Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Dalam Waktu 6 Jam, Polres Inhu Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan Sadis Anak di Bawah Umur
Jumat, 29-12-2023 - 21:58:54 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Indragiri Hulu - Gerak cepat, hanya dalam waktu 6 jam, tim Opsnal Narasinga Sat Reskrim Polres Inhu bersama anggota Polsek Pasir Penyu berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Hal ini disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya didampingi Ketua DPRD Inhu, Elda Suhanura dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Paino SP dalam konferensi pers akhir tahun 2023 bertempat di halaman Mapolres Inhu, Jumat (29/12/2023).

Dijelaskan AKBP Dody Wirawijaya, pada Minggu 24 Desember 2023 sekira pukul 19.50 wib, Apri Adi mengecek sekeliling rumah milik Tri Anggraini alias Anggi di jalan Ahmad Yani, Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu.

"Kemudian, pada saat berada di belakang rumah itu Apri Adi melihat ada terpal berwarna putih. Lalu dia membuka secara perlahan terpal tersebut dengan menggunakan kaki. Ternyata yang terlihat adalah kepala manusia, kemudian Apri Adi berlari ke arah depan rumah itu untuk meminta pertolongaan," sebutnya.

Saat itu, Apri Adi bertemu dengan seorang anggota kepolisian Polsek Pasir Penyu yang sedang melintas di jalan depan rumah milik Anggi. Dan Apri Adi pun langsung menyampaikan bahwa telah menemukan seseorang yang diduga sudah tidak bernyawa lagi di belakang rumah Anggi.

Lalu anggota polisi tersebut langsung menghubungi Panit I Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu, IPDA Sudarma Wijaya dilanjutkan menghubungi serta berkoordinasi dengan Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri SH.

Selanjutnya Kompol Jufri memerintahkan Panit I Opsnal Reskrim agar segera menghubungi Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Primadona dan berkoordinasi dengan tim Opsnal Narasinga Sat Polres Inhu beserta tim Identifikasi Polres Inhu.

"Tim Opsnal Narasinga Sat Reskrim dan tim Identifikasi langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan oleh TKP terhadap seseorang yang diduga sudah tidak bernyawa itu," jelasnya.

Setelah dilakukan olah TKP, sambung Kapolres Inhu ini, ternyata seseorang yang sudah tidak bernyawa itu adalah seorang perempuan yang bernama Usnul Hasanah alias UUS (13) Binti Jumari yang hilang dan tidak pulang ke rumah sejak hari Sabtu 23 Desember 2023, sekira pukul 14.00 wib.

Hal ini sesuai laporan ayah korban, Jumari yang datang ke Polsek Pasir Penyu pada Minggu 24 Desember 2023, pukul 15.30 wib. Setelah mengetahui identitas pelaku, Kapolsek dan Kasat Reskrim memerintahkan tim Opsnal Narasinga Sat Reskrim Polres Inhu dan tim anggota Polsek Pasir Penyu untuk penyelidikan sekaligus pencarian pelaku Farul Rozi alias Ozi (20).

Kemudian, sekira pukul 00.30 wib didapat informasi bahwa pelaku berada disebuah rumah di Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan. Selanjutnya, tim yang dipimpin oleh Kompol Jufri bersama AKP Primadona berangkat menuju alamat tersebut guna menangkap pelaku Ozi.

Pada Senin 25 Desember 2023 sekira pukul 01.30 wib, tim menemukan keberadaan pelaku disebuah rumah yang beralamat di jalan Expan Air Kuning RT 004 RW 004, Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan, Kab. Pelalawan.

"Lalu tim melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun pelaku berupaya melakukan perlawanan sehingga anggota terpaksa mengambil tindakan terukur, menembak kaki pelaku," terang AKBP Dody Wirawijaya.

Setelah dilakukan interogasi, kata Dody, pelaku mengakui mengenal korban dan telah menghabisi nyawa korban UUS pada Sabtu 23 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib di dalam rumah. Awalnya pelaku memeluk korban tetapi korban melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Saat itu juga korban mencoba menghubungi ayahnya, namun sayang orang tuanya tidak mengangkat telepon korban. Setelah itu, pelaku Ozi memeluk korban dan menjatuhkanya ke lantai. Lalu pelaku memegang kedua tangan korban dan merampas Handphone miliknya serta melemparkanya.

Dengan kondisi korban telentang di lantai lalu pelaku membuka celana dalam korban, namun korban melakukan perlawanan dan berlari ke arah lemari. Namun sayang usaha korban tidak berhasil dan pelaku duduk di atas perut serta mencekik leher korban dengan kedua tanganya.

"Pelaku Ozi membunuh korban UUS dengan cara memukul kepala korban berkali kali pakai Guci keramik yang ada di dalam rumah itu. Setelah korban meninggal dunia lalu pelaku menyetubuhinya, selanjutnya mengikat kepala dan wajah korban dengan kain sorban putih serta membungkus kepalanya pakai plastik," ungkapnya.

"Akibat perbuatannya, pelaku Ozi dikenai Pasal 81 ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 216 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 366 ayat (3) KUHP," pungkas AKBP Dody Wirawijaya.

Turut hadir pada acara tersebut, Wakapolres Inhu, Kasat Narkoba Polres Inhu, Kapolsek Rengat Barat, Perwakilan Kodim 0302 Inhu, Perwakilan Kejari Inhu, Ketua LAMR Inhu dan undangan lainya. (LEM).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Dalam Waktu 6 Jam, Polres Inhu Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan Sadis Anak di Bawah Umur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting