Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
| Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok | | Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025 | | H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak | | Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan | | Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final | | Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
 
Pelanggar Protokol Kesehatan Ikut Sidang Tipiring Hari Ini di Siak
Selasa, 22-12-2020 - 21:52:58 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Siak - Sejumlah warga yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 yang di laksanakan hari minggu 20 Desember 2020 sampai hari senin 21 Desember 2020 di Jembatan TASL Siak mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) Hari ini tanggal 22 Desember 2020.

Sidang Tipiring ini dilakukan dengan berlandaskan pada peraturan daerah kabupaten Siak Nomor 4 Tahun 2020 dan peraturan Bupati Siak Nomor 113 Tahun 2020 dan akan dilakukan penegakan hukum terhadap warga Masyarakat yang tidak mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Salah satunya tidak menggunakan masker ketika berada di luar ruangan saat beraktivitas.

Kasatpol-PP Kabupaten Siak Kaharuddin, SSos, MSi mengatakan "Setelah dilakukan koordinasi bersama pihak PN Siak, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan serta TNI dan POLRI akhirnya dilakukan sidang kali ini," ujarnya.

Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Perda Kabupaten Siak Nomor 4 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Siak Nomor 113 tahun 2020, digelar oleh Pengadilan Negeri Siak hari ini Selasa (22/12/2020).

Sidang yang berlangsung di POS Jembatan TASL Siak yang telah disiapkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak dipimpin hakim PN Siak Selo Tantular, SH dengan panitera PN Siak Muflikh Fauzan Asbar, SH.

Dan hadir dari Kejaksaan Negeri Siak Vegy Fernandez dan Roni dari UPTD DPPKAD Siak.

Sedangkan petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Siak Sahrul, SH, MH dan Ricki Primadani, SSos selaku penuntut umum pada sidang tipiring pada hari ini.

Mereka adalah petugas PPNS Satpol PP Kabupaten Siak yang selama ini membuat berkas dan menindak para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia petugas gabungan.

Dalam sidang tipiring ini ada 23 pelanggar protokol kesehatan yang berkasnya dilimpahkan ke PN Siak disidangkan. Para pelanggar ini hasil penindakan selama tiga hari.

Persidangan dengan hakim tunggal yang terbuka untuk umum menjatuhkan sanksi denda administratif dengan besaran nominal antara Rp50.000.

Sidang tipiring pelanggaran protokol kesehatan berlangsung tertib, aman dan lancar.

Jika putusan pidana denda administratif tidak dibayar oleh para pelanggar, maka dapat dikenakan sanksi pidana kurungan selama satu hari.

Wati salah satu pelanggar protokol kesehatan mengaku baru mengetahui sanksi denda bagi para pelanggar perda. "Biasanya hanya teguran. Semoga pandemi Covid-19 segera berlalu," ungkapnya.

Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah, Subandi, SSos, MSi, menyebutkan, bahwa untuk sidang tipiring pada hari ini berjalan lancar, walaupun masih ada sidikit kendala namun tidak menghambat dalam proses sidang tipiring pada hari ini, dan untuk denda, itu langsung masuk ke kas daerah Kabupaten Siak, ujarnya. (r/sh.s)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Pelanggar Protokol Kesehatan Ikut Sidang Tipiring Hari Ini di Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
    02 Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
    03 H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak
    04 Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
    05 Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
    06 Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
    07 Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur
    08 11.842 KPM Terima Bantuan Pangan yang di Salurkan Pemko Padangsidimpuan
    09 Korban Rugikan Ratusan Juta, Diduga Oknum ASN di Kabupaten Kampar Terlibat Kasus Penipuan
    10 Kolaborasi Kejari dan Diskominfo Adakan Pelatihan Bagi Staff
    11 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 dan 24 Mei
    12 Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 4 Padangsidimpuan
    13 Polsek Kuantan Hilir Mengungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Pulau Beralo
    14 Ketum LSM BAKORNAS : Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karywan Yang di PHK Maupun Resign
    15 Jalan Amblas di Geringging, Bupati Gerak Cepat Turunkan PUPR
    16 Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pada BPR Bestari Tanjungpinang
    17 Aksi Teaterikal DKS Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau
    18 Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menghadiri acara Halal Bi Halal dan Haul Yamani ke-7
    19 Stand Bazar Kabupaten Siak Diminati Pejabat Lintas Kabupaten dan Pengunjung Rela Antrian
    20 Wabup Husni Apresasi BPN Siak Lima Tahun Program Tora, 13.036 Bidang Tanah Telah Tersertifikat
    21 Bupati Alfedri Harap Lulusan Dari SMK Bisa Langsung Kerja
    22 Alfedri : Kita Jadikan Momentum Musabaqoh Tilawatil Qur'an ini Sebagai Ajang Uji Kompetensi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting