Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us ON :
 
| Sampaikan Sejumlah Program 2024 Safari Ramadhan di Sungai Alam | | Pastikan Ketersediaan BBM Jelang Idul Fitri, Satreskrim Polres Rohul Cek SPBU | | Hari Terakhir Pembagian Sembako oleh PKK Siak | | Peringatan Nuzulul Qur'an, Alfedri Momentum Perkuat Kepedulian | | Tanda Kami Sayangi Masyarakat, Alfedri; Perangi Peredaran Narkoba Menuju Indonesia Emas | | Persiapan Malam Takbir dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M di Kabupaten Siak
 
Ketua FPI Siak Menghormati dan Menjamin SKB 3 Menteri Akan Dilaksanalan di Kabupaten Siak
Kamis, 31-12-2020 - 21:59:42 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Siak - Meski komando pusat Front Pembela Islam (FPI) belum mengeluarkan instruksi terkait SKB 3 Menteri Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI, namun demikian FPI Kabupaten Siak menjamin jika SKB tersebut akan ditetap dan dilaksananakan dengan baik di wilayah Siak.

Hal ini disampaikan Ketua FPI Kabupaten Siak Habib Umar ketika acara pertemuan antara Pengurus FPI Siak dengan Kapolsek Siak Kompol Marto Harahap, Kamis 31 Desember 2020 terkait dikeluarkannya SKB Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT RI dengan nomor : 220- 4780 tahun 2020, nomor : M. HH - 14. HH.05.05 tahun 2020, nomor : 690 tahun 2020, nomor : 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020 dan nomor : 320 tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. 

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Siak didampingi Kasat Intelkam Polres Siak AKP Edi Junaidi, serta dihadiri Ketua FPI Kabupaten Siak Habib Umar.

Dalam pertemuan tersebut Kapolsek Siak menegaskan agar DPW FPI Siak segera melaksanakan SKB tentang larangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah RI.

Kapolsek juga minta agar DPW FPI Siak untuk segera menginstruksikan seluruh PAC FPI kab Siak agar melaksanakan sesuai dengan poin larangan yang telah dikeluarkan dalam SKB tersebut.

Ketua FPI Kabupaten Siak juga diminta segera melepas atribut-atribut, plang atau spanduk FPI yang ada di sekretariat FPI dan tempat2 lainnya serta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berbau FPI. Jika timbul reaksi-reaksi negatif ditingkat PAC FPI Siak agar segera dikoordinasikan dengan Polres Siak guna menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah kab Siak.

Sementara itu Ketua FPI Siak akan cepatnya melakukan konsolidasi DPW FPI Siak bersama PAC FPI se Kabupaten Siak dan melakukan penurunan segala simbol dan atribut FPI diwilayah Siak. 

Dengan telah dikeluarkan SKB larangan tersebut, DPW FPI Siak siap dan taat dengan aturan pemerintah. 

Habib Umar juga menegaskan, meski sejauh ini belum ada instruksi komando dari pengurus FPI pusat belum ada terkait dengan telah diterbitkannya SKB namun ketua FPI Siak menjamin akan terlaksananya SKB tersebut diwilayah Kab Siak.

DPW FPI Siak bersama PAC FPI Siak siap bersedia untuk segera menurunkan segala macam logo, atribut, spanduk dan simbol FPI yang tersebar diwilayah Siak.

Begitu juga dengan Whatsapp (WA) grup DPW FPI Siak sudah dihapus sebagai bentuk menjaga kondusifitas keamanan mengingat banyaknya isu-isu negatif yang beredar melalui medsos dan dapat memprovokasi situasi.

Ketua FPI Siak juga menjamin bahwa tidak ada kegiatan dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan DPW FPI Siak pasca telah dikeluarkan SKB pelarangan tersebut oleh pemerintah RI.

"Apabila kedepannya ditemukan atribut dan logo FPI di wilayah Siak yang digunakan oleh masyarakat, DPW FPI Siak tidak bertanggung jawab dan menyarankan agar yang bersangkutan di tangkap dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Habib Umar. 

Selepas pertemuan tersebut, dilanjutkan dengan  penyerahan dokumen SKB dari Kapolsek Siak kepada Ketua FPI Kabupaten Siak Sdr. Habib Umar dan pengecekan di kediaman Ketua DPW FPI Siak segala bentuk simbol dan atribut FPI telah diturunkan sendiri oleh anggota FPI Siak

Secara umum sampai Saat ini tidak ada lagi ditemukan logo ataupun atribut FPI diwilayah Kabuapten Siak.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Ketua FPI Siak Menghormati dan Menjamin SKB 3 Menteri Akan Dilaksanalan di Kabupaten Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sampaikan Sejumlah Program 2024 Safari Ramadhan di Sungai Alam
    02 Pastikan Ketersediaan BBM Jelang Idul Fitri, Satreskrim Polres Rohul Cek SPBU
    03 Hari Terakhir Pembagian Sembako oleh PKK Siak
    04 Peringatan Nuzulul Qur'an, Alfedri Momentum Perkuat Kepedulian
    05 Tanda Kami Sayangi Masyarakat, Alfedri; Perangi Peredaran Narkoba Menuju Indonesia Emas
    06 Persiapan Malam Takbir dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M di Kabupaten Siak
    07 Gemar Siak Berzakat ke-11, Terkumpul Dana Zakat Berjumlah Rp 689 Juta
    08 Alfedri Ajak Masyarakat Sungai Mandau Tingkatkan Zakat di Bulan Ramadan
    09 Serahkan Sertifikat Tanah di Empat Kampung, ini Pesan Alfedri
    10 Pemerintah Kabupaten Siak Terdepan Ajak Masyarakat Gemar Berzakat
    11 Bupati Siak Alfedri Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan Melalui Gemar Berzakat
    12 Rezita Meylani Yopi, SE, Resmikan SPKLU Pertama di Indragiri Hulu
    13 Berbuka Puasa Bersama Keluarga Kejaksaan Tinggi Riau
    14 Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
    15 Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
    16 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja
    17 Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024
    18 Bupati Rohul dan Ketua TP PKK Hadiri Safari Ramadhan di Kelurahan Kota Tengah
    19 Gabungan Wartawan di Rohil Sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
    20 Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
    21 Bupati Minta Dr Fahdiansyah Buat Terobosan Baru untuk Kemajuan Kuansing
    22 Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat Berupa Tanah Seluas 19.996 M2 di Bel
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting