Polsek Sungai Apit Polres Siak Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Senin, 23-11-2020 - 19:05:07 WIB
Kupaskasus.com, Siak - Pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020 sekira pukul 12.00 WIB telah diamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Wilkum Polsek Sungai Apit Polres Siak, tepatnya depan Masjid Muhammadiyah), Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
Adapun sebagai tersangka atas nama M. Sulaiman Bin Nanang, tanggal lahir Sungai Apit, 23 Oktober 1988, laki-laki, umur 32 tahun, Islam, pekerjaan buruh Alamat Jalan Rintis, RT. 002/ RW. 006, Kelurahan Sungai Apit Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak.
Dan adapun dari hasil tes urine : positif dan barang bukti narkoba (sabu), 1 (satu) buah kaca sabu, dan juga 2 (satu) paket sabu - sabu dengan berat kotor 0,22 gram, 1 (satu) buah plastik bening, 1 (satu) unit hanhpone Samsung warna merah, 2 (dua) unit gunting warna silver, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna, 1 (atu) unit mancis warna pink.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Apit menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku narkotika akan melakukan transaksi di depan Masjid Muhammadiyah, Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak dan setelah mendengar informasi tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Apit langsung mendatangi TKP untuk memastikan pelaku Narkotika tersebut dan sekira pukul 12.00 WIB Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Apit langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama M. Sulaiman di gang tepatnya di depan Masjid Muhammadiyah, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Sabtu (21/11/2020) sekira pukul 09.00 WIB.
Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Apit langsung melakukan penggeledahan badan terhadap saudara M. Sulaiman, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam genggaman tangan sebelah kanan tersangka kemudian di dalam kantong bagian depan jaket warna hitam ditemukan 1(satu) bungkus rokok merk sampurna yang di dalam rokok tersebut ada 5 batang rokok dan ditemukan juga 1(satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dibuka dan bekas sudah dipakai, kemudian di dalam kantong depan jaket tsk tersebut juga ditemukan 1 buah mancis warna pink dan 1 (Satu) buah Kaca warna putih bening.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Apit mengamankan pelaku berikut barang bukti di Mapolsek Sungai Apit.(r/sh.s)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :