Rabu, 17 Desember 2025
Follow Us ON :
 
| Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster | | Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu | | Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu | | Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI | | Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa | | Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
 
Penyidik Pidsus Kejari Inhu Kembali Menetapkan 2 Tersangka Kasus Tipikor Bawaslu Inhu
Rabu, 04-09-2024 - 19:08:27 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rengat - Sejak 2023 lalu, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu) telah melakukan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bawaslu Inhu pada Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp 929.004.199 dengan Tersangka Yulianto S.Hut.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa Yulianto, S.Hut dan telah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam amar Putusan Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 07 Maret 2024.

Hal ini disampaikan Kajari Inhu, Winro T.H. Haro Munthe SH, MH melalui Kasi Intelijen, Ulinnuha SH, MH via WhatsApp, Rabu (4/9/2024) sore.

Dijelaskan Ulinnuha, berdasarkan fakta dalam persidangan dan pertimbangan atas amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru ditemukan fakta adanya keterlibatan atau turut serta antara Terpidana Yulianto S.Hut dengan Tersangka ED dan ZN.

Berdasarkan amar putusan tersebut Tersangka ED dan ZN turut menikmati hasil korupsi dan turut serta bersama melakukan manipulasi data laporan pertanggungjawaban kegiatan di Bawaslu Inhu. Mempertimbangkan fakta tersebut, kemudian tim penyidik Pidsus Kejari kembali melakukan Penyidikan terhadap perkara a quo dengan memeriksa para saksi sebanyak 23 orang yang bertujuan guna mengumpulkan alat bukti.

Dari alat bukti keterangan saksi serta alat bukti surat, kemudian tim Penyidik Pidsus Kejari Inhu akhirnya menetapkan ED selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu 2017 dan ZN selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu 2017 dan 2018 sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka ED dan ZN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat selama 20 hari terhitung mulai tanggal 04 sampai dengan 23 September 2024.

"Penahanan kedua tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han-583,584/L.4.12/Fd.1/09/2024 tanggal 04 September 2024," ungkap Kasi Intelijen Kejari Inhu itu. (LEM)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Penyidik Pidsus Kejari Inhu Kembali Menetapkan 2 Tersangka Kasus Tipikor Bawaslu Inhu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster
    02 Hafizha Serahkan 287 Paket Stunting dan Gizi Buruk serta 179 Paket Bantuan Peralatan Posyandu
    03 Menteri PANRB Resmikan MPP Bintan, Roby : Simbol Pelayanan Publik Terpadu
    04 Bupati Roby Raih Penghargaan Outstanding Public Service Innovation di Ajang KIPP Kementerian PANRB RI
    05 Demokrat Rohul Panaskan Mesin Partai, Rakerda Fokus Konsolidasi Hingga Desa
    06 Dorong Pertumbuhan Wisatawan & Ekonomi, Pelindo Fokus Tingkatkan Layanan Nataru 2025-2026
    07 Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual
    08 Semarak dan Sukseskan MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis
    09 Anggaran Kerjasama Media Massa Setiap Tahun Menurun, Organisasi Profesi Jurnalis, Wartawan Rohil Surati Bupati
    10 SDN 004 Toapaya Berhasil Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Nasional dari Menteri Lingkungan Hidup RI
    11 Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Terima Aspirasi Himapersis Terkait Persoalan Sosial dan Lingkungan Bengkalis
    12 Polres Rohul Intensifkan Patroli Debit Air, Antisipasi Banjir di Puncak Musim Hujan
    13 Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi
    14 Enam Kali Berturut-turut, Bupati Roby Kambali Bawa Bintan Raih Penghargaan Bergengsi Nasional Lewat IGA 2025
    15 Perkuat Solidaritas Sosial, Hafizha Dorong Peningkatan Kapasitas Pilar-Pilar Sosial di Bintan
    16 Diduga Kebal Hukum Anak Dari APH Bebas Beraktifitas PETI Mengunakan Alat Berat di Desa Saik
    17 DPRD Bengkalis Apresiasi PT BLJ, Serahkan Bantuan CSR Rp 100 Juta untuk Musholla An Nur SMAN 1 Pinggir
    18 Komisi III Harap PDAM Dapat Memberikan Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis
    19 Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Diversifikasi Olahan Ikan dan Serahkan Bantuan Perikanan
    20 Kodim 0317 Tanjung Blai Karimun Menyerahakan Bantua Kelansia
    21 Patroli Serentak Polres Rohul Kendalikan Antrean BBM di Seluruh SPBU
    22 Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Sukamaju FC Unggul di Laga Perdana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting