Satlantas Polres Siak Terus Lakukan Sosialisasi Penggunaan Masker dan Helm SNI
Kamis, 13-08-2020 - 10:43:25 WIB
Kupaskasus.com, Siak - Satlantas Polres Siak melakukan sosialisasi ke pengendara sepeda motor agar selalu menggunakan Helm Setandar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu sosialisasi penerapan Protokol kesehatan juga dilakukan, Rabu (12/8/2020) pagi.
Kegiatan sosialisasi itu dilakukan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yang terletak di Pos Penjagaan di Jembatan Agung Sultanah Latifah Siak Sri Indrapura.
Secara sederhana helm adalah sebagai alat pelindung kepala pada saat berkendara. Pada kenyataannya dan peraturan berlalu lintas untuk memakai helm Standar SNI pada pengendara sepeda motor di jalan raya adalah suatu kewajiban yang sudah diterapkan oleh pemerintah.
Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya melalui Kasatlantas Polres Siak AKP Rosna Meilani yang disampaikan oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Siak Iptu Asril S bahwa ini bertujuan agar pengendara sepeda motor aman dalam berkendara apabila terjadi suatu kecelakaan kepala pengendara tetap terlindungi.
“Karena pada hakikatnya kepala adalah suatu organ tubuh yang rawan saat terjadi kecelakaan lalu lintas dan kebanyakan pengendara sepeda motor tidak memakai helm atau Standart Nasional Indonesia (SNI), dan banyak masyarakat yang meremehkan akan pentingnya memakai helm saat berkendara, mereka banyak yang tidak memikirkan keselamatan dirinya sendiri. Maka tidak hayal jika sering kali ada petugas lalu lintas yang memberi sanksi atau tilangan kepada pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm," jelasnya Ipti Asril.
"Selain itu, kita juga mengingatkan kepada pengendara untuk menerapkan protokol kesehatan agar selalu menggunakan masker jika berpergian, ini demi memutuskan penyebaran wabah Covid-19," ujarnya.(sh.s)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :