Diduga Korupsi, Kades Tanjung Sari Dijebloskan ke Rutan Rengat
  Rabu, 17-01-2024 - 21:27:28 WIB
 
  
  
    
      KupasKasus.com, Rengat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau melakukan penahanan terhadap Kades Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Inhu, Darpin karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi APBDesa Tanjung Sari Tahun Anggaran (TA) 2021 s/d 2022.
Demikian hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Inhu, Ulinnuha SH, kepada awak media, Rabu (17/1/2024) sore.
Dijelaskan Ulinnuha, Tersangka Darpin diduga merealisasi pengelolaan keuangan APBDesa Tanjung Sari TA 2021 s/d 2022 secara fiktif atau markup. Antara lain, pertanggungjawaban pelaksanaan Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan Khusus dan Pajak dan Retribusi TA 2021 s/d 2022.
Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh Auditor sehingga disimpulkan menimbulkan kerugian sebesar Rp 358.047.408 (tiga ratus lima puluh delapan juta empat puluh tujuh ribu empat ratus delapan rupiah).
Sehingga Tersangka Darpin dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 17 Januari 2024 sampai dengan 5 Pebruari 2024 di Rutan Kelas IIb Rengat.
Akibat perbuatannya itu Tersangka Darpin disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka Darpin merupakan Kades Tanjung Sari periode 2020 sampai dengan sekarang," ungkap Kasi Intelijen Kejari Inhu ini. (LEM).
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :