1012 Botol Beralkohol Dimusnahkan,
Kapolres Inhu AKBP Dody : Miras Salah Satu Penyebab Kejahatan
Selasa, 21-03-2023 - 17:38:30 WIB
Kupaskasus.com, Inhu - Dalam rangka menjelang bulan suci Ramadhan 1444 H tahun 2023, Polres Inhu menggelar konferensi pers "Operasi Antik Lancang Kuning 2023 dan Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Knalpot Hasil Operasi Cipta Kondisi" bertempat di Mapolres Inhu, Selasa (21/3/2023).
Acara ini bertujuan untuk menciptakan kondusifitas bagi masyarakat, terlebih dalam menyambut dan menjalankan ibadah puasa yang tidak lama lagi.
Hal itu disampaikan Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Agung, Kajari Inhu Romiyasi, Dandim 0302 Inhu diwakili Danramil Rengat Kapten Inf Ardyasman, Ketua PN Rengat dan Staff Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Joni Marianto.
Dijelaskan AKBP Dody Wirawijaya, penyakit masyarakat (Pekat) seperti minuman beralkohol terdengar sepele, hanya saja kita menganggap itu penting karena banyak pelaku-pelaku kejahatan yang diawali dari meminum minuman terlarang tersebut, seperti itu.
Contohnya, kasus pemerkosaan terhadap seorang anak, itu pelakunya sebanyak 6 orang. Setelah kita interogasi ternyata pelaku berkumpul kumpul kemudian minum minuman keras, sehingga mengundang melakukan tindak kejahatan yang lain.
Jadi ini salah satu tujuannya kita melakukan cipta kondisi dengan menyita minuman beralkohol. Adapun yang berhasil diamankan sekitar 1012 botol, itu pun sebagian kita sudah serahkan ke Polda Riau untuk dimusnahkan di sana, "ungkap Dody.
Selain itu, sambung Dody, kemarin 20 Maret 2023 telah terjadi tindak pidana pembunuhan. Alhamdulilah, berkat kerja keras Satreskrim dan jajaran sehingga kurang dari 8 jam pelaku berhasil diringkus.
"Ya, dalam waktu kurang dari 8 jam pelaku berhasil kita bekuk, untuk lokasi kejadian di Dusun Sungai Arang Seberida, wilayah hukum Polsek Seberida dan korbannya adalah seorang perempuan bernama Yeni Marisa usia 35 tahun, karyawan PT Arvena," sebutnya.
Pelaku membunuh korban memakai batu, batu digunakan memukul bagian belakang kepala korban dan untuk motifnya sendiri pelaku merupakan adik ipar si korban. Untuk suami korban sendiri ternyata juga tersangkut perkara Narkoba dan sudah dalam Lapas, ya sudah di dalam Lapas.
Sehingga pelaku tersebut mengurus anak si korban, karena pelaku mengurus anak korban, dia ada perjanjian dengan suaminya. Pelaku dijerat pasal pembunuhan biasa, "papar AKBP Dody Wirawijaya. (LEM)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :