Polres Siak Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak
Minggu, 07-03-2021 - 16:47:20 WIB
|
Polres Siak tangkap 2 pengedar narkoba di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak. |
Kupaskasus.com, Siak - Satuan Narkoba Polres Siak mengamankan dua terduga pengedar narkoba di Jalan lintas Dayun-Siak RT 06 RW 08 Desa Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak. tepatnya dirumah Sdr Rishqy. Dua orang itu diketahui berinisial NK (33) seorang pria dan TS (33).
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH membenarkan terkait penangkapan tersebut. Menurutnya, pandemi Covid-19 ini tak mengendurkan semangat anggotanya dalam memberangus peredaran gelap narkoba.
"Ya benar, anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram narkoba," kata AKP Jailani, SH, Kamis (04/03/2021).
Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, SH menambahkan telah mengamankan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,56 Gram, 1 (satu) unit handphone lipat merek Hammer warna hitam, 1 (satu) lembar kertas plastik warna hitam, 1 (satu) unit handphone Android merek Oppo warna hitam, 1 (satu) unit handphone lipat merek Strawberry warna hitam, 1 (satu) pack plastik bening, 1 (satu) buah tas berwarna hitam.
Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di Jalan lintas Dayun-Siak RT 06 RW 08 Desa Dayun, Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Jailani, SH memerintahkan Personil Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPTU Ichsan, SH untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pad Kamis 04 Maret 2021 sekira pukul 23.00 WIB Personil Satresnarkoba Polres Siak melihat 2 (dua) orang yang sedang berada di pinggir Jalan lintas Dayun-Siak RT 06 RW 08 Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak lalu personil Sat Resnarkoba Polres Siak mendatangi 2 (dua) orang tersebut yang mana mereka mengaku NK dan TS setelah itu personil Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang tersebut dan dimana ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu di dalam tas milik NK kemudian di lakukan interogasi terhadap tersangka NK dan iapun mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik tersangka NK dan tersangka TS yang mana narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dari AU (DPO) Kemudian tersangka NK dan tersangka TS berserta barang bukti dibawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih intensif dan akan kami beberkan saat press conference dalam waktu dekat ini," tutupnya. (r/sh.s)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :