Polres Inhu Tangkap Pemuda Rengat, Ini Yang Dilakukannya
Jumat, 17-03-2023 - 12:28:39 WIB
|
Tersangka AS alias Adi |
KupasKasus.com, Inhu - Inisial AS alias Adi, warga Kelurahan Kampung Besar Seberang Rengat Kecamatan Rengat ditangkap Opsnal Satreskrim Polres Inhu lantaran melakukan perbuatan pencurian di rumah warga.
Pelaku ditangkap di rumah kediamanya pada Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 13.30 wib dan mengamankan sejumlah peralatan rumah tangga hasil curiannya.
Hal itu disampaikan Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Misran, Jumat (17/3/2023).
Dijelaskan Misran, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut diketahui pertama kali oleh isteri korban, Rika Ariska (28) pada Jumat 24 Pebruari 2023 lalu sekira pukul 09.00 wib. Ketika itu Rika hendak mematikan lampu dan kondisi rumah korban masih dalam proses pembangunan tahap finishing.
Setelah masuk lewat pintu depan, Rika sudah mulai curiga ketika melihat steling yang biasa digunakan tukang untuk bekerja sudah bergeser dari tempat semula. Lalu Rika langsung masuk ke dalam kamar yang digunakan menyimpan sejumlah perabotan rumah tangga.
Dan ternyata barang-barang milik korban telah hilang dicuri, seperti 1 pcs Kuali, beberapa Sendok, Garpu, 2 lusin Gelas, 2 lusin Piring, beberapa pcs lampu LED, 1 pucuk senapan angin, 1 set jemuran stainless dan 1 pcs Magigcom, "ucap Misran.
Mengetahui barang-barang miliknya telah ludes dicuri orang, sambung Misran, lalu Rika menyampaikan hal itu kepada suaminya kemudian datang ke Mapolres Inhu untuk melaporkan kejadian tersebut dan korban mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta.
Setelah menerima laporan korban, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan mengintruksikan tim Opsnal untuk turun ke lapangan guna penyelidikan. Sabtu 11 Maret 2023 sekira pukul 11.00 wib, tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menawarkan ingin menjual barang-barang hasil curiannya.
Setelah mendapat informasi seperti itu, lalu tim langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama JN alias Jal. Dirinya disuruh pelaku AS alias Adi menjual senapan angin seharga 600 ribu rupiah serta sejumlah perabotan rumah tangga.
Atas pengakuan Jal, lalu tim memburu pelaku AS alias Adi dan berhasil menangkapnya di rumah kediamanya sekira pukul 13.30 wib. Adi mengaku telah mencuri sejumlah barang-barang dari rumah korban, lalu tim mengamankan pelaku dan sejumlah perabotan rumah tangga hasil curiannya yang belum sempat dijual, "pungkas Aipda Misran. (LEM)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :