Rabu, 17 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster | | Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu | | Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu | | Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI | | Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa | | Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
 
Perdana, Kejari Inhu Pasang Gelang Detection Kit Kepada Tahanan Kota
Kamis, 15-08-2024 - 18:27:09 WIB
Teks foto : Suasana pemasangan Gelang Detection Kit kepada Tersangka Atizudin Lahagu Bin Fatiaro Lahago berstatus Tahanan Kota di ruang Tahap II JPU KejarI Inhu, Rabu (14/8/2024) sore. 
TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rengat - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu) secara perdana melakukan pemasangan Gelang Detection Kit kepada Tahanan Kota atas nama Tersangka Atizudin Lahagu Bin Fatiaro Lahagu di ruang Tahap II Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu.

Pemasangan Gelang Detection Kit kepada Tersangka Atizudin Lahagu Bin Fatiaro Lahagu yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dari Polsek Pasir Penyu itu didampingi Hafis Aulia SH selaku JPU dalam perkara tersebut.

Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Inhu, Muhammad Ulinnuha SH, Rabu (14/8/2024) sore di ruang kerjanya.

Dijelaskan Ulinnuha, pada tahap Penyidikan terhadap Tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polsek Pasir Penyu. Namun pada saat Tahap II JPU melakukan penahanan Tersangka Atizudin Lahagu Bin Fatiaro Lahagu dengan status Tahanan Kota selama 20 hari.

Terhitung sejak 14 Agustus hingga 2 September 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka nomor : Print- 1677/L.4.12/Eoh.2/08/2024.

"Tahanan Kota dilakukan dengan dasar jaminan dari keluarga bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, terhadap Tersangka wajib lapor seminggu sekali kepada JPU serta akan mengikuti setiap proses jadwal persidangan," sebutnya.

Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan Terdakwa, sambung Ulinnuha, diawali dari saksi Andrianus Ndraha yang marah, berkata kasar serta mengeluarkan kata hinaan dan memerintahkan anaknya untuk menyerang anak Tersangka. Kejadian itu terjadi pada Sabtu (3/2/2024) sekira pukul 19.00 wib di warung kopi yang beralamat di jalan Kongsi IV Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu.

Gelang Detection Kit yang dipasangkan kepada Terdakwa Atizudin Lahagu Bin Fatiaro Lahagu memiliki nomor seri 12113 yang terhubung dengan kontak WhatsApp JPU Hafis Aulia SH dalam (P- 16) dan operator Doris Silalahi A.Md Bidang Intelijen Kejari Inhu.

"Alat Detection Kit merupakan alat yang memiliki fungsi untuk mendeteksi aktiftas atau pergerakan bagi para tahanan dengan syarat- syarat yang sudah ditentukan agar bisa bergerak di lingkungan masyarakat namun terbatas dengan radius tertentu. Ini dalah sistem baru dalam mengawasi pergerakan Tahanan Kota di Indonesia dan siap digunakan di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu," pungkas Kasi Intelijen Kejari Inhu itu. (LEM).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Perdana, Kejari Inhu Pasang Gelang Detection Kit Kepada Tahanan Kota
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
    02 Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu
    03 Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu
    04 Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI
    05 Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa
    06 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    07 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    08 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    09 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    10 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    11 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    12 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    13 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    14 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    15 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    16 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    17 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    18 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    19 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    20 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    21 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    22 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting