KupasKasus.com, Rengat - Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Suherman diduga terlibat dalam jualbeli lahan kawasan hutan yang berlokasi di desanya.
Bagaimana tidak, berdasarkan data yang dimiliki KupasKasus.com, pada 31 Maret 2022 lalu terungkap transaksi jualbeli lahan seluas dua hektar berada di RT 14 RW 04 Desa Aur Cina antara dilakukan Sahrum selaku penjual kepada Mustadi selaku pembeli.
Jualbeli lahan tersebut ditindaklanjuti ke dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) nomor : /SKGR/ AC/BC/III/2022 tertanggal 31 Maret 2022 ditandatangani Kades Aur Cina, Suherman menggunakan stempel dan kop surat Pemdes Aur Cina.
Terkait jualbeli lahan itu, KupasKasus.com mencoba lakukan konfirmasi kepada Suherman. Namun sayangnya, Suherman membantah dirinya terlibat dalam jualbeli lahan tersebut.
Menurutnya, tandatangan yang tercantum dalam SKGR tersebut bukan tandatangan miliknya alias palsu yang dibuat oleh sipenjual. "Tanda tangan saya dalam SKGR itu dipalsukan, itu tidak betul, palsu itu," ucapnya via selulernya, Jumat (8/3/2024).
Selain itu, Kades Aur Cina ini pun malahan menuding balik Sahrum sering menjual tanah adat Desa Aur Cina.
"Dia (Sahrum-red) ini sudah sering menjual belikan tanah adat Desa Aur Cina, setelah itu pernah juga kami menyelesaikan masalah pemalsuan surat yang dibuatnya. Sudah saya ingatkan agar tidak berbuat lagi, dia kan bukan asli orang sini (pendatang) tapi menjualbelikan tanah adat Desa Aur Cina, mau kita apakan lagi, dia sudah kabur," ujar Suherman sambil menyebut dirinya berencana membuat laporan polisi atas dugaan pemalsuan tandatangan dalam SKGR tersebut.
Aksi jualbeli lahan seluas dua hektar yang merupakan kawasan hutan itu menjadi persoalan hukum bagi diri Mustadi selaku pembeli dan sudah mendekam di sel tahanan Polres Inhu. Lantas, bagaimana dengan si penjual dan pihak-pihak lainya yang terlibat penjualan kawasan hutan itu?
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Polhut Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengamankan satu unit alat berat Excavator beserta operator dalam kawasan konservasi di Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Rabu (20/2/2024) siang.
Selain mengamankan alat berat, petugas juga mengamankan pemilik lahan atas nama Mustadi, warga Desa Bukit Lingkar, Kecamatan Batang Cenaku.
Hal ini disampaikan Komandan Satgas Polhut TNBT Inhu, Novri. AZ kepada KupasKasus.com di ruang kerjanya, Kamis (28/2/2024) siang.
Dijelaskan Novri, saat itu petugas kami menemukan alat berat Excavator sedang beroperasi dalam kawasan konservasi sesuai titik koordinat, sehingga diamankan dan dibawa ke kantor Balai TNBT Pematang Reba, termasuk operatornya.
Dari keterangan operator alat berat menyebut bahwa pemilik lahan itu bernama Mustadi, warga Desa Bukit Lingkar, Kecamatan Batang Cenaku. Selanjutnya petugas menjemput Mustadi untuk dimintai keterangannya.
"Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lalu penyidik menahan Mustadi dan menitipkanya di sel tahanan Polres Inhu, sementara operator tidak ditahan namun wajib lapor ke penyidik," ucapnya. (LEM).
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :