Satreskrim Polres Inhu Tangkap 3 Pelaku dan 1 Penadah Curanmor
Senin, 27-02-2023 - 18:25:15 WIB
 |
Satreskrim Polres Inhu Tangkap 3 Pelaku dan 1 Penadah Curanmor
|
Kupaskasus.com, Inhu - Satreskrim Polres Inhu, Polda Riau berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan 1 pelaku penadah yang telah meresahkan masyarakat Inhu sejak beberapa bulan belakangan ini.
Ketiga pelaku yakni, SA (17), MAG (17), RA (21) dan pelaku penadanya adalah SH. Penangkapan pelaku dipimpin Kasat Reskrim, AKP Agung Rama Setiawan pada Kamis (19/2/2023) sekira pukul 23.00 wib di sebuah rumah kontrakan jalan lintas timur (Jalintim) Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.
Hal ini disampaikan Wakapolres, Kompol Dwi Yatmoko didampingi Kasat Reskrim dan PS Kasubsi Penmas, Aipda Misran saat berlangsung press release, Senin (27/2/2023) di Mapolres Inhu.
Kompol Dwi mengatakan, selain mengamankan para tersangka, tim juga mengamankan 3 unit Sepeda motor hasil curian, yakni 1 unit Sepeda Motor merek Honda Beat dengan Nopol BM 3312 SC, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna Biru tanpa Nopol dan 1 unit Honda Revo tanpa Nopol.
Pengembangan berlanjut ke rumah pelaku MAG di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal. Di rumah tersebut diamankan pula 2 unit Sepeda Motor hasil curian, 1 unit Honda Scoopy warna Putih tanpa Nopol dan 1 Honda Scoopy warna Hitam juga tanpa Nopol. Juga diamankan 1 unit Honda Mega Pro tanpa Nopol di rumah yang dikontrak MAG, di belakang Showroom Honda, Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, sebut Kompol Dwi.
Berdasarkan penyelidikan tim di lapangan, lanjut Kompol Dwi, para pelaku menjual Sepeda Motor hasil curian kepada SH, warga Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida. Tim berhasil mengamankan SH selaku penadah dan barang bukti 1 unit Sepeda Motor Honda Revo.
"Penadah SH membeli Sepeda Motor hasil curian tersebut dengan harga beli mulai 500 ribu rupiah hingga Rp 2 juta per unit," sebut Wakapolres Inhu itu.
Dijelaskannya, dalam proses penyidikan, para pelaku mengaku melakukan pencurian Sepeda Motor di 14 tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Seberida dan Kecamatan Lirik, bahkan masih ada beberapa pelaku lainnya yang telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Inhu.
"Identitas para pelaku DPO berjumlah 3 orang sudah kita ketahui dan tim terus memburu sampai dapat," pungkas Wakapolres sembari menyebutkan jumlah barang bukti Sepeda Motor hasil curian yang diamankan dari tangan para tersangka sebanyak 7 unit. (LEM)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :