Rabu, 17 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster | | Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu | | Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu | | Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI | | Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa | | Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
 
Diduga Korupsi Anggaran Pemilihan Gubri, Sekretaris Bawaslu Inhu Masuk Bui
Selasa, 17-10-2023 - 18:23:58 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Indragiri Hulu - Diduga melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggunaan anggaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) APBN dan APBD 2017/2018 pada Pemilihan Gubernur Riau di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Sekretaris Bawaslu Inhu Yulianto Bin (Alm) Tarachim akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Penahanan Tersangka Yulianto ini dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu dalam tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (BB). Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2023 sampai dengan 5 November 2023.

Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Inhu, Arico Novi Saputra SH via WhatsApp selulernya, Selasa (17/11/2023).

Arico mengatakan Tersangka Yulianto Bin (Alm) Tarachim merupakan Sekretaris Bawaslu Inhu. Saat itu Tersangka juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pemilihan Gubernur Riau.

"Bawaslu Inhu pada Tahun Anggaran (TA) 2017/2018 yang saat itu bernama Panwaslu Inhu menerima anggaran bersumber dari APBN dan APBD, dengan total pagu sekitar Rp 18.586.357.000. Sedangkan anggaran yang terealisasi pada pemilihan Gubernur Riau tersebut sekitar Rp 13.637.957.093," ucapnya.

Dari anggaran Rp 13.637.957.093 itu, sambung Arico, Bawaslu menggunakan untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 2.352.852.493. Namun kegiatan tersebut dilakukan secara fiktif atau markup dan membuat bukti pengeluaran uang secara tidak sah sebagaimana mestinya.

"Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh Auditor sehingga disimpulkan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.929.004.199," ungkap Arico.

Akibat perbuatannya, Tersangka Yulianto disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan Pasal 3 Jo Pasal 18  Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka Yulianto Bin (Alm) Tarachim  dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Rengat," pungkas Kasi Intelijen Kejari Inhu ini. (LEM).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Korupsi Anggaran Pemilihan Gubri, Sekretaris Bawaslu Inhu Masuk Bui
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
    02 Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu
    03 Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu
    04 Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI
    05 Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa
    06 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    07 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    08 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    09 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    10 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    11 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    12 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    13 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    14 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    15 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    16 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    17 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    18 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    19 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    20 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    21 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    22 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting