KupasKasus.com, Inhu - LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Inhu menggugat dua Kepala Desa (Kades) ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau lantaran tidak mengabulkan permohonan dokumen Publik sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 18 tahun 2008 serta aturan perundang undangan lainnya.
Kedua Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) tingkat desa yang digugat tersebut yakni Kades Bongkal Malang, Depy Ariant dan Kades Sungai Pasir Putih, Suradi Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) telah teregeristasi di KIP Riau dengan nomor : Reg.007/PSI/KIP-R/III/2023 dan nomor : Reg.008/PSI/KIP-R/III/2023.
Hal itu disampaikan Ketua LSM PKN Inhu, Sormin kepada Kupaskasus.com, Jum'at (26/05/2023).
Dijelaskan Sormin, semalam Kamis 25 Mei 2023 kami PKN selaku Pemohon dan kedua Kades selaku Termohon telah menghadiri sidang di Komisi Informasi Provinsi Riau dengan agenda sidang Pemeriksaan Awal Lanjutan. Dalam pemeriksaan lanjutan, Ketua Majelis Komisioner KIP Riau telah memeriksa legal standing kami yang bersengketa informasi dan dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan mediasi.
Proses mediasi yang Mediatori dari salah satu Majelis Komisioner KIP Riau, kedua Termohon hanya bersedia mengabulkan sebahagian permohonan dokument yang kami mohonkan dengan alasan karena dokument seperti LPJ APBDes dan SPJ hanya Inspektorat dan APIP yang memiliki wewenang.
"Justru sebaliknya, kedua Termohon menganggap Pemohon tidak punya kewenangan meminta dokument LPJ APBDes dan SPJ apalagi untuk memiliki," ungkap Sormin.
Melihat sikap kedua Termohon yang demikian, sambung Sormin, Majelis Komisioner KIP Riau selaku Mediator saat media berlangsung hanya memberikan batas waktu selama 14 hari kerja terhitung mulai 25 Mei 2023.
Jika para pihak tidak tercapai kesepakatan maka proses mediasi yang dihasilkan adalah pernyataan gagal, maka akan dilanjutkan ke sidang berikutnya sebagaimana tertuang pada UU 14 tahun 2008 tentang KIP dan PERKI nomor 1 tahun 2021.
"Sekiranya dengan batas waktu kedua Termohon bersikukuh tidak memberikan sebagaimana semua yang kami mohonkan, upaya hukum apapun yang ada di negeri kita ini tetap akan kami tempuh, itu prinsip organisasi kami," tegasnya.
Kades Sungai Pasir Putih, Suradi selaku Termohon membenarkan dirinya menghadiri sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Riau.
"Ya benar, semalam Kamis 25 Mei 2023, saya menghadiri sidang KIP Riau atas gugatan PNN kepada saya selaku PPID Desa Sungai Pasir Putih," ucapnya seraya menyebut, ini saya masih dalam perjalanan pulang ke rumah.
Suradi mengatakan, setelah Ketua Majelis Komisioner KIP Riau memeriksa legal standing kami selaku Termohon dan dinyatakan memenuhi syarat sehingga dilanjutkan dengan mediasi yang dimediatori dari salah satu Majelis Komisioner.
Saat mediai itu, saya dan Kades Bongkal Malang yang juga sebagai Termohon hanya menyanggupi memberikan sebahagian dokument yang dimohonkan Pemohon.
"Dokument LPJ APBDes dan SPJ yang dimohonkan Pemohon tetap tidak kami berikan karena hanya Inspektorat dan APIP lah yang berwenang jika diminta," sebutnya. (LEM).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :