Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Diduga Korupsi Anggaran Pemilihan Gubri, Sekretaris Bawaslu Inhu Masuk Bui
Selasa, 17-10-2023 - 18:23:58 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Indragiri Hulu - Diduga melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggunaan anggaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) APBN dan APBD 2017/2018 pada Pemilihan Gubernur Riau di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Sekretaris Bawaslu Inhu Yulianto Bin (Alm) Tarachim akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Penahanan Tersangka Yulianto ini dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu dalam tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (BB). Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2023 sampai dengan 5 November 2023.

Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Inhu, Arico Novi Saputra SH via WhatsApp selulernya, Selasa (17/11/2023).

Arico mengatakan Tersangka Yulianto Bin (Alm) Tarachim merupakan Sekretaris Bawaslu Inhu. Saat itu Tersangka juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pemilihan Gubernur Riau.

"Bawaslu Inhu pada Tahun Anggaran (TA) 2017/2018 yang saat itu bernama Panwaslu Inhu menerima anggaran bersumber dari APBN dan APBD, dengan total pagu sekitar Rp 18.586.357.000. Sedangkan anggaran yang terealisasi pada pemilihan Gubernur Riau tersebut sekitar Rp 13.637.957.093," ucapnya.

Dari anggaran Rp 13.637.957.093 itu, sambung Arico, Bawaslu menggunakan untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 2.352.852.493. Namun kegiatan tersebut dilakukan secara fiktif atau markup dan membuat bukti pengeluaran uang secara tidak sah sebagaimana mestinya.

"Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh Auditor sehingga disimpulkan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.929.004.199," ungkap Arico.

Akibat perbuatannya, Tersangka Yulianto disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan Pasal 3 Jo Pasal 18  Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka Yulianto Bin (Alm) Tarachim  dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Rengat," pungkas Kasi Intelijen Kejari Inhu ini. (LEM).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Korupsi Anggaran Pemilihan Gubri, Sekretaris Bawaslu Inhu Masuk Bui
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting