Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Penyidik Pidsus Kejari Inhu Kembali Menetapkan 2 Tersangka Kasus Tipikor Bawaslu Inhu
Rabu, 04-09-2024 - 19:08:27 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rengat - Sejak 2023 lalu, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu) telah melakukan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bawaslu Inhu pada Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp 929.004.199 dengan Tersangka Yulianto S.Hut.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa Yulianto, S.Hut dan telah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam amar Putusan Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 07 Maret 2024.

Hal ini disampaikan Kajari Inhu, Winro T.H. Haro Munthe SH, MH melalui Kasi Intelijen, Ulinnuha SH, MH via WhatsApp, Rabu (4/9/2024) sore.

Dijelaskan Ulinnuha, berdasarkan fakta dalam persidangan dan pertimbangan atas amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru ditemukan fakta adanya keterlibatan atau turut serta antara Terpidana Yulianto S.Hut dengan Tersangka ED dan ZN.

Berdasarkan amar putusan tersebut Tersangka ED dan ZN turut menikmati hasil korupsi dan turut serta bersama melakukan manipulasi data laporan pertanggungjawaban kegiatan di Bawaslu Inhu. Mempertimbangkan fakta tersebut, kemudian tim penyidik Pidsus Kejari kembali melakukan Penyidikan terhadap perkara a quo dengan memeriksa para saksi sebanyak 23 orang yang bertujuan guna mengumpulkan alat bukti.

Dari alat bukti keterangan saksi serta alat bukti surat, kemudian tim Penyidik Pidsus Kejari Inhu akhirnya menetapkan ED selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu 2017 dan ZN selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu 2017 dan 2018 sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka ED dan ZN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat selama 20 hari terhitung mulai tanggal 04 sampai dengan 23 September 2024.

"Penahanan kedua tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han-583,584/L.4.12/Fd.1/09/2024 tanggal 04 September 2024," ungkap Kasi Intelijen Kejari Inhu itu. (LEM)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Penyidik Pidsus Kejari Inhu Kembali Menetapkan 2 Tersangka Kasus Tipikor Bawaslu Inhu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting