangka berinisial S (53), seorang petani warga Desa Teluk Mesjid, kini telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman Dalimunthe, S.H., M.H. menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/15/X/2025/SPKT/Polsek Sungai Apit/Polres Siak/Polda Riau, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui setelah pelapor, KR(36), mendapat pengakuan dari adiknya, SA, bahwa dirinya telah menjadi korban tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh tersangka S di rumah salah seorang warga bernama KH.

“Korban mengaku sempat dilecehkan oleh pelaku dengan cara memegang bagian tubuh sensitifnya dan melakukan tindakan tidak pantas lainnya. Bahkan, ditemukan juga percakapan berisi ancaman dari pelaku di ponsel korban,” ungkap Kapolsek dalam laporannya.

Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini berupa satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana panjang warna krem, dan satu celana dalam warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polsek Sungai Apit saat ini tengah melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siak untuk proses hukum selanjutnya.

"Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dan aktif mengawasi aktivitas anak-anak mereka guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar," tutup IPTU Budiman Dalimunthe.(sh.s)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Polsek Sungai Apit Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Berusia 53 Tahun Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pacu Jalur HUT Kuansing Ke 26 Tahun Sukses Ketua Panitia Ucapkan Terima Kasih
    02 Ribuan Jamaah Guyuran Hujan Tak Surutkan Semangat Hadiri Tabligh Akbar UAS di Rohul
    03 Paripurna Istimewa HUT ke-26 Rohul, Bupati Anton: Satukan Langkah, Bangun Daerah dengan Kebersamaan!
    04 Hujan Tak Surutkan Semangat! Pemkab Rohul Rayakan HUT ke-26 Penuh Haru dan Kebanggaan
    05 Pemkab Rohul Semarakkan Gerakan Subuh Berjamaah, Wartawan dan Wabup Poti Ikut Doa Bersama
    06 Prof Dr, Sutan Nasomal Minta Presiden Tugaskan Kejagung MA Sidik Kasus Reklamasi Pelabuhan Lumbia Bangkep
    07 Kapolda Riau Saksikan Pengukuhan 654 Dubalang Batang Kuantan Singingi
    08 Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka HUT Kuansing Ke 26 Tahun Menuju Kuansing Hebat
    09 Harga Bitcoin Anjlok Imbas Ancaman Tarif Baru AS ke China: Kesempatan atau Ancaman?
    10 Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby Pembina Upacara HUT Kuansing ke 26 Tahun
    11 Bupati Buka Langsung Car Free Night Batik Kuansing Carnival
    12 Prof Dr Sutan Nasomal Yakin Presiden RI Belum Tahu Bigbos Mafia BBM Karena Belum Di Evaluasi Total
    13 Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Dianugerahi Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah dan Datuk Seri Timbalan Setia Amanah Oleh LAMK
    14 Program All Indonesia di Karimun Berjalan Lancar Berikut Panduannya
    15 Bersempenan HUT Kuansing Ke 26 tahun DKKS Gelar lomba Mewarnai Dan Feshion Show Batik Kuansing
    16 Hari Pertama Pacu Jalur Sempena HUT ke-26 Kabupaten Kuantan Singingi Berlangsung Meriah dan Kondusif
    17 Hari Ketiga TMMD Ke-126 Kodim 0322/Siak, Progres Cepat, Satgas Fokus Tuntaskan RTLH dan Infrastruktur Warga
    18 Polres Meranti Ungkap Jaringan Narkotika Internasional
    19 Polsek Sungai Apit Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Berusia 53 Tahun Diamankan
    20 Didampingi Kadis LH Rohil Suwandi, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Pimpin Langsung Goro Massal
    21 PLT Kepala Dinas Pariwisata Wakili Gubernur Riau Buka Helat Pacu Jalur HUT Kuansing Ke 26 Tahun
    22 Bupati Suhardiman Amby Lepas Ribuan Peserta Gerak Jalan Santai Bersempena HUT Kuansing ke 26 Tahun
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting