Rabu, 17 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster | | Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu | | Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu | | Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI | | Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa | | Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
 
Kelola Ribuan Hektar HPK Secara Non Prosedural, PTPN 5 Tercatat Subjek Hukum
Jumat, 08-09-2023 - 11:49:51 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Indragiri Hulu - Kasus pengalihfungsian kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit secara non prosedural bukan saja hanya dilakukan korporasi swasta baik KUD maupun kelompok tani dan perorangan.

Namun korporasi plat merah pun ternyata ikut andil seenaknya bertahun-tahun menguasai ribuan hektar tanah negara tersebut tanpa memperdulikan masyarakat di sekitarnya.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Baru-baru ini terungkap PTPN 5 Amo I dan II ikut terlibat kasus pengalihfungsian kawasan hutan HPK yang selama ini tidak diketahui masyarakat sekitar.

Tidak tanggung-tanggung, perusahaan plat merah di bawah bendera Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini tercatat sebagai subjek hukum lantaran menguasai dan mengalihfungsikan kawasan hutan HPK seluas 5.282,00 hektar menjadi perkebunan kelapa sawit secara non prosedural.

Akibat perbuatannya itu sehingga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya Bakar menetapkan perusahaan plat merah itu sebagai subjek hukum sebagaimana tertuang dalam lampiran Keputusan nomor : SK.1205/MENLK/SETJEN/KUM.1/11/2022 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun Di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perijinan Di bidang Kehutanan tahap IX.

Pada lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang dibuat tertanggal 30 November 2022 itu tertulis PTPN 5 Amo I dan Amo II dengan nomor urut 134 tercatat sebagai subjek hukum dengan jenis kegiatan perkebunan kelapa sawit berada dalam kawasan hutan HPK dengan luasan indikatif 5.282,00 hektar.

Namun sayang, Fadi selaku Asisten Umum (Asum) Amo I PTPN 5 seakan menepis perbuatan PTPN 5 itu.

"Bahwa areal yang kami miliki saat ini tidak di kawasan hutan, hal ini sudah sesuai dengan surat dari KLHK yang kami miliki dan surat tata batas yang telah dilaksanakan," ucapnya kepada Kupaskasus.com via aplikasi WhatsApp, Jumat (08/09/2023) saat dimintai klarifikasinya terkait kasus pengalihfungsian kawasan hutan HPK itu.

Dan anehnya Fadli mengaku bahwa telah menerima surat Menteri Siti Nurbaya Bakar di tahun 2021.

"Surat tersebut sudah kami terima di tahun 2021. Ya memang seperti itu kondisi realnya, silahkan konfir ke KLHK," sebut Fadli.

Sementara SK nomor : SK.1205/MENLK/SETJEN/KUM.1/11/2022 yang dibuat Menteri Siti Nurbaya Bakar itu tertanggal 30 November 2022. (LEM).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kelola Ribuan Hektar HPK Secara Non Prosedural, PTPN 5 Tercatat Subjek Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
    02 Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu
    03 Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu
    04 Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI
    05 Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa
    06 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    07 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    08 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    09 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    10 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    11 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    12 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    13 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    14 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    15 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    16 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    17 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    18 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    19 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    20 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    21 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    22 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting