Perdana, Kejari Inhu Pasang Gelang Detection Kit Kepada Tahanan Kota
Kamis, 15-08-2024 - 18:27:09 WIB
 |
| Teks foto : Suasana pemasangan Gelang Detection Kit kepada Tersangka Atizudin Lahagu Bin Fatiaro Lahago berstatus Tahanan Kota di ruang Tahap II JPU KejarI Inhu, Rabu (14/8/2024) sore. |
KupasKasus.com, Rengat - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu) secara perdana melakukan pemasangan Gelang Detection Kit kepada Tahanan Kota atas nama Tersangka Atizudin Lahagu Bin Fatiaro Lahagu di ruang Tahap II Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu.
Pemasangan Gelang Detection Kit kepada Tersangka Atizudin Lahagu Bin Fatiaro Lahagu yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dari Polsek Pasir Penyu itu didampingi Hafis Aulia SH selaku JPU dalam perkara tersebut.
Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Inhu, Muhammad Ulinnuha SH, Rabu (14/8/2024) sore di ruang kerjanya.
Dijelaskan Ulinnuha, pada tahap Penyidikan terhadap Tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polsek Pasir Penyu. Namun pada saat Tahap II JPU melakukan penahanan Tersangka Atizudin Lahagu Bin Fatiaro Lahagu dengan status Tahanan Kota selama 20 hari.
Terhitung sejak 14 Agustus hingga 2 September 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka nomor : Print- 1677/L.4.12/Eoh.2/08/2024.
"Tahanan Kota dilakukan dengan dasar jaminan dari keluarga bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, terhadap Tersangka wajib lapor seminggu sekali kepada JPU serta akan mengikuti setiap proses jadwal persidangan," sebutnya.
Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan Terdakwa, sambung Ulinnuha, diawali dari saksi Andrianus Ndraha yang marah, berkata kasar serta mengeluarkan kata hinaan dan memerintahkan anaknya untuk menyerang anak Tersangka. Kejadian itu terjadi pada Sabtu (3/2/2024) sekira pukul 19.00 wib di warung kopi yang beralamat di jalan Kongsi IV Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu.
Gelang Detection Kit yang dipasangkan kepada Terdakwa Atizudin Lahagu Bin Fatiaro Lahagu memiliki nomor seri 12113 yang terhubung dengan kontak WhatsApp JPU Hafis Aulia SH dalam (P- 16) dan operator Doris Silalahi A.Md Bidang Intelijen Kejari Inhu.
"Alat Detection Kit merupakan alat yang memiliki fungsi untuk mendeteksi aktiftas atau pergerakan bagi para tahanan dengan syarat- syarat yang sudah ditentukan agar bisa bergerak di lingkungan masyarakat namun terbatas dengan radius tertentu. Ini dalah sistem baru dalam mengawasi pergerakan Tahanan Kota di Indonesia dan siap digunakan di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu," pungkas Kasi Intelijen Kejari Inhu itu. (LEM).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :