Simpan 47 Paket Diduga Narkotika Jenis Sabu, Seorang Wanita Ditangkap Satresnarkoba Polres Siak
Senin, 18-01-2021 - 11:18:46 WIB
|
Seorang wanita diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Resnarkoba Polres Siak pada Jumat (15/1/2021). |
Kupaskasus.com, Siak - Seorang wanita diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Resnarkoba Polres Siak pada Jumat (15/1/2021) malam di Jalan Arif Rahman Hakim gg An-nur RT 006 RW 005 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Tersangka kasus penyalagunaan narkotika yang diamankan aparat kepolisian ini adalah MS (38) warga Jalan Raja Panjang Okura RT 002 RW 005 Kelurahan Tebung Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Pesisi Kota Pekanbaru.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak menerangkan Bersama pelaku ditemukan barang bukti 47 (empat puluh tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 10,70 gram, 15 (lima belas) plastik klip bening, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna emas,
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1(satu) buah toples, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong.
"Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (15/1/2021) malam, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Arif Rahman Hakim gg An-nur RT 006 RW 005 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, mendapat informasi tersebut kita langsung memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut, dari hasil penyelidikan pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 18.30 WIB personil Sat Narkoba Polres Siak melihat 1 (satu) orang perempuan dengan ciri-ciri yang sama dengan yang diinformasikan oleh masyarakat sedang berada di Jalan Arif Rahman Hakim gg An-nur RT 006 RW 005 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak kemudian personil Sat Resnarkoba Polres Siak mendatangi 1 (satu) orang perempuan tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 47 (empat puluh tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing 45 (empat puluh lima) paket diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam 1 (satu) buah toples yang disimpan di dalam lemari baju, 1 (satu) ditemukan di atas tempat tidur dan 1 (satu) paket lagi ditemukan di atas lantai," ungkap AKP Jailani.
Lanjut dijelaskan AKP Jailani terhadap MS kemudian dilakukan interogasi terhadap dan ia mengakui 47 (empat puluh tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu tersebut miliknya ia dapatkan dari sdr AY (DPO) daftar pencarian orang.
"Tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut," tutup AKP Jailani.(r/sh.s)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :