Kamis, 02 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Kejari Padangsidimpuan Berikan Pelayanan Hukum Kepada Korban Pelantaran Ibu dan Anak | | Polres Pringsewu Gelar Patroli Guna Menciptakan Keamanan Masyarakat saat Libur Hari Buruh Nasional | | Sekda Rohul Hadiri Sosialisasi PNBP Assessment Center Polri di Polda Riau | | Giat DPRD Kabupaten Rohul dalam Rapat Paripurna: Evaluasi LKPJ Bupati dan Pembukaan Masa Sidang Baru | | Tingkatkan Penerapan SPBE 2024, Pemko Padangsidimpuan Lakukan Evaluasi SPBE Tahun 2024 | | Kajari Kota Padangsidimpuan Tetapkan Mantan Kades Batang Bahal Tersangka Korupsi Penggunaan APBDes
 
LSM PKN Gugat 2 Kades di Inhu ke KIP Riau, Ini Kronologinya
Jumat, 26-05-2023 - 15:57:58 WIB
Suasana sidang sengketa informasi di KIP Riau, Kamis (25/05/2023)
TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Inhu - LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Inhu menggugat dua Kepala Desa (Kades) ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau lantaran tidak mengabulkan permohonan dokumen Publik sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 18 tahun 2008 serta aturan perundang undangan lainnya.


Kedua Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) tingkat desa yang digugat tersebut yakni Kades Bongkal Malang, Depy Ariant dan Kades Sungai Pasir Putih, Suradi Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) telah teregeristasi di KIP Riau dengan nomor : Reg.007/PSI/KIP-R/III/2023 dan nomor : Reg.008/PSI/KIP-R/III/2023.


Hal itu disampaikan Ketua LSM PKN Inhu, Sormin kepada Kupaskasus.com, Jum'at (26/05/2023).


Dijelaskan Sormin, semalam Kamis 25 Mei 2023 kami PKN selaku Pemohon dan kedua Kades selaku Termohon telah menghadiri sidang di Komisi Informasi Provinsi Riau dengan agenda sidang Pemeriksaan Awal Lanjutan. Dalam pemeriksaan lanjutan, Ketua Majelis Komisioner KIP Riau telah memeriksa legal standing kami yang bersengketa informasi dan dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan mediasi.


Proses mediasi yang Mediatori dari salah satu Majelis Komisioner KIP Riau, kedua Termohon hanya bersedia mengabulkan sebahagian permohonan dokument yang kami mohonkan dengan alasan karena dokument seperti LPJ APBDes dan SPJ hanya Inspektorat dan APIP yang memiliki wewenang.


"Justru sebaliknya, kedua Termohon menganggap Pemohon tidak punya kewenangan meminta dokument LPJ APBDes dan SPJ apalagi untuk memiliki," ungkap Sormin.


Melihat sikap kedua Termohon yang demikian, sambung Sormin, Majelis Komisioner KIP Riau selaku Mediator saat media berlangsung hanya memberikan batas waktu selama 14 hari kerja terhitung mulai 25 Mei 2023.


Jika para pihak tidak tercapai kesepakatan maka proses mediasi yang dihasilkan adalah pernyataan gagal, maka akan dilanjutkan ke sidang berikutnya sebagaimana tertuang pada UU 14 tahun 2008 tentang KIP dan PERKI nomor 1 tahun 2021.


"Sekiranya dengan batas waktu kedua Termohon bersikukuh tidak memberikan sebagaimana semua yang kami mohonkan, upaya hukum apapun yang ada di negeri kita ini tetap akan kami tempuh, itu prinsip organisasi kami," tegasnya.


Kades Sungai Pasir Putih, Suradi selaku Termohon membenarkan dirinya menghadiri sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Riau.

"Ya benar, semalam Kamis 25 Mei 2023, saya menghadiri sidang KIP Riau atas gugatan PNN kepada saya selaku PPID Desa Sungai Pasir Putih," ucapnya seraya menyebut, ini saya masih dalam perjalanan pulang ke rumah.


Suradi mengatakan, setelah Ketua Majelis Komisioner KIP Riau memeriksa legal standing kami selaku Termohon dan dinyatakan memenuhi syarat sehingga dilanjutkan dengan mediasi yang dimediatori dari salah satu Majelis Komisioner.


Saat mediai itu, saya dan Kades Bongkal Malang yang juga sebagai Termohon hanya menyanggupi memberikan sebahagian dokument yang dimohonkan Pemohon.


"Dokument LPJ APBDes dan SPJ yang dimohonkan Pemohon tetap tidak kami berikan karena hanya Inspektorat dan APIP lah yang berwenang jika diminta," sebutnya. (LEM).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • LSM PKN Gugat 2 Kades di Inhu ke KIP Riau, Ini Kronologinya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kejari Padangsidimpuan Berikan Pelayanan Hukum Kepada Korban Pelantaran Ibu dan Anak
    02 Polres Pringsewu Gelar Patroli Guna Menciptakan Keamanan Masyarakat saat Libur Hari Buruh Nasional
    03 Sekda Rohul Hadiri Sosialisasi PNBP Assessment Center Polri di Polda Riau
    04 Giat DPRD Kabupaten Rohul dalam Rapat Paripurna: Evaluasi LKPJ Bupati dan Pembukaan Masa Sidang Baru
    05 Tingkatkan Penerapan SPBE 2024, Pemko Padangsidimpuan Lakukan Evaluasi SPBE Tahun 2024
    06 Kajari Kota Padangsidimpuan Tetapkan Mantan Kades Batang Bahal Tersangka Korupsi Penggunaan APBDes
    07 Dua Pemilik dan 2 Orang Calo Senpi Ilegal Diringkus Polda Riau
    08 Prof Sutan Nasomal Sekjen RJN Himbauan Pemred Belum UKW Agar Bergabung ke RJN Segera
    09 Hanya Butuh 5 Hari, Reskrim Polsek Rengat Barat Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
    10 Pekon Madaraya Adakan Kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat
    11 Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Dalam Penanganan Kasus Timah Babel
    12 Cari Bibit Berbakat, Pj Bupati Inhil Akan Selenggarakan Turnamen Bola Antar Kecamatan
    13 Kadis Kominfo Padangsidimpuan Dampingi Pj. Walikota Saat Launching WiFi Gratis
    14 Pekon Rejosari Gunakan Dana Desa untuk Rehab Gedung Kemasyarakatan
    15 Dikarimun, Bayi Baru Lahir Dibuang
    16 M. Zaki Sekda Rohul Ikuti Rembuk Stunting Provinsi Riau Tahun 2024
    17 Bhabinkamtibmas dan Warga Rejosari Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
    18 Nobar Semifinal Piala Asia U-23 di Polda Riau, Irjen Iqbal: Garuda Muda Sangat Luar Biasa
    19 H. Sukiman : Rohul Sudah Persiapkan RPJPD 2025-2045
    20 Himarohu Jakarta Gelar Kegiatan Halal Bi Halal dan Diskusi Kedaerahan Dengan Pemkab Rohul
    21 Meresahkan Warga, Babinsa Koramil 01 TBK Razia Anak-Anak Lagi Hisap Lem
    22 Semifinal Piala AFC U23 Nobar di Mapolda Riau Irjen Iqbal Yakin Indonesia Menang 3-1 Atasi Uzbekista
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting