Satpol-PP Siak Kembali Gelar Operasi Yustisi dan Sidang Pelanggar Prokes Covid-19
Kupaskasus.com, Siak - Operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 digelar di Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah Siak, Kamis (4/2/2021).
Tepat pukul 9.00 WIB, Tim gabungan dari TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kesehatan melakukan penegakan di kawasan Jembatan tesebut.
Para petugas gabungan menindak sejumlah pelanggar yang tidak mengenakan masker. Para pelangar ini langsung menjalani sidang di tempat.
Operasi yustisi siang ini sudah menindak 19 orang pelanggar, diantaranya 15 orang ditindak dengan sanksi sidang ditempat selanjutnya membayar denda sebanyak lima puluh ribu rupiah dan 4 orang diberi surat pernyataan.
Yang ditunjuk sebagai Hakim yang bertugas dalam sidang tipiring kali ini Ibuk Mega Mahardika, SH didampingi Panitera Muflikh Fauzan Asbar, SH Via online zoom Pengadilan Negeri Siak.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kabupaten Siak, Sahrul. SH, MH, Ricki Primadani, SSos dan Maryoto, SSos selaku penuntut umum pada sidang tipiring tersebut.
Kasatpol-PP Kabupaten Siak Kaharuddin, SSos, MSi mengatakan "Dengan adanya Operasi yustisi ini kita semua berharap khususnya kepada masyarakat Kabupaten Siak agar lebih disiplin dan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker apa bila keluar rumah supaya penyebaran Covid–19 cepat berlalu di wilayah Kabupaten Siak. Kahar juga berharap, adanya operasi yustisi ini bisa semakin membuat masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan COVID-19," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Subandi, SSos, MSi mengungkapkan, pelaksanaan Operasi Yustisi dan Sidang tipiring ini bertujuan untuk penegakan aturan yang telah dibuat oleh perangkat daerah, dalam hal ini pemerintah daerah kabupaten Siak dan DPRD Kabupaten Siak yang merupakan representasi dari suara rakyat.
"Jadi kami selaku penegak peraturan daerah berkomitmen untuk menegakkan peraturan daerah sesuai kewenangan yang kami miliki melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di Satpol PP Kabupaten Siak," ungkap Bandi.
Pada sidang via online zoom Pengadilan Negeri Siak ini juga dibantu dari Kru IT Diskominfo Siak sebagai penyedia alat Komunikasi sidang secara online.(r/sh.s)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :