Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Pelaku Pembunuh Mahasiswi ITB Indragiri Terancam Pidana Seumur Hidup
Rabu, 22-11-2023 - 10:00:56 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Indragiri Hulu - Tim Opsnal Narasinga Satreskrim Polres Inhu akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan tengkorak manusia yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Inhu beberapa hari lalu.

Berawal dari ditemukannya tengkorak manusia di Dusun Teluk Erong, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat pada Senin 13 November 2023 sekira pukul 20.00 wib oleh dua warga yang kemudian dilaporkan ke polisi.

Dari hasil penyelidikan dan otopsi yang dilakukan pihak RSUD Indrasari Pematang Reba, diketahui identitas tengkorak manusia tersebut adalah mahasiswi Institut Teknologi Bisnis (ITB) Indragiri Rengat bernama Lili Suryani Ningsih (21), warga Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu.

Setelah itu, Kasat Reskrim memerintahkan tim Opsnal Narasinga Satreskrim melakukan penyelidikan dan memburu Zulkifli (24) alias Iza Bin Syaiful, namun yang bersangkutan sudah melarikan diri. Kemudian, pada Selasa 14 November 2023, tim mendapat informasi bahwa Zulkifli berada di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Selanjutnya, pada Sabtu 18 November 2023 sekira pukul 21.00 wib, tim akhirnya berhasil menangkap Zulkifli dari rumah tempat persembunyianya di Dusun Kapalo Bukit, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumbar.

Hal ini disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya didampingi Wakapolres, Tedy dan Kasat Reskrim, AKP Primadona pada acara konferensi pers, Selasa (21/11/2023).

Dijelaskan Kapolres, sebelumnya korban Lili Suryani Ningsih dinyatakan hilang oleh keluarganya dan dilaporkan ke Polres Inhu. Korban diketahui terakhir bersama pelaku yang merupakan temannya. Setelah ditangkap dan diintrogasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban Lili Suryani Ningsih.

Dari keterangan pelaku, korban baru dikenalnya lebih 3 bulan dan 3 kali melakukan pertemuan. Setelah pertemuan pertama, pelaku dan korban saling komunikasi melalui chat dan sms. Dan pertemuan terakhir pada acara Bazar HUT TNI di Kota Rengat.

Sebelum terjadi pembunuhan, korban menjemput pelaku ke rumah kontrakanya yang kemudian pergi bersama dengan mengendarai sepeda motor milik korban keliling Kota Rengat. Setelah berkeliling, kemudian pelaku membawa korban ke bekas Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Dusun Teluk Erong, Kelurahan Kampung Dagang, Rengat.

Di sanalah pelaku membunuh korban dengan cara mencekik leher korban, korban berusaha melawan namun tidak berdaya hingga tewas. Pelaku menyeret korban ke semak-semak dan leher diikat dengan Jilbab yang dipakai korban.

Pelaku menghabisi nyawa korban untuk menguasai harta milik korban berupa sepeda motor, handpone android dan juga dompet yang berisi uang 150 ribu rupiah. Setelah pelaku memastikan korban sudah tak bernyawa, lalu pergi meninggalkan lokasi serta membawa harta benda yang dimiliki korban.

"Saat ini pelaku yang sudah beristeri ini mendekam di tahanan Polres Inhu untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan penerapan Pasal 340 Sub 338 Jo 365 Ayat (3) K.U.H. Pidana, tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan kurungan penjara minimal 20 (dua puluh) tahun, maksimal hukuman mati atau kurungan seumur hidup," pungkas Kapolres Inhu ini. (LEM).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Pelaku Pembunuh Mahasiswi ITB Indragiri Terancam Pidana Seumur Hidup
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting