Jum'at, 26 April 2024
Follow Us ON :
 
| Ketua DPRD Salat Idul Fitri di Masjid Agung Kebanggaan Masyarakat Dharmasraya | | Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Himbau Seluruh ASN dan Masyarakat Gemar Donor Darah | | Pariyanto Ketua DPRD Dharmasraya Apresiasi Bupati Sutan Riska Intens Sumbangkan Darahnya di PMI | | Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Ucapkan Selamat Idul Fitri 1445 Hijriah | | Ade Sudarman Ucapkan Selama Idul Fitri Kepada Seluruh Warga Dharmasraya | | Aipda Samson R, Polisi Sahabat Anak
 
Ribuan Hektar Lahan TNTN Inhu Diduga di Garap KUD Tani Bahagia, Berubah Menjadi Kebun Sawit
Jumat, 15-11-2019 - 16:26:20 WIB
Teks foto: Kebun KUD Tani Bahagia berada di kawasan TNTN / plang yang berada di kecamatan Lubuk Batu jaya Inhu.
TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Inhu - Praktek perambahan dan alih fungsi hutan kawasan menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Riau, seakan sudah menjadi tradisi.

Walau hutan yang dibabat itu berstatus taman nasional, namun praktek ilegal itu tidak tersentuh oleh hukum. Seperti yang terjadi pada areal TNTN (Taman Nasional Teso Nilo) yang berada di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu Riau.

Berdasarkan fakta informasi yang diterima , saat ini sedikitnya telah lebih dari 1000 Ha kawasan TNTN di wilayah itu yang telah disulap menjadi kebun kelapa sawit.

Hebatnya, praktek ilegal tersebut ditenggarai oleh sebuah koperasi yang bernama" KUD Tani Bahagia. Kendati sudah berlansung sejak lama, namun tidak satu pun institusi penegak hukum yang mampu menghentikan atau menindak secara hukum.

Hal itu dibenarkan MKA (Majelis Kerapatan Adat) LAMR (Lembaga Adat Melayu Riau) Kawasan Pasir Penyu, Arifuddin Ahalik, Selasa (13/2019).

Dengan tegas dia menyatakan, aktivitas atau kegiatan perkebunan yang ditenggarai KUD Tani Bahagia itu, diduga kuat ilegal dan syarat kepentingan kelompok.

Dengan demikian sebut Arifuddin yang juga politisi senior Inhu itu, dirinya meminta institusi penegak hukum, baik dari tingkat daerah hingga tingkat pusat, dapat bertindak dan memberikan sanksi tegas terhadap KUD tersebut.

"Kegiatan yang dilakukan pihak KUD Tani Bahagia itu, jelas telah mengangkangi aturan perundang-undangan, UU No 13 tahun 2013 tentang kawasan hutan, Pasal 17 ayat 2 dan Pasal 92 ayat 2," tutur Arifuddin.

Yang mana, jelas Arifuddin yang juga mantan Anggota DPRD Inhu itu, apa yang dilakoni pihak KUD tersebut, merupakan tibdak pidana berat, bahkan ancaman pidananya diatas 8 tahun penjara.

"Maka dari itu, saya minta kepada institusi penegak hukum, untuk tidak tutup mata akan hal ini. Begitu juga terhadap Balai TNTN, hendaknya tidak mendiamkan persoalan in, karna hal ini sudah termasuk kejahatan yang luar biasa," tutup Arifuddin.(kusjul/sl)

Fhoto : Kebun KUD Tani Bahagia berada di kawasan TNTN / plang yang berada di kecamatan Lubuk Batu jaya Inhu.(kusjul)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Ribuan Hektar Lahan TNTN Inhu Diduga di Garap KUD Tani Bahagia, Berubah Menjadi Kebun Sawit
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ketua DPRD Salat Idul Fitri di Masjid Agung Kebanggaan Masyarakat Dharmasraya
    02 Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Himbau Seluruh ASN dan Masyarakat Gemar Donor Darah
    03 Pariyanto Ketua DPRD Dharmasraya Apresiasi Bupati Sutan Riska Intens Sumbangkan Darahnya di PMI
    04 Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Ucapkan Selamat Idul Fitri 1445 Hijriah
    05 Ade Sudarman Ucapkan Selama Idul Fitri Kepada Seluruh Warga Dharmasraya
    06 Aipda Samson R, Polisi Sahabat Anak
    07 Angka Prevalensi Stunting Kabupaten Tapsel 15,6 Persen
    08 Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
    09 Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
    10 Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
    11 Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
    12 H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak
    13 Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
    14 Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
    15 Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
    16 Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur
    17 11.842 KPM Terima Bantuan Pangan yang di Salurkan Pemko Padangsidimpuan
    18 Korban Rugikan Ratusan Juta, Diduga Oknum ASN di Kabupaten Kampar Terlibat Kasus Penipuan
    19 Kolaborasi Kejari dan Diskominfo Adakan Pelatihan Bagi Staff
    20 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 dan 24 Mei
    21 Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 4 Padangsidimpuan
    22 Polsek Kuantan Hilir Mengungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Pulau Beralo
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting