Diduga Korupsi Anggaran Pemilihan Gubri, Sekretaris Bawaslu Inhu Masuk Bui
  Selasa, 17-10-2023 - 18:23:58 WIB
 
  
  
    
      KupasKasus.com, Indragiri Hulu - Diduga melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggunaan anggaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) APBN dan APBD 2017/2018 pada Pemilihan Gubernur Riau di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Sekretaris Bawaslu Inhu Yulianto Bin (Alm) Tarachim akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.
Penahanan Tersangka Yulianto ini dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu dalam tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (BB). Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2023 sampai dengan 5 November 2023.
Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Inhu, Arico Novi Saputra SH via WhatsApp selulernya, Selasa (17/11/2023).
Arico mengatakan Tersangka Yulianto Bin (Alm) Tarachim merupakan Sekretaris Bawaslu Inhu. Saat itu Tersangka juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pemilihan Gubernur Riau.
"Bawaslu Inhu pada Tahun Anggaran (TA) 2017/2018 yang saat itu bernama Panwaslu Inhu menerima anggaran bersumber dari APBN dan APBD, dengan total pagu sekitar Rp 18.586.357.000. Sedangkan anggaran yang terealisasi pada pemilihan Gubernur Riau tersebut sekitar Rp 13.637.957.093," ucapnya.
Dari anggaran Rp 13.637.957.093 itu, sambung Arico, Bawaslu menggunakan untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 2.352.852.493. Namun kegiatan tersebut dilakukan secara fiktif atau markup dan membuat bukti pengeluaran uang secara tidak sah sebagaimana mestinya.
"Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh Auditor sehingga disimpulkan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.929.004.199," ungkap Arico.
Akibat perbuatannya, Tersangka Yulianto disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan Pasal 3 Jo Pasal 18  Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka Yulianto Bin (Alm) Tarachim  dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Rengat," pungkas Kasi Intelijen Kejari Inhu ini. (LEM).
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :