Kamis, 28 Maret 2024
Follow Us ON :
 
| Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo | | Bupati Minta Dr Fahdiansyah Buat Terobosan Baru untuk Kemajuan Kuansing | | Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat Berupa Tanah Seluas 19.996 M2 di Bel | | Safari Ramdhan, Kakanwil Kemenkumham Kepri Datang ke Rutan Karimun | | Ditjen Minerba Mengadakan Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Aspek Teknik Lingkungan PT. AR | | Bupati Kasmarni Sambut Baik Safari Ramadhan MUI dan Baznas Riau
 
Pengungkapan Pelaku TP Pembakaran Kendaraan di Tambusai Utara, Rokan Hulu
Minggu, 11-10-2020 - 14:34:28 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaOnline.com, Siak - Polda Riau senantiasa akan terus menjaga keamanan bagi seluruh masyarakat, khususnya dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah tahun 2020. Gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditekan dan ditanggulangi dengan upaya penegakan hukum bagi para pelaku pengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat tersebut. 

Guna menjamin satabilitas kemanan dan ketertiban masyarakat, akan terus dilakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polda Riau. Disamping itu juga saat ini telah disiapkan tim pemburu kejahatan dengan kemampuan IT dan tehnis modern penyelidikan dan penyidikan yang akan mampu mengungkap berbagai macam kejahatan trans nasional, kejahatan kontijensi, dan kejahatan yang akan terus mengganggu situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polda Riau.

Pada Rabu (23/9) yang lalu, Polda Riau berhasil menangkap pelaku yang dengan sengaja membakar 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 Mitsubhisi Strada Triton milik Saudara KABUL SITUMORANG, 9 hari setelah kejadian.

Berdasarkan dari laporan korban Saudara KABUL SITUMORANG ke Polsek Tambusai Utara pada tanggal 14 September 2020 bahwa peristiwa dugaan tindak pidana pembakaran 1 (satu) unit kendaraan roda 4 Mitsubishi Strada Triton miliknya yang saat itu sedang parkir di halaman rumahnya di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu terjadi pada tanggal 14 September 2020 sekira pukul 02.00 wib dimana para pelaku memasuki halaman rumah korban dan melakukan pembakaran kendaraan milik korban.

Pengungkapan peristiwa ini diawali dari hasil penyelidikan petugas setelah kejadian, dengan melakukan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Bid Labfor Polda Riau dan Uji Laboratoris terhadap Abu Arang dari dalam kendaraan, pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan beberapa alat bukti.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diatas, tim gabungan berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut, kemudian pada tanggal 23 September 2020 tim berhasil melakukan penangkapan 3 pelaku an :
- MI (Peran Sopir.
-  IS sebagai eksekutor yang membawa bensin utk membakar.
- JH yang berPeran sbg Eksekutor yang menyiramkan bensin.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, didapa keterangan bhw tindakan embakaran tsb dilakukan bersama 3 (tiga) orang pelaku lainnya yaitu Tsk IR yg berPeran mengawasi situasi di luar pagar rumah korban) dan FIR berPeran Eksekutor yang menyalakan korek api untuk membakar mobil korban) serta 1 APR yg memandu ke rumah korban
 
BB yang diamankan :
- Mobil Korban yang terbakar Mitsubishi BM 8996 LN.
- Mobil Daihatsu Xenia BM 1426 ZC.
- Rekaman CCTV.
- 1 lembar surat kesepakatan sewa mobil.
- buah HP.
- sarung tangan kain.
- 1 patahan besi pagar.
- Hasil Visum Luka Bakar di tangan pelaku JH dan Hasil Visum Luka Gores di lengan pelaku IS

Modus Operandi :

1. beberapa hari sebelum kejadian, pelaku JH didatangi oleh pelaku APR dan dipertemukan dengan seseorang yang menyuruh untuk melakukan pembakaran terhadap mobil milik Saudara KABUL SITUMORANG dengan imbalan sebanyak Rp. 9.500.000,-.

2. Kemudian pelaku JH merekrut IS, IR, FIR dan M. IRP serta menyewa mobil Jenis Daihatsu Xenia dari rental mobil milik Sdr. MUHAMMAD AKBAR di Perawang, Kabupaten Siak.

3. Pada tanggal 13 September 2020, pelaku JH menelepon pelaku IS untuk membeli 5 (lima) buah sebo penutup wajah dan 5 (lima) pasang sarung tangan kain warna hitam yang akan digunakan untuk melakukan aksi. Setelah itu pelaku IS, M IRF dan FIR berangkat ke Pekanbaru.

4. Setelah tiba di Pekanbaru mereka menjemput pelaku JH dan IR. 
Dari Pekanbaru ke 5 (lima) pelaku berangkat menuju ke Kabupaten Rokan Hulu via Jalan Garuda Sakti melewati Kecamatan Tapung, lalu di daerah Ujung Batu, pelaku JH dkk bertemu dengan penunjuk arah ke lokasi yaitu pelaku APR.
Sebelum sampai di TKP , pelaku JH menyuruh pelaku FIR untuk membeli bensin sebanyak 5 (lima) liter dengan menggunakan botol plastik/ jerigen.

5. Sesampai di TKP, pelaku JH, IS dan FIR keluar mobil dengan membawa botol plastik/jerigen yang telah berisi bensin, kemudian para pelaku memanjat pagar rumah korban. Pelaku JH membuka pintu mobil korban yang tidak terkunci kemudian menyiram kabin mobil dengan bensin yang dibawa IS. setelah itu FIR membakar mobil korban dengan korek api, lalu mobil korban terbakar dan mengeluarkan ledakan cukup keras, kemudian ketiga pelaku kabur dengan memanjat pagar rumah, naik ke kendaraan yang sudah menunggu dan lari ke arah Rohil.

6. Setelah melakukan aksi tersebut JH memberikan uang upah kepada M. IRP sebesar Rp1.000.000, IS sebesar Rp1.000.000, sedangkan IR dan FIR masing-masing Rp500.000.

7. Beberapa hari setelah kejadian, JH bertemu dengan orang yang memberi perintah untuk melakukan pembakaran dan menerima uang sebesar Rp9.500.000, sehingga jumlah total uang yang diterima adalah Rp19.000.000.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap diketahui bahwa motif mereka melakukan pembakaran terhadap mobil korban adalah karena menerima imbalan dari seseorang melalui pelaku APR sebesar Rp19.000.000. Saat ini orang yang memberikan perintah sdg dilakukan pendalaman.

Para Pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran (pembakaran) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 187 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun.

Polda Riau menghimbau agar para pelaku (APR, IR dan FIR) yg tlh ditetapkan DPO maupun Pelaku yang memberi perintah (mendanai) segera menyerahkan diri secara baik-baik atau akan dikejar dan tangkap dimanapun mereka bersembunyi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukan.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Pengungkapan Pelaku TP Pembakaran Kendaraan di Tambusai Utara, Rokan Hulu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
    02 Bupati Minta Dr Fahdiansyah Buat Terobosan Baru untuk Kemajuan Kuansing
    03 Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat Berupa Tanah Seluas 19.996 M2 di Bel
    04 Safari Ramdhan, Kakanwil Kemenkumham Kepri Datang ke Rutan Karimun
    05 Ditjen Minerba Mengadakan Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Aspek Teknik Lingkungan PT. AR
    06 Bupati Kasmarni Sambut Baik Safari Ramadhan MUI dan Baznas Riau
    07 Pj Bupati Tulang Bawang Ajak Seluruh Masyarakat Tulang Bawang untuk Terus Menyebarkan Kebaikan
    08 Pererat Silaturahmi, Perkuat Sinergi Danlanud Roesmin Nurjadin Hadiri Buka Puasa Bersama di Polda Ri
    09 Ramadhan ke-15, Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Talang Muandau
    10 Sekretaris Daerah Rohul Safari Ramadhan di Desa Kabun, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian
    11 Hadiri Kunker Tim Banggar DPR RI di Riau, Bupati Kasmarni Paparkan Beberapa Hal Penting di Daerah
    12 Sutan Riska Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pessel
    13 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    14 Tim Safari Ramadhan 1445 H SMPN 2 Koto Baru Turun ke Masjid Masjid di Kecamatan Koto Baru
    15 Sekda Rohul Tampung Aspirasi Masyarakat Saat Kunjungan Safari Ramadhan di Kepenuhan Hulu
    16 Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Am
    17 Penerimaan Polri Resmi Dibuka, Putra Putri Karimun Silahkan Daftar Di Polres Karimun Secara Gratis
    18 Suhardiman Amby Serahkan Laporan LKPD Tahun 2023 Ke BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
    19 Dt. Irfansyah, ST, Menghadiri Acara Buka Puasa Bersama dengan DPC dan PAC LLMB se Kecamatan Bangko
    20 Masyarakat Gunung Toar Membludak Sambut Suhardiman Amby Safari Romadhon
    21 Siaga Darurat Bencana Karhutla, Pemkab Siak Apel Gelar Pasukan
    22 Wabup Husni : Perhatian Pusat Minim Kepada Daerah yang Komit Jaga Lingkungan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting