Dugaan Perampasan Tanah, Hendri Wijaya Gugat PT NHR ke PN Rengat
Selasa, 23-05-2023 - 21:16:09 WIB
|
Lokasi tanah milik Hendri Wijaya
|
Kupaskasus.com, Inhu - Bak pepatah mengatakan, sudah jatuh ketimpa tangga pula. Pepatah singkat ini mungkin sangat tepat kepada diri Hendri Wijaya (67) yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) pabrik kelapa sawit (PKS) PT Nikmat Halona Reksa (NHR) di Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu.
Setelah Hendri diberhentikan dari jabatannya, tanah hak miliknya 3 (tiga) persil yang sudah bersurat pun diduga turut dirampas oleh manajemen PT. NHR. Objek tanah tersebut dibuktikan dengan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) nomor : 08/SKGR/593.31/07, SKGR nomor : 09/SKGR/593.31/07 dan SKGR nomor : 10/SKGR/593.31/07 tertanggal 29 Januari 2007.
Saat ini ketiga SKGR tersebut dikuasai PT. NHR. Ketika Hendri mencoba memintanya, dengan gampangnya perusahaan menyatakan sudah hilang.
"Tidak masuk akal ini, setelah surat sporadik atas nama Hendri Wijaya kembali diterbitkan oleh Desa Seberida, malah PT. NHR melaporkan Hendri Wijaya pemalsuan surat", sebut Dodi Fernando SH. MH selaku penasehat hukum (PH) Hendri Wijaya seraya mengatakan kalau dirinya telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan 3 tergugat pada PN Rengat.
Ketiga pihak selaku Tergugat dalam gugatan PMH tersebut yakni, Tergugat Satu PT. NHR badan hukum usaha yang beralamat di Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Tergugat Dua adalah Dedek Julika Santoso selaku Legal PT. NHR yang beralamat di jalan Tempirai Lestari I nomor 102 Blok 5 Griya, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian Tergugat Tiga PMH adalah Direskrimum Polda Riau yang beralamat di Jalan Patimura No 13 Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Dalam penelitian kami, setelah PT NHR melakukan perampasan tanah milik Hendri Wijaya, pihak PT NHR itu bekerja sama dalam melakukan kriminalisasi kepada Hendri Wijaya, dengan persoalan inilah kami melakukan gugatan PMH", kata Advokat Alumni Pasca Sarjana Universitas Riau ini.
Dijelaskan Dodi Fernando, Hendri Wijaya mengajukan penerbitan sporadik kepada Desa Seberida, dasarnya adalah surat laporan kehilangan dari polisi. Namun setelah diterbitkan sporadiknya oleh Desa Seberida, malah dituduhkan kalau surat tersebut palsu. Waktu itu klien saya Hendri Wijaya bertanya di group WhatsApp perihal 3 (tiga) persil surat tanahnya.
Dan langsung dijawab oleh Johan Kosyadi selaku Dirut PT. NHR di dalam group WhatsApp itu dengan menyebut bahwa surat tanah milik Hendri Wijaya telah hilang dan silahkan urus surat kehilangan dan kopiannya ada sama saya, "ucap Dodi mencontohkan percakapan mereka di WhatsApp Grup NHR IP Owner pada 24 Agustus 2022 seraya menyebut persoalan perdata tetapi dibawa ke pidana.
Terpisah, Jubir PN Rengat, Adityas Nugraha SH membenarkan adanya gugatan PMH yang diajukan Hendri Wijaya melalui penasehat hukumnya bernama Dodi Fernando SH, MH.
"Ya benar, yang bersangkutan Hendri Wijaya melalui Penasehat Hukumnya pada tanggal 12 Mei 2023 kemarin telah mendaftarkan gugatan PMH perkara nomor : 8/Pdt.G/2023/PN. Rgt," sebutnya kepada Kupaskasus.com, Selasa (23/05/2023) malam via selulernya.
Dijelaskannya, dalam gugatan PMH itu ada 3 (tiga) pihak yang tergugat yaitu, Tergugat Satu PT. NHR, sebagai Tergugat Dua adalah Dedek Julika Santoso dan Tergugat Tiga adalah Direskrimum Polda Riau. Telah terjadwal bahwa tanggal 13 Juni 2023 mendatang sidang perdana dengan agenda pemanggilan pertama.
"Kalau nanti para pihak baik Penggugat maupun Tergugat Satu, Dua dan Tiga tidak hadir sesuai jadwal maka akan kita jadwalkan kembali pemanggilan kedua," ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT NHR belum bisa dihubungi, begitu juga dengan Diskrimum Polda Riau juga belum ada memberikan keterangan resmi terkait adanya gugatan PMH tersebut. (LEM)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :