Jum'at, 26 April 2024
Follow Us ON :
 
| Aipda Samson R, Polisi Sahabat Anak | | Angka Prevalensi Stunting Kabupaten Tapsel 15,6 Persen | | Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah | | Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok | | Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
 
Polrest Siak Berhasil Membekuk Pelaku Penganiayaan di Daerah Bakal Perawang
Kamis, 21-01-2021 - 23:03:17 WIB
Pihak Kepolisian Resor Siak memberantas tindak kejahatan, berhasil membekuk tersangka pembunuhan yang terjadi di Simpang Bakal pada 2020 lalu.
TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Siak - Pihak Kepolisian Resor Siak memberantas tindak kejahatan membuahkan hasil, Pada awal tahun 2021 kali ini, Tim Ops Polres Siak, berhasil membekuk tersangka pembunuhan yang terjadi di Simpang Bakal pada 2020 lalu.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto,SIK.MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Noak Aritonang SIK, memimpin konferensi pers kasus pembunuhan tersebut pada hari ini berlangsung di Mapolres Siak, Kamis (21/1/2021).

Dalam keterangannya, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto, SIK, MH, mengungkapkan kronologis pengungkapan dugaan tindak pidana pembunuhan yang menghilangkan nyawa orang lain yang terjadi pada tanggal 15 Desember 2020 yang lalu.

“Dari keterangan yang kita dapat, korban bersama pelapor ini sudah ikuti pelaku, dan ternyata pelaku ini menginap di penginapan yang sama dengan korban dan pelapor yaitu di kos-kosan daerah Km 11 samping SPBU,” kata Kapolres.

Waktu itu pelapor dan korban itu hendak berangkat bekerja atau berjualan peralatan rumah tangga menuju ke Desa Maredan, Kecamatan Tualang untuk berjualan peralatan rumah tangga, pada saat pelapor dan korban keluar dari penginapan, pelapor diikuti oleh pelaku, "Kenapa pelapor mengetahui kok dirinya diikuti, dan siapa yang mengikuti karena antara pelapor dan tersangka ini menginapnya sama-sama di tempat yang sama yaitu di kos-kosan daerah Km 11 samping SPBU," kata Kapolres.

"Jadi pelapor, korban dan pelaku ini, tempat tinggalnya sama dan mereka sama-sama dari perantauan, kemudian tepatnya setelah sampai di Desa Simpang Bakal, Desa Pinang Sebatang, tepatnya di depan rumah tiba-tiba orang yang mengendarai dari belakang itu (tersangka) membacok korban dan pelapor lari dari pelaku melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Siak," ungkap Kapolres Siak ini.

Kemudian, lanjut Kapolres lagi, "Kronologis penangkapan pada 18 Januari 2021 sekira pukul 19:00 WIB, setelah itu tim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yaitu di daerah wilayah hukum Kabupaten Rohul (Rokan Hulu). Kemudian, tim bergerak ke Kabupaten Rohul untuk melakukan penyelidikan dan pada tanggal 19 Januari 2021 pukul 05:00 WIB tim berhasil mengamankan pelaku yang diduga tindak pidana menghilangkan nyawa orang dan setelah itu dibawa ke Polres Siak,” ujar Gunar.

Barang Bukti BB yang berhasil diamankan dari tersangka, antara lain, satu unit sepeda motor Merek Supra X 125 warna biru dengan Nopol BB 5688 DG sepeda motor milik tersangka, kemudian satu unit sepeda motor merek Mio Soul warna hijau hitam dengan Nopol BM 608 milik pelapor, satu bilah parang panjang dengan panjang kurang lebih 40 Cm beserta sarungnya ini diamankan bersama dengan pada saat pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Siak.

Kemudian 1 buah tas sandang merk Polo warna hitam, 1 buah tas ransel merk Eiger warna merah milik korban, 1 buah tali pinggang warna choklate milik korban, 1 buah topi berlogo 93 warna merah milik korban, kemudian, 2 sendal warna biru Kuning milik korban, 1 kaos kaki berwarna hitam milik korban, 1 buah celana panjang merk permanent press warna hitam korban dan 1 buah celana dalam darah milik korban.

"Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama tertentu dan paling lama 20 tahun yang ke-40 itu ancaman pidananya ke pidana mati atau tidak langsung hidup atau selang waktu dan paling lama 20 tahun pasal 338 diancam paling lama 15 tahun penjara,” terang AKBP Gunar Rahardiyanto SIK, MH, Kapolres Siak.(lptn/sh.s)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Polrest Siak Berhasil Membekuk Pelaku Penganiayaan di Daerah Bakal Perawang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Aipda Samson R, Polisi Sahabat Anak
    02 Angka Prevalensi Stunting Kabupaten Tapsel 15,6 Persen
    03 Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
    04 Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
    05 Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
    06 Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
    07 H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak
    08 Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
    09 Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
    10 Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
    11 Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur
    12 11.842 KPM Terima Bantuan Pangan yang di Salurkan Pemko Padangsidimpuan
    13 Korban Rugikan Ratusan Juta, Diduga Oknum ASN di Kabupaten Kampar Terlibat Kasus Penipuan
    14 Kolaborasi Kejari dan Diskominfo Adakan Pelatihan Bagi Staff
    15 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 dan 24 Mei
    16 Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 4 Padangsidimpuan
    17 Polsek Kuantan Hilir Mengungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Pulau Beralo
    18 Ketum LSM BAKORNAS : Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karywan Yang di PHK Maupun Resign
    19 Jalan Amblas di Geringging, Bupati Gerak Cepat Turunkan PUPR
    20 Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pada BPR Bestari Tanjungpinang
    21 Aksi Teaterikal DKS Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau
    22 Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menghadiri acara Halal Bi Halal dan Haul Yamani ke-7
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting