Rabu, 17 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster | | Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu | | Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu | | Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI | | Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa | | Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
 
LSM PKN Gugat 2 Kades di Inhu ke KIP Riau, Ini Kronologinya
Jumat, 26-05-2023 - 15:57:58 WIB
Suasana sidang sengketa informasi di KIP Riau, Kamis (25/05/2023)
TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Inhu - LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Inhu menggugat dua Kepala Desa (Kades) ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau lantaran tidak mengabulkan permohonan dokumen Publik sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 18 tahun 2008 serta aturan perundang undangan lainnya.


Kedua Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) tingkat desa yang digugat tersebut yakni Kades Bongkal Malang, Depy Ariant dan Kades Sungai Pasir Putih, Suradi Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) telah teregeristasi di KIP Riau dengan nomor : Reg.007/PSI/KIP-R/III/2023 dan nomor : Reg.008/PSI/KIP-R/III/2023.


Hal itu disampaikan Ketua LSM PKN Inhu, Sormin kepada Kupaskasus.com, Jum'at (26/05/2023).


Dijelaskan Sormin, semalam Kamis 25 Mei 2023 kami PKN selaku Pemohon dan kedua Kades selaku Termohon telah menghadiri sidang di Komisi Informasi Provinsi Riau dengan agenda sidang Pemeriksaan Awal Lanjutan. Dalam pemeriksaan lanjutan, Ketua Majelis Komisioner KIP Riau telah memeriksa legal standing kami yang bersengketa informasi dan dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan mediasi.


Proses mediasi yang Mediatori dari salah satu Majelis Komisioner KIP Riau, kedua Termohon hanya bersedia mengabulkan sebahagian permohonan dokument yang kami mohonkan dengan alasan karena dokument seperti LPJ APBDes dan SPJ hanya Inspektorat dan APIP yang memiliki wewenang.


"Justru sebaliknya, kedua Termohon menganggap Pemohon tidak punya kewenangan meminta dokument LPJ APBDes dan SPJ apalagi untuk memiliki," ungkap Sormin.


Melihat sikap kedua Termohon yang demikian, sambung Sormin, Majelis Komisioner KIP Riau selaku Mediator saat media berlangsung hanya memberikan batas waktu selama 14 hari kerja terhitung mulai 25 Mei 2023.


Jika para pihak tidak tercapai kesepakatan maka proses mediasi yang dihasilkan adalah pernyataan gagal, maka akan dilanjutkan ke sidang berikutnya sebagaimana tertuang pada UU 14 tahun 2008 tentang KIP dan PERKI nomor 1 tahun 2021.


"Sekiranya dengan batas waktu kedua Termohon bersikukuh tidak memberikan sebagaimana semua yang kami mohonkan, upaya hukum apapun yang ada di negeri kita ini tetap akan kami tempuh, itu prinsip organisasi kami," tegasnya.


Kades Sungai Pasir Putih, Suradi selaku Termohon membenarkan dirinya menghadiri sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Riau.

"Ya benar, semalam Kamis 25 Mei 2023, saya menghadiri sidang KIP Riau atas gugatan PNN kepada saya selaku PPID Desa Sungai Pasir Putih," ucapnya seraya menyebut, ini saya masih dalam perjalanan pulang ke rumah.


Suradi mengatakan, setelah Ketua Majelis Komisioner KIP Riau memeriksa legal standing kami selaku Termohon dan dinyatakan memenuhi syarat sehingga dilanjutkan dengan mediasi yang dimediatori dari salah satu Majelis Komisioner.


Saat mediai itu, saya dan Kades Bongkal Malang yang juga sebagai Termohon hanya menyanggupi memberikan sebahagian dokument yang dimohonkan Pemohon.


"Dokument LPJ APBDes dan SPJ yang dimohonkan Pemohon tetap tidak kami berikan karena hanya Inspektorat dan APIP lah yang berwenang jika diminta," sebutnya. (LEM).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • LSM PKN Gugat 2 Kades di Inhu ke KIP Riau, Ini Kronologinya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
    02 Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu
    03 Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu
    04 Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI
    05 Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa
    06 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    07 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    08 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    09 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    10 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    11 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    12 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    13 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    14 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    15 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    16 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    17 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    18 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    19 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    20 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    21 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    22 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting