Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Pasir Ringgit Dibekuk Polres Inhu
Senin, 19-06-2023 - 14:56:26 WIB
 |
Teks foto: Kades Pasir Ringgit, Ali Borkat Pulungan ditangkap unit Opsnal Polres Inhu
|
KupasKasus.com, Inhu - Tim opsnal Satreskrim Polres Inhu akhirnya menangkap Kades Pasir Ringgit Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Ali Borkat Pulungan (50), Kamis (14/06/2023) sekira pukul 18.00 Wib di Desa Japura Kecamatan Lirik.
Dia terpaksa diamankan karena diduga kuat memalsukan dokumen berupa surat keterangan berpenghargaan atau sama dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tingkat SD, SMP dan SMA sederajat untuk ia gunakan saat mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) Pasir Ringgit pada Pilkades 2021 lalu.
Hal itu disampaikan dan dibenarkan Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas, Aipda Misran kepada wartawan, Jumat (15/06/2023) siang.
Dijelaskan Misran, pelaku sebelum diamankan sudah beberapa tahun menjabat sebagai Kades Pasir Ringgit dengan menggunakan Ijazah SD, SMP dan SMA sederajat yang diduga palsu pada Pilkades Pasir Ringgit 2021 lalu.
Pelapor dalam kasus ini adalah JML (50) bersama warga lain yang ikut dalam Pilkades Pasir Ringgit, karena merasa curiga dengan Ijazah yang digunakan AP saat mendaftar sebagai calon Kades, dimana dokumen milik pelaku tidak ada tercantum poto dan nama sekolah.
"Namun sayang, hal ini diketahui pelapor ketika Pilkades sudah selesai dan dimenangkan oleh Ali Borkat Pulungan. Para kandidat yang kalah dan merasa dirugikan mendatangi Kantor Mapolres Inhu dan membuat laporan resmi pada, Minggu (11/06/2023)," sebut Aipda Misran.
Sejak masalah itu dilaporkan, sambung Misran, Kasat Rekrim Polres Inhu, AKP Rama Setiyawan terus mengintruksikan anggotanya untuk terus bekerja maksimal. Dan berdasarkan hasil gelar perkara dan penyelidikan yang cukup panjang akhirnya ditemukan 2 alat bukti yang cukup berupa surat keterangan berpenghargaan atau sama dengan STTB tingkat SD, SMP dan SMA atas nama Ali Burkat Pulungan yang diterbitkan oleh Kemendikbud Provinsi Sumatera Barat diduga palsu.
Dokumen tersebut digunakan pelaku sebagai salah satu syarat dalam pencalonan dirinya pada Pilkades Pasir Ringgit November 2021 lalu. Atas perbuatan pelaku dianggap merugikan 4 orang calon Kades lainnya yang ikut pemilihan ketika itu.
Selanjutnya, Kamis (14/06/2023) tim Opsnal Polres Inhu melacak keberadaan tersangka dan berhasil mengamankannya.
"Tersangka dan barang bukti berupa ijazah palsu tersebut telah diamankan di Mapolres Inhu. Tersangka akan dijerat dengan pasal 264 ayat (1),(2) jo pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkas Aipda Misran (LEM).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :