Polres Siak Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak
Kamis, 25-03-2021 - 14:12:45 WIB
|
Satuan Narkoba Polres Siak mengamankan dua terduga pengedar narkoba di Pasar Minggu RT09 RW 04 Kelurahan Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di pelabuhan milik Sdr Joni. Dua orang itu diketahui berinisial EW (39) dan SO (36). |
Kupaskasus.com, Siak - Satuan Narkoba Polres Siak mengamankan dua terduga pengedar narkoba di Pasar Minggu RT09 RW 04 Kelurahan Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di pelabuhan milik Sdr Joni. Dua orang itu diketahui berinisial EW (39) dan SO (36).
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH membenarkan terkait penangkapan tersebut. Menurutnya, pandemi Covid-19 ini tak mengendurkan semangat anggotanya dalam memberangus peredaran gelap narkoba.
"Ya benar, anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram narkoba," kata AKP Jailani, SH, Rabu (24/03/2021).
Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, SH menambahkan telah mengamankan 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,61 gram, 1 (satu) unit handphone merek honor warna dongker, 1 (satu) unit handphone merek Strawberry warna hitam, 4 (empat) lembar plastik bening, 1 (satu) lembar kertas timah rokok, 1 (satu) set alat hisab sabu, 2 (dua) buah mancis, 3 (tiga) buah pipet, 3 (tiga) buah kaca pirex, 2 (dua) botol plastik warna hijau dan orange.
Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Pasar Minggu RT 09 RW 04 Kelurahan Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di pelabuhan milik Sdr Joni, menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Jailani, SH memerintahkan Personil Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPTU Ichsan, SH untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dari hasil penyelidikan pada Rabu 24 Maret 2021 sekira pukul 01.30 WIB.
Personil Satresnarkoba polres Siak melihat 1 (satu) orang yang sedang berada di Pasar Minggu RT 09 RW 04 Kelurahan Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di pelabuhan milik Sdr Joni lalu personil Sat Resnarkoba Polres Siak mendatangi 1 (satu) orang tersebut yang mana ia mengaku EW setelah itu personil Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penggeledahan terhadap EW tersebut dan dimana ditemukan 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu didalam kotak permen berwarna hijau kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka EW dan iapun mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik tersangka EW yang mana narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dari SO Kemudian Tim Opsnal Polres Siak melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap SO.
EW dan SO berserta barang bukti dibawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih intensif dan akan kami beberkan saat press conference dalam waktu dekat ini," tutupnya.(r/sh.s)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :