Kupaskasus.com, Siak - Pihak Kepolisian Resor Siak memberantas tindak kejahatan membuahkan hasil, Pada awal tahun 2021 kali ini, Tim Ops Polres Siak, berhasil membekuk tersangka pembunuhan yang terjadi di Simpang Bakal pada 2020 lalu.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto,SIK.MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Noak Aritonang SIK, memimpin konferensi pers kasus pembunuhan tersebut pada hari ini berlangsung di Mapolres Siak, Kamis (21/1/2021).
Dalam keterangannya, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto, SIK, MH, mengungkapkan kronologis pengungkapan dugaan tindak pidana pembunuhan yang menghilangkan nyawa orang lain yang terjadi pada tanggal 15 Desember 2020 yang lalu.
“Dari keterangan yang kita dapat, korban bersama pelapor ini sudah ikuti pelaku, dan ternyata pelaku ini menginap di penginapan yang sama dengan korban dan pelapor yaitu di kos-kosan daerah Km 11 samping SPBU,” kata Kapolres.
Waktu itu pelapor dan korban itu hendak berangkat bekerja atau berjualan peralatan rumah tangga menuju ke Desa Maredan, Kecamatan Tualang untuk berjualan peralatan rumah tangga, pada saat pelapor dan korban keluar dari penginapan, pelapor diikuti oleh pelaku, "Kenapa pelapor mengetahui kok dirinya diikuti, dan siapa yang mengikuti karena antara pelapor dan tersangka ini menginapnya sama-sama di tempat yang sama yaitu di kos-kosan daerah Km 11 samping SPBU," kata Kapolres.
"Jadi pelapor, korban dan pelaku ini, tempat tinggalnya sama dan mereka sama-sama dari perantauan, kemudian tepatnya setelah sampai di Desa Simpang Bakal, Desa Pinang Sebatang, tepatnya di depan rumah tiba-tiba orang yang mengendarai dari belakang itu (tersangka) membacok korban dan pelapor lari dari pelaku melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Siak," ungkap Kapolres Siak ini.
Kemudian, lanjut Kapolres lagi, "Kronologis penangkapan pada 18 Januari 2021 sekira pukul 19:00 WIB, setelah itu tim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yaitu di daerah wilayah hukum Kabupaten Rohul (Rokan Hulu). Kemudian, tim bergerak ke Kabupaten Rohul untuk melakukan penyelidikan dan pada tanggal 19 Januari 2021 pukul 05:00 WIB tim berhasil mengamankan pelaku yang diduga tindak pidana menghilangkan nyawa orang dan setelah itu dibawa ke Polres Siak,” ujar Gunar.
Barang Bukti BB yang berhasil diamankan dari tersangka, antara lain, satu unit sepeda motor Merek Supra X 125 warna biru dengan Nopol BB 5688 DG sepeda motor milik tersangka, kemudian satu unit sepeda motor merek Mio Soul warna hijau hitam dengan Nopol BM 608 milik pelapor, satu bilah parang panjang dengan panjang kurang lebih 40 Cm beserta sarungnya ini diamankan bersama dengan pada saat pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Siak.
Kemudian 1 buah tas sandang merk Polo warna hitam, 1 buah tas ransel merk Eiger warna merah milik korban, 1 buah tali pinggang warna choklate milik korban, 1 buah topi berlogo 93 warna merah milik korban, kemudian, 2 sendal warna biru Kuning milik korban, 1 kaos kaki berwarna hitam milik korban, 1 buah celana panjang merk permanent press warna hitam korban dan 1 buah celana dalam darah milik korban.
"Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama tertentu dan paling lama 20 tahun yang ke-40 itu ancaman pidananya ke pidana mati atau tidak langsung hidup atau selang waktu dan paling lama 20 tahun pasal 338 diancam paling lama 15 tahun penjara,” terang AKBP Gunar Rahardiyanto SIK, MH, Kapolres Siak.(lptn/sh.s)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :