KupasKasus.com, Rengat - Seorang ibu rumah tangga berinisial LM alias Ana (39), warga Desa Pauhranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu dan seorang pria berinisial MD alias Joy Batak (35) terpaksa dijebloskan ke sel tahanan Polsek Peranap.
Tim Reskrim Polsek Peranap menangkap Ana dan Joy Batak lantaran kedapatan memiliki atau mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu tanpa izin pada Kamis 16 Januari 2025. Kedua pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.
"Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Peranap, Iptu Dodi Hajri perihal aktivitas mencurigakan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Peranap," ucapnya Sabtu (18/1/2025).
Dijelaskan Aiptu Misran, atas informasi itu, pada Kamis (16/1/2025) sekira pukul 19.45 WIB, tim Reskrim Polsek Peranap berhasil menciduk Joy Batak. Sebelum ditangkap, tim menghentikan Joy Batak. Saat dihentikan, tersangka terlihat membuang satu bungkus plastik kecil berisi sabu ke tanah di dekat motornya, Suzuki Satria FU. Barang Bukti (BB) tersebut langsung diamankan. Joy Batak baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Hasil interogasi awal terungkap bahwa sabu tersebut diperoleh Joy Batak dari LM alias Ana. Tersangka membeli sabu dari Ana seharga Rp150.000 per paket, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp 200.000 per paket.
Pengembangan kasus berlanjut pada Jumat pagi (17/1/2025), sekitar pukul 09.30 WIB. Tim bergerak ke rumah Ana di Jalan Padat Karya, belakang SMAN 1 Peranap. Setelah dilakukan penggeladahan ditemukan BB berupa empat bungkus plastik kecil berisi sabu, timbangan digital, plastik kosong, sendok sabu, uang tunai Rp375.000, dan berbagai perlengkapan lainnya.
Ana mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang identitasnya telah diketahui oleh pihak kepolisian. Saat ini, Polsek Peranap sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut sumber barang haram tersebut.
Joy Batak dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Ana dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU yang sama.
Polsek Peranap terus melakukan penyelidikan mendalam untuk menangkap pelaku yang diduga menjadi pemasok utama barang haram tersebut. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya sinergi antara masyarakat dengan kepolisian dalam memberantas narkotika di Inhu.
"Keberhasilan menangkap kedua pelaku adalah wujud komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi," ungkap Aiptu Misran. (LEM)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :