Dua Pria Diringkus Polres Inhu, Ini Kasusnya
  Sabtu, 02-09-2023 - 12:59:35 WIB
 
  
  
    
      KupasKasus.com, Indragiri Hulu - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu kembali berhasil mengamankan dua orang laki-laki pengedar Narkoba diduga jenis sabu-sabu di Kecamatan Seberida dan Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu.
Kedua pelaku pengedar Narkoba itu adalah SA alias Bendol (47), warga Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida dan PJ alias Aan Cakil (48), warga Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu.
Mereka diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, di jalan poros Desa Petala Bumi, Sabtu 26 Agustus 2023 pada waktu dan tempat yang berbeda. Dari tangan para tersangka diamankan 8 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 1,84 gram dan uang tunai 20 juta rupiah lebih diduga hasil penjualan serta barang bukti lainnya.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu (02/09/2023) siang membenarkan pengungkapan kasus Narkoba di Kecamatan Seberida dan Pasir Penyu tersebut.
Dijelaskan Misran, Rabu, 23 Agustus 2023 siang, salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkoba di Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida. Memastikan kebenaran informasi itu lalu tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Misran, didapat sebuah nama yang kerap bertransaksi yaitu SA alias Bendol. Kemudian, Sabtu 23 Agustus 2023 malam tim mendapat info lagi jika Bendol sedang berada dijalan poros Desa Petala Bumi.
Tim langsung menuju tempat itu. Benar saja, di pinggir jalan tim melihat seorang laki-laki duduk di atas sepeda motor jenis Honda Supra tanpa plat Nopol dengan kondisi trondol seperti menunggu seseorang. Lalu tim mendekati dan mengamankan laki-laki yang mengaku berinisial SA alias Bendol. Saat digeledah, ditemukan 8 paket sabu-sabu siap edar.
Bendol mengaku jika sabu-sabu itu didapatnya dari PJ alais Aan Cakil (48), warga Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu. Tim langsung menuju rumah Aan Cakil dan berhasil mengamankannya. Disaksikan perangkat kelurahan dan RT setempat, dilakukan penggeledahan rumah Aan Cakil.
Di rumah itu, tim menemukan uang tunai 20 juta rupiah lebih diduga hasil penjualan sabu-sabu dan 1 unit Handphone Android yang digunakan tersangka untuk bertransaksi serta sejumlah barang bukti lainnya.
"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," pungkas Misran.(LEM).
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :