Sat Resnarkoba Polres Siak Amankan 1 Pria yang Diduga Melakukan TP Narkotika Jenis Shabu
Sat Resnarkoba Polres Siak Pada hari Senin Tanggal 05 Oktober 2020 sekira pukul 12.00 WIB telah diamankan 1 (dua) orang laki-laki yang diduga melakukan TP narkotika jenis shabu.
Tersangka:
1. Budi Kurniawan alias Budi Bin Emison, laki-laki, Duri, 13 Februari 1977, Islam, Wiraswasta, Alamat Jln Sudirman Sudirman RT 001 RW 003 Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
Urine positif (+).
Rapid Test Non reaktif
Peran Tersangka
1. Budi Kurniawan alias Budi Bin Emison sebagai pengedar dan atau perantara.
TKP :
Desa Dosan RT 004 RW 002 Kecamatan Pusako Kabupaten Siak.
Barang Bukti :
- 5 (lima) paket diduga narkotika jenis shabu. Dengan berat kotor 2.17 gram
- 2 (dua) buah kotak rokok merek Dunhil.
- 2 (dua) lembar tisu
-1 (satu) buah kaca pirek
-3 (tiga) buah pipet
-1 (satu) buah tutup botol minuman
-1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam
Kronologis penangkapan :
Pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2020 sekira pukul 08.30 Wib di dapat informasi dari Masyarakat Bahwa di desa Desa Dosan RT 004 RW 002 Kecamatan Pusako Kabupaten Siak Sering terjadi transaksi narkotika mendapat informasi tersebut Kasat Renarkoba Polres Siak AKP Jailani, SH memerintahkan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut, kemudian sekira pukul 12.00 WIB.
Anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka an. Budi Kurniawan alias Budi Bin Emison dari hasil penggeledahan terhadap tersangka tsb di temukan 5 (lima) paket diduga narkotika jenis Shabu yang diakui miliknya yang didapatkan dari Sdri. Dedi yang berada di Pekanbaru. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.
Tindakan yang dilakukan :
- Membawa Tersangka Ke Polres Siak.
- Memeriksa saksi - saksi
- Menyita Barang bukti
- Melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan
- Melakukan pengecekan urine kepada tersangka dengan hasil sebagai berikut :
Tersangka Budi Kurniawan alias Budi Bin Emison dengan hasil urine Positif (+) Methamphetamine dan Amphetamin
- Melakukan Rapid Test kepada tersangka dengan hasil. (r/sh.s)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :