Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Kades Aur Cina Diduga Terlibat Jualbeli Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Suherman
Rabu, 13-03-2024 - 17:55:40 WIB
Teks foto : Satgas Polhut TNBT Inhu mengamankan 1 unit alat berat Excavator dalam kawasan hutan di Desa Aur Cina, Rabu (20/2/2024).
TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rengat - Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Suherman diduga terlibat dalam jualbeli lahan kawasan hutan yang berlokasi di desanya.

Bagaimana tidak, berdasarkan data yang dimiliki KupasKasus.com, pada 31 Maret 2022 lalu terungkap transaksi jualbeli lahan seluas dua hektar berada di RT 14 RW 04 Desa Aur Cina antara dilakukan Sahrum selaku penjual kepada Mustadi selaku pembeli.

Jualbeli lahan tersebut ditindaklanjuti ke dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) nomor : /SKGR/ AC/BC/III/2022 tertanggal 31 Maret 2022 ditandatangani Kades Aur Cina, Suherman menggunakan stempel dan kop surat Pemdes Aur Cina.

Terkait jualbeli lahan itu, KupasKasus.com mencoba lakukan konfirmasi kepada Suherman. Namun sayangnya, Suherman membantah dirinya terlibat dalam jualbeli lahan tersebut.

Menurutnya, tandatangan yang tercantum dalam SKGR tersebut bukan tandatangan miliknya alias palsu yang dibuat oleh sipenjual. "Tanda tangan saya dalam SKGR itu dipalsukan, itu tidak betul, palsu itu," ucapnya via selulernya, Jumat (8/3/2024).

Selain itu, Kades Aur Cina ini pun malahan menuding balik Sahrum sering menjual tanah adat Desa Aur Cina.

"Dia (Sahrum-red) ini sudah sering menjual belikan tanah adat Desa Aur Cina, setelah itu pernah juga kami menyelesaikan masalah pemalsuan surat yang dibuatnya. Sudah saya ingatkan agar tidak berbuat lagi, dia kan bukan asli orang sini (pendatang) tapi menjualbelikan tanah adat Desa Aur Cina, mau kita apakan lagi, dia sudah kabur," ujar Suherman sambil menyebut dirinya berencana membuat laporan polisi atas dugaan pemalsuan tandatangan dalam SKGR tersebut.

Aksi jualbeli lahan seluas dua hektar yang merupakan kawasan hutan itu menjadi persoalan hukum bagi diri Mustadi selaku pembeli dan sudah mendekam di sel tahanan Polres Inhu. Lantas, bagaimana dengan si penjual dan pihak-pihak lainya yang terlibat penjualan kawasan hutan itu?

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Polhut Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengamankan satu unit alat berat Excavator beserta operator dalam kawasan konservasi di Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Rabu (20/2/2024) siang.

Selain mengamankan alat berat, petugas juga mengamankan pemilik lahan atas nama Mustadi, warga Desa Bukit Lingkar, Kecamatan Batang Cenaku.

Hal ini disampaikan Komandan Satgas Polhut TNBT Inhu, Novri. AZ kepada KupasKasus.com di ruang kerjanya, Kamis (28/2/2024) siang.

Dijelaskan Novri, saat itu petugas kami menemukan alat berat Excavator sedang beroperasi dalam kawasan konservasi sesuai titik koordinat, sehingga diamankan dan dibawa ke kantor Balai TNBT Pematang Reba, termasuk operatornya.

Dari keterangan operator alat berat menyebut bahwa pemilik lahan itu bernama Mustadi, warga Desa Bukit Lingkar, Kecamatan Batang Cenaku. Selanjutnya petugas menjemput Mustadi untuk dimintai keterangannya.

"Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lalu penyidik menahan Mustadi dan menitipkanya di sel tahanan Polres Inhu, sementara operator tidak ditahan namun wajib lapor ke penyidik," ucapnya. (LEM).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kades Aur Cina Diduga Terlibat Jualbeli Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Suherman
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting