Rabu, 17 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster | | Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu | | Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu | | Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI | | Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa | | Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
 
Gugat Demi Dapatkan Dokumen, Ketua PKN Inhu, Sormin: Nantinya Sebagai Dasar Untuk Investigasi
Senin, 29-05-2023 - 18:30:00 WIB
Suasana sidang sengketa informasi publik antara PKN vs dua Kades di KIP Riau
TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Inhu - Atasan Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Desa Bongkal Malang dan Desa Sungai Pasir Putih Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu terancam diinvestigasi hingga nantinya berlanjut pelaporan ke penegak hukum oleh Pemantau Keuangan Negara (PKN).


Bagaimana tidak, untuk memuluskan rencana itu, PKN selaku fungsi kontrol sosial telah melakukan gugatan informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau untuk mendapatkan sejumlah dokument penting seperti, LPj APBDes dan SPj 2019, 2020, 2021 terkait realisasi anggaran di dua desa tersebut.


Alhasil surat gugatan yang dilayangkan PKN pun sudah teregeristasi di KIP Riau dengan nomor : Reg.007/PSI/KIP-R/III/2023 dan nomor : Reg.008/PSI/KIP-R/III/2023, bahkan sidang sudah dua kali berlangsung dihadiri PKN selaku Pemohon dan kedua kades selaku Termohon.


Ketua PKN Inhu, Sormin membenarkan rencana akan melakukan investigasi tapi nanti kalau sudah memiliki dokumennya. Kan masih dalam tahap rencana, tentunya setelah kami memiliki dokumen LPj APBDes dan SPj tahun 2019, 2020, 2021 terkait realisasi penggunaan anggaran baik yang bersumber dari APBN, APBD Inhu maupun Bankeu Provinsi Riau.


"Semuanya bisa terjadi, sekiranya nanti ditemukan ada kejanggalan tentu PKN akan mengambil sikap berlanjut pelaporan ke penegak hukum. Dan sebaliknya, jika nantinya tidak ada kejanggalan, ya tentu aman-aman saja," ungkapnya kepada Kupaskasus.com via selulernya, Jumat (26/05/2023) kemarin.


Dijelaskan Sormin, kami PKN melakukan gugatan informasi publik lantaran surat permohonan dokumen yang kami layangkan beberapa waktu lalu tidak dikabulkan oleh kedua Termohon, sehingga berlanjut menjadi gugatan sengketa informasi publik sebagaimana diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Tujuannya sebagai bentuk kontrol sosial atau pengawasan masyarakat atas penggunaan dan pengelolaan dana desa sebagai informasi awal dalam melaksanakan pengawasan publik dan peran serta memberantas tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018.


Saat ini sidang gugatan sudah memasuki tahap mediasi dan mediatornya dari salah satu Majelis Komisioner. Waktu itu Termohon menyebut hanya akan mengabulkan sebahagian dokumen yang dimohonkan Pemohon sehingga belum ada kata sepakat. Lalu mediator memberikan waktu selama 14 hari kedepan kepada Termohon untuk memberikan jawaban berikutnya.


"Kami PKN selaku Pemohon sangat berharap kepada Ketua Majelis Komisioner KIP Riau yang memimpin sidang sengketa informasi publik agar nantinya independen dalam memberikan putusan dan mengedepankan asas keadilan terhadap kedua belah pihak," ungkapnya.


Terkait rencana PKN tersebut, Kades Sungai Pasir Putih, Suradi selaku Termohon tidak bersedia memberikan tanggapan. "Saya berkoordinasi dulu lah sama Pak Iqbal selaku kuasa saya," ucapnya sambil menutup selulernya.


Sedangkan Kades Bongkal Malang, Depy Ariant sudah berkali-kali ditelpon meminta tanggapanya, berdering masuk namun tidak meresponnya bahkan sms pun tidak dibalas.


Sementara Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhu, Roma Doris, dalam tanggapannya mengatakan, sekiranya PKN berencana akan melakukan investigasi, ya silahkan saja sepanjang hal itu sesuai aturan perundang undangan.


Namun perlu diketahui, dokumen seperti SPj tahun 2019, 2020 dan 2021 yang dimohonkan PKN kepada desa Bongkal Malang dan desa Sungai Pasir Putih itu bertentangan dengan Permendagri nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa.


Tidak ada satu pasal pun tertulis pada Permendagri itu yang menyebut SPj diperbolehkan diberikan kepada masyarakat desa. Ini kan hanya perbedaan persepsi dalam mengimplementasikan Permendagri itu sehingga terjadi gugatan informasi publik Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau.


"Gugatan masih berproses, kita percayakan saja kepada Majelis Komisioner, seperti apa nantinya hasil putusan yang diputuskan," ungkap Roma Doris di ruang kerja Sekretaris Dinas PMD Inhu, Senin (29/05/2023). (LEM).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Gugat Demi Dapatkan Dokumen, Ketua PKN Inhu, Sormin: Nantinya Sebagai Dasar Untuk Investigasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
    02 Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu
    03 Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu
    04 Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI
    05 Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa
    06 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    07 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    08 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    09 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    10 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    11 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    12 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    13 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    14 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    15 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    16 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    17 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    18 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    19 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    20 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    21 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    22 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting