"Garap" Anak Tiri Berkali Kali, Pelaku AS Ditangkap Polsek Batang Gansal
  Minggu, 18-06-2023 - 22:52:44 WIB
 
  
  
    
      KupasKasus.com, Inhu - Polres Inhu melalui Polsek Batang Gansal kembali mengungkap kasus cabul dan persetubuhan anak di bawah umur disalah satu desa kecamatan Batang Gansal.
Pelaku AS (35) terpaksa ditangkap polisi pada Rabu (14/06/2023) sekira pukul 18.30 Wib dikediamanya lantaran mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya, sebut saja Bunga (17) yang ketika itu masih duduk bangku SMP.
Hal itu disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas, Aipda Misran kepada wartawan, Minggu (18/06/2023) siang.
Dijelaskan Misran, kasus ini mulai terungkap ketika pelaku bersama istri, korban dan anak-anaknya yang lain dalam perjalanan dari Lipat Kain. Ketika itu korban sedang mengalami demam sehingga harus singgah di rumah saudara mereka bernama Doharma boru Harianja di Tapung, Kabupaten Kampar pada April 2023 lalu.
Melihat perhatian dan sikap pelaku AS yang dianggap berlebihan kepada korban membuat keluarga pun mulai curiga, sehingga berselang beberapa hari kemudian, lalu pihak keluarga menjemput korban untuk dibawa ke Pekanbaru.
"Inisial LS (34) merupakan paman kandung korban sudah banyak mendengar kabar tak enak tentang korban. Sesampainya korban dirumah padanya di Pekanbaru, Senin 12 Juni 2023, barulah korban berani bercerita jika selama ini dirinya sudah sering mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya itu," papar Misran.
Bahkan sejak Maret 2023 lalu, sambung Misran, korban tidak diperbolehkan keluar rumah oleh ayah tirinya termasuk untuk beribadah. Korban juga bercerita bahwa sejak 5 tahun lalu ayah tirinya telah berbuat cabul padanya, dimana ketika itu korban masih duduk dibangku kelas 3 SMP.
Kemudian pada September 2021, ayah tirinya memaksa korban untuk berhubungan badan seperti suami istri. Selanjutnya sekitar 2 minggu setelah kejadian itu, ayah tiri korban kembali melakukan perbuatan tak senonoh dan mengancam korban untuk tidak menceritakan semua yang dilakukan ayah tirinya itu pada siapapun.
Mendengar pengakuan korban itu, lalu paman dan bibinya menjadi geram serta prihatin dengan nasib yang dialami korban. Sehingga pada Rabu 14 Juni 2023 siang, paman korban mendatangi Polsek Batang Gansal untuk melaporkan perbuatan bejat ayah tiri korban tersebut.
"Setelah menerima laporan kasus itu, lalu dihari itu juga Kapolsek Batang Gansal, Iptu Donni Widodo Siagian langsung mengintruksikan unit Reskrim untuk bertindak cepat. Sekira pukul 18.30 Wib tim berhasil mengamankan pelaku AS dirumahnya dan membawanya ke Polsek Batang Gansal untuk dilakukan proses hukum," pungkas Aipda Misran itu. (LEM)
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :