KupasKasus.com, Rengat - Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPTI - KSPSI) Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, Mukson BBA angkat bicara merespon surat Disnaker Inhu.
Dimana surat Disnaker Inhu tersebut bernomor 800/DISNAKER/187, dengan perihal pelaporan perubahan kepengurusan struktural DPC FSPTI - KSPSI tertanggal 23 Juli 2024, ditujukan kepada Pengurus DPC F SPTI - KSPSI beralamat di Jalan Lintas Timur, Belilas, Kecamatan Seberida.
Mukson BBA yang merasa dirinya selaku Ketua PC FSPTI-KSPSI Inhu versi Saut Halolo SH dengan sigap melayangkan surat kepada Disnaker Inhu dengan nomor 284/PC F. SPTI - KSPSI/INHU/VII/2024, perihal pemberitahuan tertanggal 29 Juli 2024.
"Ini semua tidak benar karena PC F. SPTI - K. SPSI Kabupaten Indragiri Hulu Surat Keputusan (SK) nya dikeluarkan oleh PD F. SPTI - K. SPSI Provinsi Riau atas pimpinan Saut Haloho SH selaku Ketua dan Julfrian SE selaku Sekretaris," sebutnya dengan kesal sambil memperlihatkan suratnya di salah satu warung kopi di Pematang Reba pada Rabu (31/7/2024) siang.
Dalam isi suratnya, Mukson juga melampirkan SK pemecatan saudara Surya Bakti Batu Bara hasil Munaslub Riau dan SK pemecatan saudara Kasten Harianja dari pimpinan pusat F. SPTI - K. SPSI. Maka dengan itu surat pembekuan yang dikeluarkan oleh saudara Kasten Harianja tidak benar adanya.
"Jangan dipelintir membahas informasi di pemerintahan Indragiri Hulu, kan ada pengurus F. SPTI - K. SPSI Inhu yang baru. Jika dia itu jelas jangan digodok di Inhu, kita uji di pengadilan, ayo perlihatkan dasar mereka dari mana,"? ucap Mukson balik bertanya.
Sampai saat ini, sambung Mukson, belum ada terjadi rekonsiliasi antara pengurus pusat saya dengan mereka. Kita tunggu saja seperti apa hasilnya nanti. Silahkan saja berjalan masing-masing dan jangan ada pihak yang mengaku-ngaku seakan-akan dia yang benar, kan begitu. Kalau kepengurusan saya jelas, telah memiliki pencatatan di Disnaker Inhu pada 2010 lalu. 
Perlu diketahui, saat ini Ketua Umum F. SPTI - K. SPSI saya itu adalah bapak H. Muhammad Nasir SE, M.Si dan Sekretaris Jenderal adalah bapak Sabam Parulian Parsaoran Manalu SE, MAP. Itu adalah hasil Munaslub yang kami laksanakan Mei 2023 lalu di Hotel Labersa Kampar yang dihadiri 18 PD dan 85 PC, itu seluruh Indonesia.
Saat ini juga Ketua Umum kami dan Sekjen melalui pengacara telah membawa persoalan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta yang tujuannya agar jelas kepengurusan F. SPTI - K. SPSI siapa yang berhak menggunakan logo dan lambang serta nama F. SPTI - K. SPSI, ya kita tunggu saja seperti apa hasilnya nanti.
"Saya minta kepada saudara Hendri Marbun, jangan mengganggu periuk orang lain, ayo bersaing sehat, buka PUK mu tapi jangan garap yang sudah ada," pinta Mukson.
Terpisah, Kadisnaker Inhu, Rengga Dwi Bramantika S.S. STP, M.Si membenarkan adanya surat bernomor 800/DISNAKER/187 tertanggal 23 Juli 2024 tersebut.
"Ya benar, surat itu sebagai surat balasan atas surat yang sebelumnya sudah masuk ke Disnaker Inhu dari pengurus DPC F SPTI - KSPSI Inhu yang beralamat di Jalan Lintas Timur, Belilas, Kecamatan Seberida, tentu harus saya balas, kan begitu," ucap Rengga saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (31/7/2024) siang.
Dijelaskan Rengga, isi surat yang saya buat kemarin itu sifatnya hanya sebatas pemberitahuan. Dimana Disnaker Inhu telah menerima pelaporan perubahan kepengurusan DPC F SPTI - KSPSI Inhu dan bukan pencatatan serikat pekerja/serikat buruh.
"Surat tersebut bukan merubah pencatatan yang ada sebelumnya karna pencatatan serikat pekerja itu cukup hanya sekali saja," tegasnya. (LEM).
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :