Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Perdana, Kejari Inhu Pasang Gelang Detection Kit Kepada Tahanan Kota
Kamis, 15-08-2024 - 18:27:09 WIB
Teks foto : Suasana pemasangan Gelang Detection Kit kepada Tersangka Atizudin Lahagu Bin Fatiaro Lahago berstatus Tahanan Kota di ruang Tahap II JPU KejarI Inhu, Rabu (14/8/2024) sore. 
TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rengat - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu) secara perdana melakukan pemasangan Gelang Detection Kit kepada Tahanan Kota atas nama Tersangka Atizudin Lahagu Bin Fatiaro Lahagu di ruang Tahap II Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu.

Pemasangan Gelang Detection Kit kepada Tersangka Atizudin Lahagu Bin Fatiaro Lahagu yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dari Polsek Pasir Penyu itu didampingi Hafis Aulia SH selaku JPU dalam perkara tersebut.

Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Inhu, Muhammad Ulinnuha SH, Rabu (14/8/2024) sore di ruang kerjanya.

Dijelaskan Ulinnuha, pada tahap Penyidikan terhadap Tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polsek Pasir Penyu. Namun pada saat Tahap II JPU melakukan penahanan Tersangka Atizudin Lahagu Bin Fatiaro Lahagu dengan status Tahanan Kota selama 20 hari.

Terhitung sejak 14 Agustus hingga 2 September 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka nomor : Print- 1677/L.4.12/Eoh.2/08/2024.

"Tahanan Kota dilakukan dengan dasar jaminan dari keluarga bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, terhadap Tersangka wajib lapor seminggu sekali kepada JPU serta akan mengikuti setiap proses jadwal persidangan," sebutnya.

Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan Terdakwa, sambung Ulinnuha, diawali dari saksi Andrianus Ndraha yang marah, berkata kasar serta mengeluarkan kata hinaan dan memerintahkan anaknya untuk menyerang anak Tersangka. Kejadian itu terjadi pada Sabtu (3/2/2024) sekira pukul 19.00 wib di warung kopi yang beralamat di jalan Kongsi IV Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu.

Gelang Detection Kit yang dipasangkan kepada Terdakwa Atizudin Lahagu Bin Fatiaro Lahagu memiliki nomor seri 12113 yang terhubung dengan kontak WhatsApp JPU Hafis Aulia SH dalam (P- 16) dan operator Doris Silalahi A.Md Bidang Intelijen Kejari Inhu.

"Alat Detection Kit merupakan alat yang memiliki fungsi untuk mendeteksi aktiftas atau pergerakan bagi para tahanan dengan syarat- syarat yang sudah ditentukan agar bisa bergerak di lingkungan masyarakat namun terbatas dengan radius tertentu. Ini dalah sistem baru dalam mengawasi pergerakan Tahanan Kota di Indonesia dan siap digunakan di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu," pungkas Kasi Intelijen Kejari Inhu itu. (LEM).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Perdana, Kejari Inhu Pasang Gelang Detection Kit Kepada Tahanan Kota
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting