Atok Burung, Polsek Batang Cenaku Ringkus Kakek Pengedar Narkoba
Rabu, 28-08-2024 - 17:28:32 WIB
KupasKasus.com, Rengat - Polsek Batang Cenaku berhasil meringkus pelaku bandar narkoba jenis sabu-sabu. Penjual barang haram itu diketahui bernama Syahrul (60) alias Sulaiman atau yang dikenal warga setempat dengan nama Atok Burung.
Dalam operasi pemberantasan peredaran narkoba di Kecamatan Batang Cenaku, nama Syahrul atau Atok Burung mencuat ke permukaan. Gerak cepat Polisi yang dipimpin langsung Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Edi Dalianto bersama Kanit Reskrim, Ipda Vicki Rizky berhasil menangkap pelaku beserta Barang Bukti (BB) narkoba di kediamanya RT 06 RW 03 Desa Alim, Rabu (28/8/2024) dini hari.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar dikonfirmasi melalui Kapolsek Batang Cenaku Iptu Edi Dalianto, membenarkan penangkapan bandar narkoba Atok Burung di Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku yang menguasai narkoba jenis sabu-sabu di dalam 78 pelastik bening siap edar dengan berat kotor 21,78 gram.
"Pelaku memang tergolong licin, berdasarkan data penyelidikan tim di Polsek Batang Cenaku tentang adanya peredaran narkoba di Desa Alim, maka Atok Burung bisa kita ciduk," sebut Iptu Edi Dalianto kepada wartawan Rabu (28/8/2024) di ruang kerjanya.
Penggerebekan dan penggeladahan rumah serta mengamankan Atok Burung disaksikan perangkat desa setempat. Turut diamankan BB 1 unit Handphone.
dan uang tunai senilai 900 ribu rupiah. Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman tersangka minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Atok Burung mengaku kalau narkoba dalam plastik siap untuk diedarkan itu dan barangbukti lainnya yang di temukan polisi dirumahnya adalah miliknya. Sabu-sabu itu didapatnya dari seseorang yang berasal dari Jambi. Tersangka dan baranggukti sudah diamankan di Polsek Batang Cenaku.
"Polsek Batang Cenaku Polres Inhu siap bersinergi dengan masyarakat terhadap perang dengan narkoba. Pelaku yang mengedarkan narkoba kita tumpas sebab narkoba merusak generasi muda," ungkap Iptu Edi Dalianto.(LEM)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :