Kupaskasus.com, Siak - Untuk mendukung pesta Demokrasi pemilihan kepala Daerah wakil kepala Daerah dalam berkampanye, bagi ketiga kontestan pasangan balon yang bertarung dipilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang, KPU Siak menyerahkan bantuan APK, Kamis (8/10/2020).
Penyerahan APK dari KPU ini diserahkan oleh Divisi SDM dan Parmas Berlian Luttaqwa, S,PI disaksikan oleh pihak Bawaslu setempat.
Kata Berlian diluar bantuan alat peraga kampanye ini, untuk setiap pasangan balon juga di bolehkan oleh KPU jika mau menambahkan jumlah APK, dengan besar jumlah nya 200 persen dari APK yang telah di pasilitasi oleh KPU.
"Perlu diketahui jumlah APK yang KPU pasilitasi untuk nalehonya 15 buah untuk tiga Paslon, berukuran 4x3 meter, jadi masing-masing pasangan medapat 5 buah baleho. Untuk APK jenis spanduk masing-masing paslon mendapatkan sebanyak 262, sedangkan APK jenis umbul-umbul masing-masing paslon mendapatkan sebanyak 280 buah," ujarnya.
Sementara itu lanjut Dai, terhadap titik pemasang untuk setiap APK ini, tidak bisa dipasang sebatangan, karena secara ketentuan sudah diatur oleh KPU.
"Dan diluar dari jumlah APK yang telah dipaslitasi oleh KPU, setiap pasangan balon Bupati dan wakil Bupati diperbolehkan untuk menambah jumlah APK sendiri sebanyak 200 persen dari APK yang dipaslitasi oleh KPU," terang Berlian.(r/sh.s).