Gugat Demi Dapatkan Dokumen, Ketua PKN Inhu, Sormin: Nantinya Sebagai Dasar Untuk Investigasi
  Senin, 29-05-2023 - 18:30:00 WIB
 
  
    |  | 
  
    | Suasana sidang sengketa informasi publik antara PKN vs dua Kades di KIP Riau 
 | 
    
      KupasKasus.com, Inhu - Atasan Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Desa Bongkal Malang dan Desa Sungai Pasir Putih Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu terancam diinvestigasi hingga nantinya berlanjut pelaporan ke penegak hukum oleh Pemantau Keuangan Negara (PKN).
Bagaimana tidak, untuk memuluskan rencana itu, PKN selaku fungsi kontrol sosial telah melakukan gugatan informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau untuk mendapatkan sejumlah dokument penting seperti, LPj APBDes dan SPj 2019, 2020, 2021 terkait realisasi anggaran di dua desa tersebut.
Alhasil surat gugatan yang dilayangkan PKN pun sudah teregeristasi di KIP Riau dengan nomor : Reg.007/PSI/KIP-R/III/2023 dan nomor : Reg.008/PSI/KIP-R/III/2023, bahkan sidang sudah dua kali berlangsung dihadiri PKN selaku Pemohon dan kedua kades selaku Termohon.
Ketua PKN Inhu, Sormin membenarkan rencana akan melakukan investigasi tapi nanti kalau sudah memiliki dokumennya. Kan masih dalam tahap rencana, tentunya setelah kami memiliki dokumen LPj APBDes dan SPj tahun 2019, 2020, 2021 terkait realisasi penggunaan anggaran baik yang bersumber dari APBN, APBD Inhu maupun Bankeu Provinsi Riau.
"Semuanya bisa terjadi, sekiranya nanti ditemukan ada kejanggalan tentu PKN akan mengambil sikap berlanjut pelaporan ke penegak hukum. Dan sebaliknya, jika nantinya tidak ada kejanggalan, ya tentu aman-aman saja," ungkapnya kepada Kupaskasus.com via selulernya, Jumat (26/05/2023) kemarin.
Dijelaskan Sormin, kami PKN melakukan gugatan informasi publik lantaran surat permohonan dokumen yang kami layangkan beberapa waktu lalu tidak dikabulkan oleh kedua Termohon, sehingga berlanjut menjadi gugatan sengketa informasi publik sebagaimana diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Tujuannya sebagai bentuk kontrol sosial atau pengawasan masyarakat atas penggunaan dan pengelolaan dana desa sebagai informasi awal dalam melaksanakan pengawasan publik dan peran serta memberantas tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018.
Saat ini sidang gugatan sudah memasuki tahap mediasi dan mediatornya dari salah satu Majelis Komisioner. Waktu itu Termohon menyebut hanya akan mengabulkan sebahagian dokumen yang dimohonkan Pemohon sehingga belum ada kata sepakat. Lalu mediator memberikan waktu selama 14 hari kedepan kepada Termohon untuk memberikan jawaban berikutnya.
"Kami PKN selaku Pemohon sangat berharap kepada Ketua Majelis Komisioner KIP Riau yang memimpin sidang sengketa informasi publik agar nantinya independen dalam memberikan putusan dan mengedepankan asas keadilan terhadap kedua belah pihak," ungkapnya.
Terkait rencana PKN tersebut, Kades Sungai Pasir Putih, Suradi selaku Termohon tidak bersedia memberikan tanggapan. "Saya berkoordinasi dulu lah sama Pak Iqbal selaku kuasa saya," ucapnya sambil menutup selulernya.
Sedangkan Kades Bongkal Malang, Depy Ariant sudah berkali-kali ditelpon meminta tanggapanya, berdering masuk namun tidak meresponnya bahkan sms pun tidak dibalas.
Sementara Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhu, Roma Doris, dalam tanggapannya mengatakan, sekiranya PKN berencana akan melakukan investigasi, ya silahkan saja sepanjang hal itu sesuai aturan perundang undangan.
Namun perlu diketahui, dokumen seperti SPj tahun 2019, 2020 dan 2021 yang dimohonkan PKN kepada desa Bongkal Malang dan desa Sungai Pasir Putih itu bertentangan dengan Permendagri nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Tidak ada satu pasal pun tertulis pada Permendagri itu yang menyebut SPj diperbolehkan diberikan kepada masyarakat desa. Ini kan hanya perbedaan persepsi dalam mengimplementasikan Permendagri itu sehingga terjadi gugatan informasi publik Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau.
"Gugatan masih berproses, kita percayakan saja kepada Majelis Komisioner, seperti apa nantinya hasil putusan yang diputuskan," ungkap Roma Doris di ruang kerja Sekretaris Dinas PMD Inhu, Senin (29/05/2023). (LEM).
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :