KupasKasus.com, Rengat - Polres Inhu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Esaul Mbatu alias Saul bin Martin Mbatu kepada inisial EM binti Herman Simaremare.
Pelaku Esaul Mbatu (19) melakukan aksinya di Pos I PT Runggu/Koperasi Jasa Tani Sawit Mulya Lestari, Dusun III Peladangan Indah, Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Jumat 25 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB.
Keberhasilan penyidik Polres Inhu yang mengungkapan kasus dugaan pencabulan ini digelar dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Waka Polres Inhu, Kompol Manapar Situmeang didampingi Kasat Reskrim, Kanit Pidum dan Kanit PPA serta PS Kasubsi Penmas, Aiptu Misran bertempat di Mapolres Inhu, Rabu (13/11/2024) pagi.
Pada kesempatan itu, Kompol Manapar Situmeang memaparkan kronologi kejadian kasus pencabulan tersebut. Pada Jumat 25 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB, korban EM bersama adiknya inisial EGI pulang dari sekolah yang mengendarai sepeda motor melewati Pos I Sekuriti PT Runggu, Dusun III Peladangan Indah, Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap.
Pos I Sekuriti PT Runggu saat itu dijaga oleh Jidon Kiki dan Esaul Mbatu (19). Saat melewati Pos I, Gebi memberhentikan korban EM dan adiknya sehingga korban mendorong sepeda motornya ke belakang Pos tersebut. Lalu pelaku Esaul Mbatu menarik korban EM masuk ke dalam Pos I dan menyuruh duduk.
"Kemudian pelaku Esaul Mbatu melakukan aksinya mencabuli korban dengan cara meremas-remas payudara korban sebanyak 10 kali. Dan saat itu korban EM menepis tangan pelaku sehingga berhenti mencabuli si korban. Setelah itu korban bersama adiknya pun pulang," sebut Waka Polres Inhu itu.
Di hari yang sama, sambung Kompol Manapar Situmeang, sekira pukul 20.00 WIB, korban EM bersama kakaknya, Rismawati pulang dari membeli minyak solar. Pada saat melewati Pos I Sekuriti PT Runggu, Jidon Kiki memanggil korban lalu si korban memberhentikan sepeda motornya dan menjumpai Jidon Kiki.
Selanjutnya korban EM menanyakan dimana Esaul Mbatu, dan dijawab Jidon Kiki, "datang sedang makan, biar saya Chat". Beberapa saat kemudian, pelaku Esaul Mbatu datang dan menemui si korban lalu berkata "ngapain malam-malam ke sini". Setelah itu si pelaku menarik tangan korban ke belakang Pos I.
"Pelaku Esaul Mbatu bercerita kepada si korban sambil mencabulinya dengan cara meremas-remas payudara, memegang-megang dan mencongkel-congkel kemaluan serta mengelus-elus perut korban EM," ucap Waka Polres Inhu itu.
Lanjutnya, sedangkan Jidon Kiki dan Rismawati, kakak korban berada di depan Pos I tempat pelaku bertugas saat itu, bercerita-cerita sambil bermain game. Lalu Jidon Kiki merayu Rismawati agar mau jadi pacarnya, akan tetapi Rismawati tidak mau. Setelah cintanya ditolak, lalu Jidon Kiki berkata "kenapa tidak mau, saya ganteng, saya baik".
Saat itu Rismawati menjawab "memang saya tidak mau". Selanjutnya Jidon Kiki melontarkan kata-kata, "saya tidak takut sama bapak mu dan juga orang Batak". Karena merasa kesal, Jidon Kiki pun menyuruh Rismawati untuk pergi sambil mengatakan "bilang sama orang tua mu saya tidak takut". Lalu Rismawati pergi meninggalkan Pos I itu.
Dalam perjalanan pulang, Rismawati berjumpa dengan orang tua nya bernama Herman Simaremare. Lalu Herman Simaremare bertanya, dimana adek mu? Di stop di Pos I dan sepeda motor ditahan, jawab Rismawati. Kemudian Napitupulu lewat, Herman Simaremare bersama Rismawati pergi menuju Pos I diikuti Napitupulu.
Setelah mendekati Pos I, Herman Simaremare berteriak "jangan lari". Mendengar itu, pelaku Esaul Mbatu dan Jidon Kiki melarikan diri ke belakang Pos kebun kelapa sawit. Korban EM dan kakaknya, Rismawati menceritakan kepada orang tua nya bahwa pelaku Esaul Mbatu dan Jidon Kiki memberhentikan sepeda motornya dengan paksa, mau diperkosa, diancam dengan pisau.
Mendengar pengaduan anaknya itu, lalu Herman Simaremare pun marah sehingga dirinya mendatangi Mapolsek Peranap dan membuat laporan polisi bernomor : LP/B/37/X/2024/SPKT/Polsek Peranap/Polres Indragiri Hulu/Polda Riau. Tanggal 27 Oktober 2024 tentang kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
"Atas perbuatanya pelaku Esaul Mbatu dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Kompol Manapar Situmeang mengakhiri pemaparan kronologi kejadian kasus dugaan pencabulan tersebut. (LEM).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :