Kupaskasus.com, Siak - Renovasi pembangunan 7 lokal SDN 08 kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit kabupaten SIAK Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp 770.000.000 yang bersumber dari dana anggaran APBD-Dana Alokasi Khusus(DAK) Tahun Anggaran 2020 diduga sarat akan penyelewengan.
Pasalnya, pembangunan yang dilaksanakan dengan swakelola oleh Kepala Sekolah disinyalir sengaja menggunakan bahan kayu bekas.
Tidak hanya itu saja, pantauan awak media terlihat di lapangan ada sejumlah cor balok yang kurang semen, dan kekuatannya diperkirakan tidak akan lama.
Kepala SDN 08 Mekapan, Syamsir, S.Pd saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/9/20) mengakui terkait penggunaan kayu bekas tersebut.
"Walaupun bekas, kayu ini kan masih bagus dan masih digunakan, dan itupun bukan kebijakan kami melainkan konsultan yang menyuruhnya," ujar Syamsir.
Ketika disinggung mengenai konsen yang terpantau tidak layak pakai, Syamsir juga mengatakan bahwa hal itu juga arahan dari konsultan.
"Itu juga arahan konsultan, selagi bisa dipakai dimanfaatkan saja," jelas Syamsir menirukan arahan dari konsultan.
Selanjutnya, saat dikonfirmasi terkait siapa konsultannya, Syamsir mengatakan bahwa terkait konsultan sudah tertera di plang nama kegiatan.
"Nama nama panitia pelaksana, seperti, Ketua, Sekertaris, Bendahara, dan Pj Teknis sudah ada di plang nama kegiatan," terang syamsir.
Ironisnya, ketika awak media hendak konfirmasi kepada Pj. Teknis, Syamsir terkesan menghalangi dan seolah-olah menutupinya. "Tidak usahlah konfirmasi ke Pj. Teknis, biar saya saja nanti yang menanyakan," pungkas Syamsir.
Anehnya lagi, ketika awak media mempertanyakan RAB, Syamsir mengatakan bahwa RAB nya tidak ada. "Tidak ada RAB nya, dan itupun sering berubah-rubah, tidak bisa jadi patokan," dalihnya.
Sementara itu, Penghulu Kampung Mengkapan, Muhir ketika dimintai tanggapannya terkait hal ini mengatakan, bahwa dirinya sudah bertemu dengan pihak sekolah untuk membahas hal ini.
"Saya sudah ketemu dengan kepala sekolahnya mengenai kayu yang dipasang itu, pihak sekolah menyampaikan bahwa selagi bisa dipakai akan dimanfaatkan," ujar Muhir.
Terpisah, Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Sungai Apit saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp mengatakan, bahwa terkait masalah ini perlu didudukkan bersama.
"Nantilah kita jelaskan bersama dengan kepala sekolah dan tim teknis atau konsultan dari kementriannya, dan saat ini saya sedang rapat di kantor dinas Pendidikan," ujarnya.
Selanjutnya, awak media konfirmasi kepada kepala dinas pendidikan kabupaten Siak. Namun sayangnya panggilan telepon awak media tidak diangkat/dijawab.
Hingga berita ini diterbitkan, kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak belum dapat dikonfirmasi.(r/sh.s)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :