Kupaskasus.com, Siak - Pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 21.00 WIB, team Opsnal Polsek Tualang menerima informasi dari masyarakat di Jalan Hang Tuah, Gang Tambusai, Desa Tualang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, bahwa adanya OTK di seputaran gang tersebut sering melakukan transaksi narkoba di duga sabu-sabu.
Kemudian Team Opsnal Polsek Tualang Koordinasi dengan pimpinan Polsek Tualang Panit Satu reskrim Polsek Tualang, IPDA Alan Arief, A.R, SKOM.
Sekira pukul 21.30 WIB, Team Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin oleh Panit satu reskrim Polsek Tualang IPDA Alan Arief, A.R, SKOM tiba di TKP tersebut dan langsung mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku tindak pidana narkoba jenis abu-sabu.
Selanjutnya dari keterangan, diduga pelaku sdr Wahyu Hidayat mengakui bahwa ia menyimpan/ menyembunyikan barang diduga sabu-sabu di pembuangan atau pembakaran sampah warga setempat. Kurang lebih 3 meter dari tempat pelaku duduk menunggu pembeli.
Selanjutnya sdr Wahyu Hidayat dan barang bukti diduga sabu-sabu sebayak 1 (satu) paket kecil dibungkus dalam plastik klip bening dan dimasukkan dalam bungkus rokok ON BOLD kosong warna hitam diamankan ke Polsek Tualang dan satu unit handphone android merk Vivo Y53 warna gold.
Dari hasil interogasi diduga pelaku sdr Wahyu Hidayat, barang berupa sabu-sabu tersebut dibelinya dari SDR.RIO yang tinggal di Jalan M. Yamin, Gang Merpati .
Kemudian Team Opsnal Polsek Tualang langsung berangkat menuju rumah tempat kediaman sdr Rio.
Sekira pukul 23.30 WIB, Team Opsnal Polsek Tualang tiba di tempat diduga pelaku ke 2 sdr Rio, dan langsung mengamankan sdr Rio, saat diamankan sdr Rio mengakui bahwa Ianya menjual barang tersebut kepada Pelaku pertama sdr Wahyu Hidayat.
Selanjutnya Team Opsnal Polsek Tualang didampingi oleh warga setempat melakukan penggeledahan badan dan di dalam rumah.
Tidak lama kemudian Team Opsnal Polsek Tualang menemukan 17 (Tujuh belas) paket kecil diduga saabu-sabu yang disimpan di dalam kamar mandi tepatnya digantung di dinding kamar mandi sdr Rio di balik bungkusan Detergen Rinso bungkusan besar dan satu (1) unit handphone android merk Samsung J2 warna hitam dan satu (1) unit timbangan kecil dan uang Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) diduga hasil penjualan dari barang haram tersebut.
kemudian Team Opsnal Polsek Tualang menemukan kembali timbangan digital dbungkus plastik hitam, yang disimpan dan disembunyikan oleh pelaku sdr Rio Hengky Tambunan alias Rio di tempat pembakaran sampah belakang rumah tempat tinggal sdr Rio tersebut.
Selanjutnya dua orang dduga pelaku, sdr Wahyu Hidayat dan sdr Rio Hengky Tambunan alias Rio, serta barang bukti diduga sabu-sabu dibawa dan diamankan ke Polsek Tualang guna penyidikan lebih lanjut dan setelah dilakukan test urine dan kedua tersangka dinyatakan positif mengandung meta vitamin .(r/sh.s)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :