Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Dugaan Perampasan Tanah, Hendri Wijaya Gugat PT NHR ke PN Rengat
Selasa, 23-05-2023 - 21:16:09 WIB
Lokasi tanah milik Hendri Wijaya
TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Inhu - Bak pepatah mengatakan, sudah jatuh ketimpa tangga pula. Pepatah singkat ini mungkin sangat tepat kepada diri Hendri Wijaya (67) yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) pabrik kelapa sawit (PKS) PT Nikmat Halona Reksa (NHR) di Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu.

Setelah Hendri diberhentikan dari jabatannya, tanah hak miliknya 3 (tiga) persil yang sudah bersurat pun diduga turut dirampas oleh manajemen PT. NHR. Objek tanah tersebut dibuktikan dengan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) nomor : 08/SKGR/593.31/07, SKGR nomor : 09/SKGR/593.31/07 dan SKGR nomor : 10/SKGR/593.31/07 tertanggal 29 Januari 2007.

Saat ini ketiga SKGR tersebut dikuasai PT. NHR. Ketika Hendri mencoba memintanya, dengan gampangnya perusahaan menyatakan sudah hilang.

"Tidak masuk akal ini, setelah surat sporadik atas nama Hendri Wijaya kembali diterbitkan oleh Desa Seberida, malah PT. NHR melaporkan Hendri Wijaya pemalsuan surat", sebut Dodi Fernando SH. MH selaku penasehat hukum (PH) Hendri Wijaya seraya mengatakan kalau dirinya telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan 3 tergugat pada PN Rengat.

Ketiga pihak selaku Tergugat dalam gugatan PMH tersebut yakni, Tergugat Satu PT. NHR badan hukum usaha yang beralamat di Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Tergugat Dua adalah Dedek Julika Santoso selaku Legal PT. NHR yang beralamat di jalan Tempirai Lestari I nomor 102 Blok 5 Griya, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian Tergugat Tiga PMH adalah Direskrimum Polda Riau yang beralamat di Jalan Patimura No 13 Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Dalam penelitian kami, setelah PT NHR melakukan perampasan tanah milik Hendri Wijaya, pihak PT NHR itu bekerja sama dalam melakukan kriminalisasi kepada Hendri Wijaya, dengan persoalan inilah kami melakukan gugatan PMH", kata Advokat Alumni Pasca Sarjana Universitas Riau ini.

Dijelaskan Dodi Fernando, Hendri Wijaya mengajukan penerbitan sporadik kepada Desa Seberida, dasarnya adalah surat laporan kehilangan dari polisi. Namun setelah diterbitkan sporadiknya oleh Desa Seberida, malah dituduhkan kalau surat tersebut palsu. Waktu itu klien saya Hendri Wijaya bertanya di group WhatsApp perihal 3 (tiga) persil surat tanahnya.

Dan langsung dijawab oleh Johan Kosyadi selaku Dirut PT. NHR di dalam group WhatsApp itu dengan menyebut bahwa surat tanah milik Hendri Wijaya telah hilang dan silahkan urus surat kehilangan dan kopiannya ada sama saya, "ucap Dodi mencontohkan percakapan mereka di WhatsApp Grup NHR IP Owner pada 24 Agustus 2022 seraya menyebut persoalan perdata tetapi dibawa ke pidana.

Terpisah, Jubir PN Rengat, Adityas Nugraha SH membenarkan adanya gugatan PMH yang diajukan Hendri Wijaya melalui penasehat hukumnya bernama Dodi Fernando SH, MH.

"Ya benar, yang bersangkutan Hendri Wijaya melalui Penasehat Hukumnya pada tanggal 12 Mei 2023 kemarin telah mendaftarkan gugatan PMH perkara nomor : 8/Pdt.G/2023/PN. Rgt," sebutnya kepada Kupaskasus.com, Selasa (23/05/2023) malam via selulernya.

Dijelaskannya, dalam gugatan PMH itu ada 3 (tiga) pihak yang tergugat yaitu, Tergugat Satu PT. NHR, sebagai Tergugat Dua adalah Dedek Julika Santoso dan Tergugat Tiga adalah Direskrimum Polda Riau. Telah terjadwal bahwa tanggal 13 Juni 2023 mendatang sidang perdana dengan agenda pemanggilan pertama.

"Kalau nanti para pihak baik Penggugat maupun Tergugat Satu, Dua dan Tiga tidak hadir sesuai jadwal maka akan kita jadwalkan kembali pemanggilan kedua," ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT NHR belum bisa dihubungi, begitu juga dengan Diskrimum Polda Riau juga belum ada memberikan keterangan resmi terkait adanya gugatan PMH tersebut. (LEM)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Perampasan Tanah, Hendri Wijaya Gugat PT NHR ke PN Rengat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting