Sekuriti Koperasi JTSML Tewas Dianiaya, 4 Ditangkap dan 5 DPO Polres Inhu, Begini Kronologinya
KupasKasus.com, Rengat - Sebanyak 9 orang warga Dusun III Peladangan, Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penganiayaan terhadap 2 orang sekuriti PT Runggu/Koperasi Jasa Tani Sawit Mulya Lestari (JTSML) yakni Esaul Mbatu (19) alias Saul bin Martin Mbatu dan Jidon Kiki.
Empat orang pelaku penganiayaan berhasil ditangkap yakni, Jonatan Nababan (43) alias pak Gres, Herman Simaremare (46) alias pak Esra, Pardamean Damanik (46) alias pak Andre dan Simon Petrus Girsang (28) alias Reymon. Sementara lima tersangka pelaku lainya berhasil melarikan diri sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Inhu.
Kelima pelaku tersebut yakni, Parningotan Simajuntak (47) alias Juntak Lenk. DPO/52/XI/2024/Reskrim, 11 November 2024, Asron Sitorus (45) alias Sitorus Pangkas. DPO/51/XI/2024/Reskrim, 11 November 2024, James Butar-Butar (41) alias pak Tama. DPO/53/XI/2024/Reskrim, 11 November 2024, Midian Nainggolan (59) alias opung baik simpang. DPO/55/XI/2024/Reskrim, 11 November 2024 dan Bukit Silalahi, DPO/56/XI/2024/Reskrim, 11 November 2024.
"Esaul Mbatu yang menjadi korban penganiayaan oleh 9 pelaku mengalami luka dan memar. Sedangkan Jidon Kiki meninggal dunia di RSUD Taluk Kuantan akibat luka parah yang dialaminya," kata Waka Polres Inhu, Kompol Manapar Situmeang didampingi Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Kanit PPA dan PS Kasubsi Penmas, Aiptu Misran pada acara konferensi pers di Mapolres Inhu, Rabu (13/11/2024) pagi.
Kasus penganiayaan hingga merenggut nyawa salah satu petugas Sekuriti PT Runggu/Koperasi JTSML itu terjadi berawal dari kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berinisial EM oleh Tersangka Esaul Mbatu pada Jumat 25 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 dan 19.30 WIB di Pos I Sekuriti PT Runggu/Koperasi JTSML.
Waka Polres Inhu, Kompol Manapar Situmeang dalam pemaparannya mengatakan, dalam hal ini ada dua laporan polisi, yaitu LP/B/37/X/2024/SPKT/Polsek Peranap tanggal 27 Oktober 2024 tentang kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan pelapor Herman Simaremare dan LP/B/154/X/2024/SPKT/Polres Inhu tanggal 28 Oktober 2024, pelapor Liberti Pakpahan alias Liber bin (Alm) Jalahan Pakpahan (karyawan Koperasi Jasa Tani Sawit Mulya Lestari).
Kejadian bermula pada Jumat 25 November 2024 sekira pukul 19.30 WIB, dimana Enjel boru Simaremare (15) bersama kakak sepupunya bernama Rismawati boru Simaremare disuruh orang tuanya membeli minyak solar ke warung. Setelah pulang dari warung, mereka berdua melewati Pos I Sekuriti Koperasi JTSML, Dusun III Peladangan Indah, Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap.
Enjel dan Rismawati diberhentikan 2 petugas Sekuriti bernama Jidon Kiki dan Esaul Mbatu lalu mengambil kunci kontak sepeda motor yang dikendarai Enjel bersama kakaknya. Kemudian, Esaul Mbatu menarik Enjel menarik ke belakang Pos dan langsung meraba-raba payudaranya berulangkali serta mengajak untuk melakukan hubungan badan.
Sedangkan Rismawati posisinya masih di sepada motor bersama Jidon Kiki sambil diancam dengan pisau ke lehernya. Lalu, saat itu Rismawati berkata "itu bapakku datang" sambil melarikan diri pulang. Tidak lama kemudian Rismawati berjumpa dengan ayahnya bernama Herman Simaremare dan menceritakan kejadian yang dialaminya, lalu mereka pergi menuju Pos tersebut," sebut Manapar Situmeang.
Lanjutnya, sesampainya di Pos itu, Esaul Mbatu dan Jidon Kiki melihat kedatangan Rismawati bersama Herman Simaremare, lalu mendorong Enjel hingga terjatuh, Esaul Mbatu dan Jidon Kiki melarikan diri. Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB, Herman Simaremare bertemu dengan Napitupulu dan menceritakan kejadian yang dialami anaknya. Napitupulu menyarankan agar melapor kepada Ketua RT atas nama Pardamean Damanik.
Ketua RT Pardamean Damanik dan Herman Simaremare menjumpai pihak Koperasi JTSML dan disepakati akan menyelesaikan permasalahan tersebut pada hari Sabtu 26 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB. Kemudian pada Sabtu 26 Oktober 2024 sekira pukul 09.00, Herman Simaremare bersama perangkat desa dan warga lainnya mendatangi kantor Koperasi JTSML.
Saat itu terjadi pengeroyokan yang dilakukan Herman Simaremare bersama warga lainya terhadap Esaul Mbatu dan Jidon Kiki sehingga keduanya harus diselamatkan ke dalam kantor koperasi. Tepat pukul 12.00 WIB, pihak koperasi tiba di kantor koperasi dan mediasi dilakukan. Saat mediasi berlangsung, para warga yang ikut hadir meminta kepada pihak koperasi agar memberhentikan petugas keamanan yang berasal dari Flores (NTT).
Akan tetapi pihak koperasi tidak berani memberi jawaban atas permintaan para warga dengan alasan harus dengan persetujuan pimpinan koperasi. Sehingga masyarakat semakin anarkis lalu membakar sepeda motor dan mengintimidasi Esaul Mbatu dan Jidon Kiki di dalam kantor koperasi. Jidon Kiki pun melarikan diri dengan membawa parang.
"Melihat hal itu, lalu masyarakat mengejar Jidon Kiki sehingga terjadi penganiayaan kepada dirinya hingga mengalami luka berat di bagian kepala belakang dengan kondisi terbaring di jalan. Sedangkan Esaul Mbatu berhasil melarikan diri dari amukan masyarakat," ungkap Kompol Manapar Situmeang.
Dijelaskan Kompol Manapar Situmeang, pada Senin 28 Oktober 2024, setelah menerima laporan atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh memerintahkan personel Sat Reskrim agar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi untuk menggali keterangan atas kejadian yang sebenarnya sekaligus untuk mengetahui siapa-siapa saja pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan pada Rabu 30 Oktober 2024, diperoleh fakta-fakta bahwa apa yang telah disampaikan Enjel boru Simaremare dan Rismawati boru Simaremare kepada orang tuanya dan juga kepada masyarakat saat berkumpul di dalam kantor koperasi JTSML pada Sabtu 26 Oktober 2024 itu adalah informasi yang tidak benar.
Namun fakta yang sebenarnya adalah bahwa Enjel boru Simaremare memiliki hubungan dekat (berpacaran) dengan Esaul Mbatu. Tim Sat Reskrim Polres Inhu melakukan penangkapan terhadap Herman Simaremare atas keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dan pengakuanya sendiri melalukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Jidon Kiki dan Esaul Mbatu.
Kemudian, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhu melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat melakukan penganiayaan antar lain, Jonatan Nababan, Pardamean Damanik dan Simon Petrus Girsang. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan yang bersangkutan diduga ikut terlibat dalam perbuatan penganiayaan terhadap Jidon Kiki dan Esaul Mbatu.
Luka parah atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan para pelaku mengakibat Jidon Kiki meninggal dunia di RSUD Taluk Kuantan, sementara Esaul Mbatu juga mengalami luka dan memar.
"Atas perbuatan penganiayaan itu para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana Junto Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana," pungkas Waka Polres Inhu itu.
Diakhir penjelasannya, Kompol Manapar Situmeang meminta kepada kelima pelaku yang melarikan diri agar segera menyerahkan diri karena memang kami Polres Inhu tetap memburu pelaku yang sudah berstatus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Inhu. (LEM).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :