Kejari Inhu Naikkan Kasus Dugaan Tumpang Tindih SHM ke Tahap Penyidikan
  Kamis, 05-09-2024 - 18:06:45 WIB
 
  
  
    
      
KupasKasus.com, Rengat - Kasus dugaan tumpang tindih kepemilikan tanah yang sudah bersertifikat atau Surat Hak Milik (SHM) dengan luas lebih kurang 6 hektar terletak di Desa/Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) naik ke tahap Penyidikan.
Dimana sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu memiliki aset berupa Tanah di Desa/Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida dengan luas lebih kurang 6 hektar yang dibeli dari Drs. H. Abdul Rivaie Rachman pada 2004 silam.
Dengan bukti kepemilikan berupa SHM dengan nomor 4211, 4212 dan 4213 yang diterbitkan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu 2004 serta telah dicatatkan sebagai aset Pemda Inhu.
Sayangnya, aset Tanah milik Pemda Inhu yang memiliki SHM itu terbit SHM baru atas nama Martinis dengan nomor 05.03.08.01.1.06919 tahun 2016.
Hal ini disampaikan Kajari Inhu, Winro T.H. Haro Munthe SH, MH melalui Kasi Intelijen, Ulinnuha SH, MH via WhatsApp pribadinya, Kamis (5/9/2024) sore.
Dalam keterangan tertulisnya, Ulinnuha mengatakan penerbitan SHM tersebut diduga dilakukan "Unprosedural". Ada beberapa aturan yang diduga tidak dilakukan oleh pihak BPN Inhu sehingga menyebabkan terjadinya Tumpang Tindih SHM aset Tanah Pemda Inhu.
Dari hasil pemeriksaan para saksi sebanyak 30 orang, terdapat dugaan atau indikasi bahwa adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam penerbitan SHM nomor 6919 tahun 2016 oleh BPN Inhu di atas aset Tanah milik Pemda Inhu dengan nomor sertifikat : 4213, 4212 dan 4211 tahun 2004 di Desa/Kelurahan Pangkalan Kasai.
"Atas peristiwa itu diduga menimbulkan kerugian negara atau daerah sejumlah nilai luas tanah yang diterbitkan SHM secara melawan hukum," ungkap Kasi Intelijen Inhu ini. (LEM).
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :