KupasKasus.com, Rengat - Dengan membawa Tepak Sirih, keluarga besar Kepala Desa (Kades) Seberida, Ria Saprina SE bersama sejumlah perwakilan masyarakat Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengunjungi kantor Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Inhu, Jumat (29/11/2024).
Kehadiran mereka bertujuan untuk meminta arahan, nasihat dan pendampingan hukum terkait persoalan hukum yang dihadapi Kades Seberida Ria Saprina SE, dimana saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
Kasus ini bermula dari laporan PT Nikmat Halona Reksa (NHR ) kepada Polda Riau pada 11 Oktober 2024 terkait dugaan pemalsuan surat tanah Sporadik atas nama Hendry Wijaya. Tuduhan tersebut telah berujung pada persidangan di Pengadilan Negeri Rengat. 
Ketua Temeng Adat LAMR Inhu, Datuk Panglima Pratama Nofri Arizandi Zakaria, bersama jajaran Tameng Adat LAMR Inhu, sebelumnya telah menjembatani keluarga besar dan masyarakat Seberida untuk bertemu dengan pimpinan LAMR Inhu.
"Kami memfasilitasi silaturahmi ini agar keluarga besar dapat berdiskusi langsung dengan LAMR terkait persoalan hukum yang dihadapi anak kemenakan kita," sebutnya.
Kehadiran keluarga besar Kades Seberida disambut langsung oleh Ketua Umum DPH LAMR Inhu, Datuk Seri Ali Fahmi Aziz, didampingi Datuk Panglima Pratama dan sejumlah pengurus DPH LAMR Inhu. Dalam pertemuan tersebut Datuk Seri Ali Fahmi Aziz memberikan arahan dan tunjuk ajar, serta menyatakan bahwa lembaga adat akan memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini.
"Sementara Kepala Sekretariat LAMR Inhu, Datuk Masnur mengatakan kunjungan ini merupakan bentuk adab seorang anak kepada orang tua. Kehadiran keluarga dan masyarakat ini menunjukkan penghormatan kepada adat. Mereka meminta arahan, penguatan, dan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum yang dihadapi oleh Kades Ria Saprina," ucapnya.
LAMR Inhu berkomitmen memberikan pendampingan hukum, sambung Datuk Masnur, menanggapi pertanyaan media terkait langkah yang akan diambil, Datuk Masnur menjelaskan bahwa LAMR Inhu akan mengakomodasi permintaan tersebut.
"Sesuai arahan Datuk Seri Ali Fahmi, kami akan menyerahkan persoalan ini kepada Bidang Hukum dan Advokasi LAMR. Ini sudah menjadi agenda penting, termasuk kasus hukum lain yang melibatkan masyarakat adat, seperti pengambilan kayu di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT)," ungkapnya.
"Upaya menguatkan keadilan adat, LAMR Inhu menegaskan komitmennya untuk menjadi pendamping masyarakat adat dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum dengan pendekatan adat dan hukum positif. Kami memohon doa dan dukungan dari masyarakat agar LAMR Inhu dapat menjalankan amanah ini dengan baik," pungkas Datuk Masnur. (LEM).
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :