Selasa, 28 November 2023
Follow Us ON :
 
| Bupati Tapsel Serahkan Bantuan 5 Unit Kenderaan Mobil Dinas Kepada Ormas Islam | | Warga Simpang Kulim Belilas Diringkus Polres Inhu, Ini Kasusnya | | Sekda Arfan : Guru Kunci Utama Transformasi Pendidikan | | Buka Kejuaraan Sepatu Roda Piala Bupati Siak 2023 Bupati Sebut Anak-Anak Siak Cinta Olahraga Sepatu | | Bupati Alfedri Akan Berikan Hadiah Umroh Bagi Peserta MTQ yang Berprestasi di Tingkat Nasional | | Disdikbud Siak Gelar Workshop Komposer Musik Tradisi dan Koreografer Tari Tradisi
 
LSM PKN Gugat 2 Kades di Inhu ke KIP Riau, Ini Kronologinya
Jumat, 26-05-2023 - 15:57:58 WIB
Suasana sidang sengketa informasi di KIP Riau, Kamis (25/05/2023)
TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Inhu - LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Inhu menggugat dua Kepala Desa (Kades) ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau lantaran tidak mengabulkan permohonan dokumen Publik sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 18 tahun 2008 serta aturan perundang undangan lainnya.


Kedua Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) tingkat desa yang digugat tersebut yakni Kades Bongkal Malang, Depy Ariant dan Kades Sungai Pasir Putih, Suradi Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) telah teregeristasi di KIP Riau dengan nomor : Reg.007/PSI/KIP-R/III/2023 dan nomor : Reg.008/PSI/KIP-R/III/2023.


Hal itu disampaikan Ketua LSM PKN Inhu, Sormin kepada Kupaskasus.com, Jum'at (26/05/2023).


Dijelaskan Sormin, semalam Kamis 25 Mei 2023 kami PKN selaku Pemohon dan kedua Kades selaku Termohon telah menghadiri sidang di Komisi Informasi Provinsi Riau dengan agenda sidang Pemeriksaan Awal Lanjutan. Dalam pemeriksaan lanjutan, Ketua Majelis Komisioner KIP Riau telah memeriksa legal standing kami yang bersengketa informasi dan dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan mediasi.


Proses mediasi yang Mediatori dari salah satu Majelis Komisioner KIP Riau, kedua Termohon hanya bersedia mengabulkan sebahagian permohonan dokument yang kami mohonkan dengan alasan karena dokument seperti LPJ APBDes dan SPJ hanya Inspektorat dan APIP yang memiliki wewenang.


"Justru sebaliknya, kedua Termohon menganggap Pemohon tidak punya kewenangan meminta dokument LPJ APBDes dan SPJ apalagi untuk memiliki," ungkap Sormin.


Melihat sikap kedua Termohon yang demikian, sambung Sormin, Majelis Komisioner KIP Riau selaku Mediator saat media berlangsung hanya memberikan batas waktu selama 14 hari kerja terhitung mulai 25 Mei 2023.


Jika para pihak tidak tercapai kesepakatan maka proses mediasi yang dihasilkan adalah pernyataan gagal, maka akan dilanjutkan ke sidang berikutnya sebagaimana tertuang pada UU 14 tahun 2008 tentang KIP dan PERKI nomor 1 tahun 2021.


"Sekiranya dengan batas waktu kedua Termohon bersikukuh tidak memberikan sebagaimana semua yang kami mohonkan, upaya hukum apapun yang ada di negeri kita ini tetap akan kami tempuh, itu prinsip organisasi kami," tegasnya.


Kades Sungai Pasir Putih, Suradi selaku Termohon membenarkan dirinya menghadiri sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Riau.

"Ya benar, semalam Kamis 25 Mei 2023, saya menghadiri sidang KIP Riau atas gugatan PNN kepada saya selaku PPID Desa Sungai Pasir Putih," ucapnya seraya menyebut, ini saya masih dalam perjalanan pulang ke rumah.


Suradi mengatakan, setelah Ketua Majelis Komisioner KIP Riau memeriksa legal standing kami selaku Termohon dan dinyatakan memenuhi syarat sehingga dilanjutkan dengan mediasi yang dimediatori dari salah satu Majelis Komisioner.


Saat mediai itu, saya dan Kades Bongkal Malang yang juga sebagai Termohon hanya menyanggupi memberikan sebahagian dokument yang dimohonkan Pemohon.


"Dokument LPJ APBDes dan SPJ yang dimohonkan Pemohon tetap tidak kami berikan karena hanya Inspektorat dan APIP lah yang berwenang jika diminta," sebutnya. (LEM).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • LSM PKN Gugat 2 Kades di Inhu ke KIP Riau, Ini Kronologinya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Tapsel Serahkan Bantuan 5 Unit Kenderaan Mobil Dinas Kepada Ormas Islam
    02 Warga Simpang Kulim Belilas Diringkus Polres Inhu, Ini Kasusnya
    03 Sekda Arfan : Guru Kunci Utama Transformasi Pendidikan
    04 Buka Kejuaraan Sepatu Roda Piala Bupati Siak 2023 Bupati Sebut Anak-Anak Siak Cinta Olahraga Sepatu
    05 Bupati Alfedri Akan Berikan Hadiah Umroh Bagi Peserta MTQ yang Berprestasi di Tingkat Nasional
    06 Disdikbud Siak Gelar Workshop Komposer Musik Tradisi dan Koreografer Tari Tradisi
    07 Bupati Alfedri Temui Warga Korban Banjir dan Serahkan Bantuan
    08 Jadi Pembina Upacara HUT PGRI di Tualang, Ini Harapan Bupati Alfedri
    09 Pj. Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes Hadiri Rapat Paripurna DPRD
    10 Fajar BS Lase Hadir, Ingin Jadi Jembatan Bagi Kemaslahatan Masyarakat Majemuk
    11 Tingkatkan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Bunda Paud Tapsel Hadiri Rakor Bersama BPMP Sumut
    12 Garis PPNS dan Sticker Larangan Pembanguan Tower di Perum Puspandari Dicopot OTK
    13 Bupati Sambut Baik, untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
    14 Polres Dharmasraya Intensifkan Patroli Cipkon Menjelang Pemilu 2024
    15 Pekon Sukoharjo 1 Mengadakan Rapat Satlinmas
    16 HUT Resti Ke 44 Tahun Gelar Pertandingan Bola Volly di Desa Tanjung Raja
    17 Bermuatan Rokok Ilegal KM Labuan, Ditangkap BC Kepri di Perairan Selat Singapura
    18 Pemerintah Kota Padang Sidimpuan Gelar Acara Jalan Sehat
    19 Bhabinkamtibmas Koto Baru Sukses Mediasi Penyelesaian Kasus Kecelakaan
    20 Satreskrim Polres Kuansing Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor
    21 Alat Tradisional Nung Neng dan Tari Tor-Tor Warnai Kemeriahan Hari Jadi Ke-73 Kabupaten Tapsel
    22 Bupati Tapsel Lepas 27 Peserta Off Road Jelajah Alam Siala Sampagul Extreme Adventure 2023
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting