Kelola Ribuan Hektar HPK Secara Non Prosedural, PTPN 5 Tercatat Subjek Hukum
  Jumat, 08-09-2023 - 11:49:51 WIB
 
  
  
    
      KupasKasus.com, Indragiri Hulu - Kasus pengalihfungsian kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit secara non prosedural bukan saja hanya dilakukan korporasi swasta baik KUD maupun kelompok tani dan perorangan.
Namun korporasi plat merah pun ternyata ikut andil seenaknya bertahun-tahun menguasai ribuan hektar tanah negara tersebut tanpa memperdulikan masyarakat di sekitarnya.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Baru-baru ini terungkap PTPN 5 Amo I dan II ikut terlibat kasus pengalihfungsian kawasan hutan HPK yang selama ini tidak diketahui masyarakat sekitar.
Tidak tanggung-tanggung, perusahaan plat merah di bawah bendera Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini tercatat sebagai subjek hukum lantaran menguasai dan mengalihfungsikan kawasan hutan HPK seluas 5.282,00 hektar menjadi perkebunan kelapa sawit secara non prosedural.
Akibat perbuatannya itu sehingga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya Bakar menetapkan perusahaan plat merah itu sebagai subjek hukum sebagaimana tertuang dalam lampiran Keputusan nomor : SK.1205/MENLK/SETJEN/KUM.1/11/2022 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun Di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perijinan Di bidang Kehutanan tahap IX.
Pada lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang dibuat tertanggal 30 November 2022 itu tertulis PTPN 5 Amo I dan Amo II dengan nomor urut 134 tercatat sebagai subjek hukum dengan jenis kegiatan perkebunan kelapa sawit berada dalam kawasan hutan HPK dengan luasan indikatif 5.282,00 hektar.
Namun sayang, Fadi selaku Asisten Umum (Asum) Amo I PTPN 5 seakan menepis perbuatan PTPN 5 itu.
"Bahwa areal yang kami miliki saat ini tidak di kawasan hutan, hal ini sudah sesuai dengan surat dari KLHK yang kami miliki dan surat tata batas yang telah dilaksanakan," ucapnya kepada Kupaskasus.com via aplikasi WhatsApp, Jumat (08/09/2023) saat dimintai klarifikasinya terkait kasus pengalihfungsian kawasan hutan HPK itu.
Dan anehnya Fadli mengaku bahwa telah menerima surat Menteri Siti Nurbaya Bakar di tahun 2021.
"Surat tersebut sudah kami terima di tahun 2021. Ya memang seperti itu kondisi realnya, silahkan konfir ke KLHK," sebut Fadli.
Sementara SK nomor : SK.1205/MENLK/SETJEN/KUM.1/11/2022 yang dibuat Menteri Siti Nurbaya Bakar itu tertanggal 30 November 2022. (LEM).
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :